Assalamualaikum.
setahu ana dari kajian ust Zaenal. bahwa kita TIDAK BOLEH memberikan uang
kepada para pengamen(meminta dengan cara menyanyi dan/atau bermain alat
musik karena ini haram hukumnya. kalo mau memberi uang dibolehkan kepada
peminta yang hanya meminta saja tanpa diiringi nyanyian ataupun musik.
Allahu A'lam.
Wassalamualaikum.


----- Original Message -----
From: "heri ts" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, October 09, 2006 1:18 PM
Subject: Re: [assunnah] Re: [assunnah>> Memberi Uang ke Pengamen<<

> Afwan, bukan bermaksud meremehkan penerjemah fatwa Syaikh Bin Jibrin ini,
> namun sepertinya perlu dilihat naskah fatwa aslinya (dlm bahasa Arab),
> apakah yang dimaksud dengan fatwa tersebut adalah shadaqah kepada
> "Pengamen" atau "Pengemis/Peminta-minta". Sebab dalam pengertian kita
> pengemis meminta secara langsung, sedang pengamen meminta dengan cara
> menyanyi dan/atau bermain alat musik (seperti gitar) dahulu, yang notabene
> sesuatu yang dilarang di dalam Islam. Masalahnya apakah boleh memberi
> kepada seseorang yang meminta dengan cara yang dilarang dalam Islam (dalam
> hal ini bermain alat musik)?
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Monday, October 9, 2006 12:03:12 PM
> Subject: [assunnah] Re: [assunnah>> Memberi Uang ke Pengamen<<
>
>>From: "Ratna" <[EMAIL PROTECTED] net>
>>Sent: Sunday, October 08, 2006 5:10 PM
>>Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh
>>Ana mau tanya...kalo musik itu haram dan haran pula hasil yang didapt
>>darinya lalu bagaimana hukum memberi orang yang mencari rezeki dari
>>bermain
>>musik. Misal memberi uang kepada pengamen di bis atau di jalan?
>>Jazakallahu khairan...
>>Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh
>
> Menghadapi para pengamen banyak orang yang kebingungan, bagaimana
> menyikapi
> mereka. Apakah harus memberi atau tidak ? Apalagi jika kita lihat sebagian
> dari pengamen di bis kota, jalan-jalan bertampang sangar dan bersikap
> kasar
> dalam minta-minta.
>
> Dibawah ini saya salinkan nasihat dalam menghadapi para pengamen
>
> HUKUM MEMBERI SHADAQAH KEPADA PENGAMEN
>
> Oleh
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
> sumber http://www.almanhaj .or.id
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Syaikh yang terhormat,
> banyak pengamen, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai
> usia dan penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar,
> jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta
> sumbangan
> dan uluran tangan.
>
> Menghadapi seperti situasi ini, banyak orang yang kebingungan, bagaimana
> menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka shadaqah dan zakat ?
> Kami
> mohon jawaban, semoga anda mendapat pahala dan Allah senantiasa memelihara
> dan menjaga anda.
>
> Jawaban
> Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil
> masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen itu
> yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka
> itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini
> sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya.
>
> Jika anda melihat pengamen itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar,
> jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya.
> Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen sebenarnya dapat diketahui dari
> kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia
> menjadikan
> &#8220;meminta- minta&#8221; sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan
> dengan ucapan yang lancer serta hafal do&#8217;a-do& #8217;a lengkap
> dengan
> mimiknya. Adapun wanita, dapat diketahui dari seringnya muncul dan
> banyaknya
> bolak-balik. Yang jelas, jika diketahui bahwa orang yang melakukan itu
> memang sengaja beroperasi demikian tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa,
> lalu serahkan ke lembaga yang menangani masalah pengamen. Wallahu
> a&#8217;lam.
>
> [Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]
>
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar&#8217; iyyah Fi Al-Masa&#8217; il
> Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
> Fatwa-Fatwa
> Terkini-1, Darul Haq]




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke