Wa'alaykumussalaam, Akhi fillah, sesuatu jika dilakukan tanpa sengaja pasti di maafkan atau terkena sesuatu kemudian kita lupa atau tidak sengaja maka dima'afkan, jangan kan hanya air masuk kedalam telinga , makan pun jika kita lupa maka puasa antum boleh dilanjutkan lagi. Ana contohkan dalam berhaji,..
MELANGGAR LARANGAN IHRAM KARENA TIDAK TAHU ATAU LUPA Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang melakukan sesuatu dari sembilan yang dilarang dalam ihram karena tidak tahu atau lupa ? Jawaban Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku karena lupa maka tiada dosa baginya dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yang memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit karena lupa. Sebab Allah tidak akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya. "Artinya : Ya, Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah" [Al-Baqarah : 286] Dimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah menjawab do'a tersebut seraya berfirman : "Sungguh Aku telah melakukan". Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman : "Artinya : Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu" [Al-Ahzab : 5] Dalam hadits disebutkan : "Artinya : Diampuni umatku karena khilaf dan lupa" [Hadits Riwayat Ibnu 'Ady] Adapun membunuh binatang buruan maka semua ulama menetapkan hukum padanya dan tidak menanyakan apakah kamu sengaja atau karena khilaf. Dan barangkali yang benar adalah bahwa demikian itu tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah atas manusia jika karena tidak tahu. Sebab Allah berfirman. "Artinya : Barangsiapa di antara kamu membunuh dengan sengaja maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa" [Al-Maidah : 95] Adapun akad nikah maka tidak sah hukumnya walaupun karena tidak tahu, tapi tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan bersetubuh dan bercumbu dengan syahwat, maka menurut jumhur ulama wajib membayar fidyah meskipun karena lupa. Sebab hal tersebut merupakan larangan ihram yang paling masyhur dan dilakukan dua orang sehingga tidak mungkin jika dilakukan karena lupa. Dan demikian itu adalah yang paling hati-hari. Tapi menurut sebagian ulama hal tersebut dima'afkan jika dilakukan karena tidak tahu atau lupa. Wallahu 'alam. [Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc] ----- Original Message ---- From: janggo janggo <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, 11 October, 2006 12:27:56 PM Subject: [assunnah] Apakah air masuk telinga membatalkan puasa Assalaamu'alaikum.... Munkin ada di antara akhwan yang tahu, apakah kalau mandi kemudian air masuk telinga puasa kita bisa batal ? Wassalaamu'alaikum... _______________________________________ All New Yahoo! Mail – Tired of [EMAIL PROTECTED]@! come-ons? Let our SpamGuard protect you. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
