HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI PADA SEPULUH HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengeluarkan 
zakat fithri pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan ?

Jawaban.
Zakat fithri disandarkan pada fithri (makan) ; karena fithrilah yang menjadi 
sebabnya, apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab penghapusan ini maka 
dia dikuatkan dengannya namun tidak didahulukan daripadanya, karena waktu 
yang paling afdhal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fithri adalah 
pada hari Idul Fithri sebelum melakukan shalat Ied. Akan tetapi boleh 
dilakukan sebelum Ied satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang 
memberi maupun yang menerima, adapun sebelum itu maka pendapat yang kuat 
dari para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan, dengan dasar ini zakat 
fithri memiliki dua waktu ; waktu yang diperbolehkan yakni sebelum Ied satu 
atau dua hari dan waktu utama yakni pada hari Ied sebelum shalat, 
penundaannya sampai sesudah shalat adalah haram hukumnya dan tidak bisa 
mencukupi kewajiban zakat fithri, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh 
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied maka itulah 
zakat yang diakabulkan, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya sesudah 
shalat maka itu dihitung sebagai sedekah dari berbagai macam sedekah" 
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud : Kitab Zakat/Bab Zakat Fithri 1609, Ibnu Majah 
: Kitab Zakat/Bab Shadaqah Fithri 1827]

Kecuali apabila ada seorang lelaki yang tidak mengetahui kapan hari Iedul 
Fithri, misalnya dia berada di padang tak bertuan, dia tidak mengetahui 
kecuali saat waktu sudah terlambat, dan yang serupa dengan itu, maka tidak 
mengapa dia menunaikannya sesudah shalat Ied dan sudah mencukupi dari 
kewajiban zakat fithri.

MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat 
fithri dengan niat sedekah ?

Jawaban.
Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat 
sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh 
sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri 
misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari 
sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya 
maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa 
isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; 
karena takaran zakat fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar 
untuk diketahui standar ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang 
terdapat di dalam karung ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak 
mengapa.

MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang berada di 
Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia mengeluarkan 
zakat fithri dari keluarganya di Makkah ?

Jawaban.
Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya apabila 
mereka tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia bertempat 
tinggal di Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh menyerahkan zakat 
fithri mereka di Makkah. Namun yang paling utama adalah seseorang menunaikan 
zakat di daerah yang dia tinggali saat penyerahan zakat fithri itu. Bila 
saat itu di tinggal di Makkah sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia 
berada di Riyadh seyogyanya juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan 
apabila sebagian keluarga bertempat tinggal di Makkah dan sebagian yang lain 
tinggal di Riyadh maka mereka yang berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh 
dan mereka yang berada di Makkah menyerahkan zakat fithrinya di Makkah ; 
sebab zakat fithri itu mengikuti badan manusia.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1171&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke