Wa'alaikumussallam warahmatulaah

Alahmdulillah ana dapat dari artikel di www.muslim.or.id
Untuk lebih lengkap silahkan antum rujuk pada link ini http://muslim.or.id/?p=558

A. Ushul & Furu’
Sering kali orang dengan perasaan lugu dan tanpa ada beban apa-apa mengatakan bahwa syari’at terbagi menjadi dua bagian: ushul & furu’. Akan tetapi, pernahkah kita pada suatu hari bertanya, apa perbedaan antara kedua permasalahan ini? Apakah definisi masalah ushul? Dan apakah definisi masalah-masalah furu’? Apakah manfaat dan tujuan dari pembagian ini? Adakah pengaruhnya dalam kehidupan beragama seorang muslim atau bahkan seorang thalibul ilmi?
Bila kita adakan penelitian ilmiyyah seputar makna dan penggunaan kedua istilah ini, niscaya kita akan mendapatkan kebingungan, dimana tidak satupun dari orang yang menggunakan istilah ini dapat menyebutkan dafinisi yang ilmiyyah dan benar bagi keduanya.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Ulama’ salaf mengatakan: Pembedaan antara permasalahan ushul dan furu’ hanyalah pendapat Ahlul bid’ah dari kalangan ahlul kalaam yaitu orang-orang Mu’tazilah, Jahmiyyah dan orang-orang yang membeo dengan mereka. Dan kemudian pendapat ini berpindah kepada sebagian orang yang kemudian membahasnya dalam ilmu ushul fiqih, sedangkan mereka tidak mengetahui hakikat pendapat ini tidak juga kandungannya.”
Mereka juga menyatakan: “Sebagaimana pembedaan antara permasalahan ushul dan furu’ adalah bid’ah dan diada-adakan dalam agama Islam, pembedaan ini juga tidak ada dalilnya dari Al Kitab, tidak juga dari As Sunnah, tidak juga dari Ijma’, bahkan tidak juga seorangpun dari ulama’ dan para imam salaf yang mengatakannya. Dengan demikian pembedaan ini nyata-nyata bathil secara logika. Sebab orang-orang yang membedakan antara permasalahan ushul dari permasalahan furu’ tidak dapat membedakan antara keduanya dengan perbedaan yang benar dan dapat memisahkan antara keduanya. Mereka hanya menyebutkan tiga atau empat perbedaan yang semuanya bathil.
Dari mereka ada yang mengatakan: Permasalahan ushul ialah berbagai masalah ilmiyyah I’itiqadiyyah yang hanya diwajibkan untuk diketahui dan diyakini semata. Sedangkan permasalahan furu’ ialah berbagai masalah amaliyyah yang harus diamalkan.
Ulama’ salaf mengatakan bahwa: pembedaan ini adalah bathil, karena ada sebagian dari masalah amaliyyah permasalahan-permasalahan yang mengingkarinya dianggap kafir, misalnya: wajibnya shalat lima waktu, zakat, puasa bulan ramadhan, haramnya zina, riba, tindak kedhaliman, dan keji. Dan sebaliknya ada dari masalah ilmiyyah (I’itiqadiyyah) permasalahan-permasalahan yang berselisih padanya tidak dianggap berdosa, seperti perselisihan antara para sahabat: apakah Nabi Muhammad shollallahu’alaihiwasallam pernah melihat Allah? Demikian juga perselisihan mereka tentang sebagian hadits: apakah hadits tersebut pernah disabdakan oleh Nabi atau tidak? Dan apakah maknanya? Demikian juga perselisihan mereka pada sebagian kalimat apakah itu bagian dari Al Qur’an atau tidak? Demikian juga perselisihan mereka tentang makna sebagian ayat Al Qur’an dan As Sunnah, apakah Allah dan Rasul-Nya menginginkan demikian atau demikian? Demikian juga perselisihan sebagian orang tentang sebagian permasalahan yang amat pelik misalnya: permasalahan Al jauharul Fard, kesamaan antara organ (Ajsaam), kekekalan hal-hal maknawi (الأعراض) dan yang serupa dengannya maka pada permasalahan semacam ini tidak ada yang dikafirkan juga tidak difasiqkan.
Ulama’ salaf juga menyatakan: Dan pada permasalahan amaliyyah-pun terdapat ilmu (keyakinan) dan amalan, sehingga bila kesalahan pada permasalahan tersebut diampuni, maka kesalahan pada permasalahan ilmiyyah semata yang tidak mengandung amalan lebih layak untuk diampuni.
Dari ahlul kalam ada yang berpendapat: Permasalahan ushul ialah permasalahan yang padanya terdapat dalil yang qath’i sedangkan permasalahan furu’ adalah permasalahan yang padanya tidak terdapat dalil qath’i.
Ulama’ salaf menyatakan: Perbedaan ini juga salah, karena pada banyak dari permasalahan amaliyyah didapatkan dalil-dalil yang qath’i menurut orang yang mengetahuinya, walaupun selain mereka tidak mengetahuinya. Dan sebagian permasalahan amaliyyah ada yang telah disepakati sebagai permasalahan yang qath’i, diantaranya keharaman muharramat yang nyata dan jelas, kewajiban amal-amal wajib yang nyata dan jelas. Kemudian setelah itu seandainya ada orang yang mengingkari permasalahan tersebut karena kebodohan atau suatu takwil, maka ia tidak dikafirkan hingga ditegakkan hujjah atasnya. Sebagaimana sebagian orang pernah menghalalkan khamer pada zaman khilafah Umar, diantara mereka ialah Qudamah, mereka beranggapan bahwa khamer halal bagi mereka. Para sahabat tidak langsung memvonis mereka kafir, hingga mereka menjelaskan kepada mereka kesalahannya, dan kemudian merekapun bertaubat dan kembali… Dan firman Allah Ta’ala dalam Al Qur’an:
ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا (البقرة 286) قال الله تعالى: قد فعلت
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menyiksa kami jikalau kami lalai atau kami tersalah.” (Al Baqarah 286) Allah Ta’ala berfirman: Aku telah melakukannya.
Maka barang siapa yang berpendapat bahwa orang yang tersalah dalam permasalahan yang qath’i atau zhanni telah berbuat dosa, maka ia telah menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama’ terdahulu, ditambah lagi permasalahan dianggap sebagai qath’i atau zhanni adalah suatu hal yang nisbi selaras dengan keadaan orang yang meyakininya, dan bukanlah sifat yang senantiasa melekat pada permasalahan tersebut. Karena mungkin saja seseorang meyakini beberapa hal yang telah ia ketahui dengan pasti atau berdasarkan riwayat orang yang ia percayai, sedangkan orang lain tidak mengetahui hal tersebut secara qath’i tidak juga secara zhanni.
Sebagian mereka ada yang membedakan antara keduanya dengan perbedaan ketiga, yaitu: Permasalahan qath’i ialah permasalahan ilmiyyah yang akal manusia dengan sendirinya dapat mengetahuinya, sehingga permasalahan tersebut dikatagorikan sebagai permasalahan ushul, orang yang menyelisihinya dianggap kafir atau fasiq. Sedangkan permasalahan furu’ ialah permasalahan yang hanya dapat diketahui dengan dalil-dalil syari’at. Mereka mencontohkan permasalahan ushul dengan: permasalahan sifat Allah dan takdir, dan permasalahan furu’ dengan permasalahan syafa’at, keluarnya pelaku dosa besar dari neraka.
Maka dikatakan kepada orang yang mengutarakan pendapat ketiga ini: Kebalikan dari pendapat anda itulah yang semestinya lebih layak sebagai pembeda, karena kekufuran, kefasiqan adalah hukum-hukum syari’at, dan bukan hukum-hukum yang dapat diketahui hanya berdasarkan akal. Sehingga orang kafir adalah orang yang dianggap kafir oleh Allah dan Rasul-Nya, dan orang fasiq adalah orang yang dianggap fasiq oleh Allah dan Rasul-Nya……dst. (Minhajus Sunnah oleh Ibnu taimiyyah 5/88-95, baca juga Majmu’ Fatawa 13/126)
Ditambah lagi, pada praktek kehidupan umat islam, pembagian ini tidak ada gunanya, sebab Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah memerintahkan kita untuk menjalankan syari’at Islam secara sempurna, yaitu dengan menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم وإذا نهيتكم عن شيء فدعوه
