Wa'alaykumussalaam,
Akhi fillah, sesuatu jika dilakukan tanpa sengaja pasti di maafkan atau terkena 
sesuatu kemudian kita lupa atau tidak sengaja maka dima'afkan, jangan kan hanya 
air masuk kedalam telinga , makan pun jika kita lupa maka puasa antum boleh 
dilanjutkan lagi.
Ana contohkan dalam berhaji,..


MELANGGAR LARANGAN IHRAM KARENA TIDAK TAHU ATAU LUPA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang melakukan sesuatu dari sembilan yang
dilarang dalam ihram karena tidak tahu atau lupa
?

Jawaban
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku karena lupa maka tiada dosa
baginya dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yang memakai parfum
atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit karena lupa. Sebab Allah tidak
akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya.

"Artinya
: Ya, Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah"
[Al-Baqarah : 286]

Dimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah
menjawab do'a tersebut seraya berfirman : "Sungguh Aku telah
melakukan".

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman :

"Artinya :
Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu" [Al-Ahzab : 5]

Dalam hadits
disebutkan :

"Artinya : Diampuni umatku karena khilaf dan lupa" [Hadits Riwayat
Ibnu 'Ady]

Adapun membunuh binatang buruan maka semua ulama menetapkan
hukum padanya dan tidak menanyakan apakah kamu sengaja atau karena khilaf. Dan
barangkali yang benar adalah bahwa demikian itu tidak berdosa dan tidak wajib
membayar fidyah atas manusia jika karena tidak tahu. Sebab Allah
berfirman.

"Artinya : Barangsiapa di antara kamu membunuh dengan sengaja
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya
yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi
makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan
itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah
memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya,
niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan
untuk) menyiksa" [Al-Maidah : 95]

Adapun akad nikah maka tidak sah
hukumnya walaupun karena tidak tahu, tapi tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan
bersetubuh dan bercumbu dengan syahwat, maka menurut jumhur ulama wajib membayar
fidyah meskipun karena lupa. Sebab hal tersebut merupakan larangan ihram yang
paling masyhur dan dilakukan dua orang sehingga tidak mungkin jika dilakukan
karena lupa. Dan
demikian itu adalah yang paling hati-hari. Tapi menurut sebagian ulama hal
tersebut dima'afkan jika dilakukan karena tidak tahu atau lupa. Wallahu
'alam.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama
Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan
Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari
Lc]



----- Original Message ----
From: janggo janggo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, 11 October, 2006 12:27:56 PM
Subject: [assunnah] Apakah air masuk telinga membatalkan puasa

Assalaamu'alaikum....

Munkin ada di antara akhwan  yang tahu, apakah kalau mandi kemudian air masuk 
telinga puasa kita bisa batal ?

Wassalaamu'alaikum...


_______________________________________
All New Yahoo! Mail – Tired of [EMAIL PROTECTED]@! come-ons? Let our SpamGuard 
protect you. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke