Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabaraktuh
bagaimana jika ketika lahiran kedua orangtuanya sangatlah kekurangan,...
untuk membayar rumah sakit untuk lahiran saja mrk. harus meminjam uang,...
belum lagi keperluan bayi pun krn. dpt. sumbangan,.... dikrn.kan suaminya
hanya tukang angkut sampah dan ibunya tidak bekerja.....
apalagi jika ternyata anaknya yang lahir adalah seorang putra sehingga
untuk membeli 2 kambing pun mrk. belum tentu bisa,...(ditambah lagi harus
membayar jasa penyembelihan dll)

Apakah bisa di lakukan setelah mrk. punya biaya untuk membeli kambing
tersebut,.... ????
Bagaimana jika mrk. bisa membeli kambingnya setelah uangnya terkumpul
ketika anaknya sudah sekolah di SD,... (misalnya )????

Terimakasih atas nasihatnya,...
Wassalamu'alaikum warrohmatullahi wabarakatuh
Wiwin
-----------------------------------


----- Forwarded by Erwina Purnamawati/SEA-NZMP Indonesia/NZDB on 10/12/2006
04:10 PM -----

Sent by: "Hermi Putriati" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Subject:  Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak
10/10/2006 01:08 PM
Please respond to assunnah

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah
Aqiqah, Semoga bermanfaat.

Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar
pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah.
Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru
lahir. (Fathul Bari, 9/500)

Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman
bin 'Amir radhiallahu 'anhu mengatakan:
"Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam
bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah
hewan dan hilangkanlah gangguan darinya." (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 5472)

Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu
menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengatakan:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan
diberikan nama." (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami'ush Shahih
(4/233): "Ini hadits shahih".)
Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak
tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang
makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini.
Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang
ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau
menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila
seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan
belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat
kepada kedua orang tuanya. ('Aunul Ma'bud, 8/27)

Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini
pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada
hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak
disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah
hari ketujuh ini. ('Aunul Ma'bud, 8/28)

Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini
merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi
oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan
riwayat dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya
bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih
untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua
ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor
kambing untuk anak perempuan." (HR. Abu Dawud no. 2842,
shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467)

Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh
Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka:
"Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak
laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak
perempuan." (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam
Irwa'ul Ghalil no. 1166)

Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu
'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengatakan:
"Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki
dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak
mengapa kambing jantan ataupun kambing betina." (HR. Abu
Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh
Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish)

Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk
mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum
diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga
yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal
ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap
nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta
orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan
gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah
dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih
gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih
membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi
Ahkamil Maulud hal. 75-76)
Selain penyembelihan hewan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula
rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh
Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan
diberikan nama." (HR. Abu Dawud no. 2838. Asy-Syaikh
Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Akan tetapi perlu diperhatikan, rambut bayi harus dicukur
habis pada keseluruhan bagian kepala, tidak boleh hanya
mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan
bagian yang lainnya, yang diistilahkan dengan qaza'.
Berkenaan dengan larangan ini 'Abdullah ibnu 'Umar
radhiallahu 'anhuma mengatakan:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam&#61472;melarang dari qaza'. (Shahih, HR. Al-Bukhari
no. 5920 dan Muslim no. 2120)kemudian juga disyariatkannya
mengoleskan za'faran atau jenis wewangian yang lain pada
kepala bayi setelah dicukur. ('Aunul Ma'bud, 8/33).

Jika ada cara/ritual lain yang menyimpang dari apa yang
diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
misalnya seperti budaya  membuat Bubur "dwi warna" pun
diolah dan dibagi-bagikan ke tetangga kiri-kanan, atau
membuat tumpeng lengkap dengan lauk-pauknya untuk
disajikan pada para tamu undangan, ataupun berbagai acara
lainnya yang tabu bila tak diselenggarakan, itu semua
bukan dari ajaran/Syariat Islam, wajib bagi kita untuk
menghindarinya. Tentunya tak ada pilihan lain bagi ayah
dan bunda kecuali memberikan yang terbaik bagi
anak-anaknya dengan mempersembahkan seluruh perikehidupan
di atas jalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Tambahan silakan baca artikel aqiqah di http://www.almanhaj.or.id
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke