Assalamualaikum Wr.Wb memang benar kalau barang yang memabukkan itu sedikit atau banyak hukumnya tetaplah haram. apalagi apabila dimasukkan kedalam makanan jelas-jelas hukumnya haram.
kalau dimasukkan kedalam obat, menurut yang pernah saya pelajari, menurut beberapa nara sumber. yang membolehkan hal tersebut dikarenakan dalam keadaan darurat. bukan keadaan yang diinginkan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
