Assalamualaikum. setahu ana dari kajian ust Zaenal. bahwa kita TIDAK BOLEH memberikan uang kepada para pengamen(meminta dengan cara menyanyi dan/atau bermain alat musik karena ini haram hukumnya. kalo mau memberi uang dibolehkan kepada peminta yang hanya meminta saja tanpa diiringi nyanyian ataupun musik. Allahu A'lam. Wassalamualaikum.
----- Original Message ----- From: "heri ts" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, October 09, 2006 1:18 PM Subject: Re: [assunnah] Re: [assunnah>> Memberi Uang ke Pengamen<< > Afwan, bukan bermaksud meremehkan penerjemah fatwa Syaikh Bin Jibrin ini, > namun sepertinya perlu dilihat naskah fatwa aslinya (dlm bahasa Arab), > apakah yang dimaksud dengan fatwa tersebut adalah shadaqah kepada > "Pengamen" atau "Pengemis/Peminta-minta". Sebab dalam pengertian kita > pengemis meminta secara langsung, sedang pengamen meminta dengan cara > menyanyi dan/atau bermain alat musik (seperti gitar) dahulu, yang notabene > sesuatu yang dilarang di dalam Islam. Masalahnya apakah boleh memberi > kepada seseorang yang meminta dengan cara yang dilarang dalam Islam (dalam > hal ini bermain alat musik)? > > > ----- Original Message ---- > From: Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Monday, October 9, 2006 12:03:12 PM > Subject: [assunnah] Re: [assunnah>> Memberi Uang ke Pengamen<< > >>From: "Ratna" <[EMAIL PROTECTED] net> >>Sent: Sunday, October 08, 2006 5:10 PM >>Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh >>Ana mau tanya...kalo musik itu haram dan haran pula hasil yang didapt >>darinya lalu bagaimana hukum memberi orang yang mencari rezeki dari >>bermain >>musik. Misal memberi uang kepada pengamen di bis atau di jalan? >>Jazakallahu khairan... >>Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh > > Menghadapi para pengamen banyak orang yang kebingungan, bagaimana > menyikapi > mereka. Apakah harus memberi atau tidak ? Apalagi jika kita lihat sebagian > dari pengamen di bis kota, jalan-jalan bertampang sangar dan bersikap > kasar > dalam minta-minta. > > Dibawah ini saya salinkan nasihat dalam menghadapi para pengamen > > HUKUM MEMBERI SHADAQAH KEPADA PENGAMEN > > Oleh > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin > sumber http://www.almanhaj .or.id > > Pertanyaan. > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Syaikh yang terhormat, > banyak pengamen, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai > usia dan penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar, > jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta > sumbangan > dan uluran tangan. > > Menghadapi seperti situasi ini, banyak orang yang kebingungan, bagaimana > menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka shadaqah dan zakat ? > Kami > mohon jawaban, semoga anda mendapat pahala dan Allah senantiasa memelihara > dan menjaga anda. > > Jawaban > Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil > masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen itu > yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka > itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini > sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya. > > Jika anda melihat pengamen itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, > jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. > Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen sebenarnya dapat diketahui dari > kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia > menjadikan > “meminta- minta” sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan > dengan ucapan yang lancer serta hafal do’a-do& #8217;a lengkap > dengan > mimiknya. Adapun wanita, dapat diketahui dari seringnya muncul dan > banyaknya > bolak-balik. Yang jelas, jika diketahui bahwa orang yang melakukan itu > memang sengaja beroperasi demikian tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa, > lalu serahkan ke lembaga yang menangani masalah pengamen. Wallahu > a’lam. > > [Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin] > > [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’ iyyah Fi Al-Masa’ il > Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia > Fatwa-Fatwa > Terkini-1, Darul Haq] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