“Bila aku perintahkan kamu dengan sesuatu, maka lakukanlah perintahku semampumu, dan bila aku melarang kamu dari sesuatu, maka tinggalkanlah laranganku.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan sahabat Nabi shollallahu’alaihiwasallam tidak pernah memilah-milah syari’at islam, dan mensikapinya dengan sikap yang berbeda-beda, sebagai contoh:
Tatkala Khalifah Umar bin Khatthab rodiallahu’anhu ditusuk oleh seorang majusi beberapa kali tusukan, sehingga ia mengalami luka parang, maka kaum muslimin pada masa itu pada berdatangan dan menjenguk beliau, dan diantara yang menjenguk beliau adalah seorang pemuda. Ketika pemuda itu telah berpaling dari Khalifah Umar rodiallahu’anhu, beliau melihat pakaiannya dalam keadaan menyentuh tanah (isbal -ed). Melihat yang demikian itu, Khalifah Umar berkata kepada yang hadir di majlis beliau:
ردوا علي الغلام، قال: ابن أخي، ارفع ثوبك، فإنه أنقى لثوبك، وأتقى لربك
“Panggil kembali anak muda tersebut! Wahai anak saudaraku, tinggikanlah pakaianmu, sesungguhnya dengan demikian itu akan menjadikan pakaianmu lebih bersih, dan engkau menjadi lebih bertaqwa kepada Tuhan-mu.” (Bukhari)
Bila hal ini telah diketahui dengan baik, maka pada zaman ini ada beberapa istilah baru yang serupa dengannya, dan sering diucapkan oleh umat Islam tanpa ada satu orang pun yang dapat menyebutkan makna dan perbedaan yang benar antara kedua istilah tersebut. Kedua istilah tersebut adalah: As Tsawabit & Al Mutaghayyirat.
Adakah perbedaan antara keduanya? Bukankah syari’at Islam telah sempurna, dan syari’atnya tidak boleh dirubah-rubah? Tidakkah orang-orang yang mengucapkan ucapan ini mengingat dan memahami firman Allah Ta’ala:
وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الخيرة من أمرهم ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا
“Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin dan tidak pula bagi seorang mukminah bila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah ia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Al Ahzab 36)
Dan juga sabda Nabi shollallahu’alaihiwasallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, niscaya akan ditolak.” (Bukhari dan Muslim)
Apakah shalat, puasa, zakat, amar ma’ruf nahi mungkar, haji, halal & haram yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam dapat dirubah-rubah sesuai dengan kehendak setiap orang dan setiap masyarakat? Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
Dan pembagian yang serupa dengan ini adalah pembagian permasalahan agama menjadi dua bagian: masalah-masalah manhaj & dan masalah selain manhaj. Orang yang membagian permasalahan agama menjadi dua bagian semacam ini tidak mampu menyebutkan definisi yang jelas dan benar bagi masing-masing bagian.
Kata “manhaj” sering digunakan oleh ulama’, akan tetapi tidak secara mutlak seperti ini, mereka menggunakannya dengan batasan-batasan yang jelas, misalnya: manhaj ahlis sunnah dalam pergaulan antara penguasa dengan rakyat, manhaj ahlis sunnah dalam berdakwah, manhaj ahlis sunnah dalam berjihad, manhaj ahlis sunnah dalam berdalil, manhaj ahlis sunnah dalam beribadah dst.
Adapun penggunaan kata/istilah manhaj secara mutlak tanpa batas, maka tidak dikenal dalam dalil, dan juga dalam ucapan para ulama’.
Wassalamu'alaikum warahmatullah


Rivai Rachman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammu'alaikum Warrohmatullohiwabarokaatuh.

Ana mohon pencerahan mengenai masalah furu'iyah dalam ibadah, karena banyak orang yang beralasan atau selalu mengatasnamakan furu'iyah untuk lebih bertoleransi dalam praktek ibadah.

yang menjadi pertanyaan ana, apakah ada istilah furu'iyah dalam praktek ibadah? bagaimana manhaj ahlussunah tentang hal tersebut?

Jazakumulloh..

Rivai Rachman



Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out. __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke