Assalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh

Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada
orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang
mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban
yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang
tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi
wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada
suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian
suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat
berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya.

di kutip dari
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=689&bagian=0

wassalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh

note : jadi kedudukan orang tua suami lebih tinggi di banding kedudukan
mertua


Pada tanggal 06/10/10, ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]>
menulis:
>
> Sah - sah saja memberi fidyah kepada fakir miskin... namun yang saya
> heran adalah kenapa juatru yang akan kita kasih adalah mertua sendiri yang
> nota bene kedudukannya sejajar dengan orang tua kita??
>
>
> adrian saputra <[EMAIL PROTECTED] <anst33n%40yahoo.com>> wrote:
> assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> rekan muslim yang dirahmati Allah ...
> saya mempunyai mertua dalam keadaan miskin
> bolehkah saya membayarkan fidyah istri saya dan zakat fitrah kepada mereka
> atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
>
> wassalamu'alikum





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke