Assalamu'alaikum,

Sekedar tambahan informasi, bahwa , ada kebijaksanaan
Pemerintah Indonesia, bahwa zakat yang telah
ditunaikan, dapat dilaporkan dalam laporan pajak,
sehingga berfungsi mengurangi beban pajak orang
tersebut.

(Mestinya yang berkecimpung di dunia pajak lebih
faham.)

Jadi bukan sebaliknya, bukan pembayaran pajak yang
mengurangi kewajiban zakat.

Wassalamu'alaikum.

= wahid haryadi =


--- Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
>
> Oleh
> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
> sumber http://www.almanhaj.or.id
>
> [1]. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta
> tertentu, untuk orang-orang
> tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk
> mendapatkan keridhaan Allah,
> membersihkan diri, harta serta masyarakat.
> Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan
> pemerintah, yang dikumpulkan
> sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi
> anggaran umum pada suatu
> segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi
> tujuan-tujuan perekonomian,
> kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya
> yang dicanangkan oleh
> negara.
>
> [2]. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah
> (taqarrub) kepada Allah.
> Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi
> pada Pajak. Karena
> Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh
> negara.
>
> [3]. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan
> langsung kadar ukurannya oleh
> syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa
> nafsu dan keinginan pribadi
> manusia untuk ikut dalam menetapkannya.
> Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang
> kadarnya dapat ditambah
> kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya
> sesuai kepentingan maslahat
> pribadi dan masyarakat.
>
> [4]. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya
> oleh syari’at. Bahwa
> golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan
> langsung oleh Allah
> Subhanahu wa Ta’ala.
> Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara,
> dan dibelanjakan menurut
> kepentingan yang berbeda-beda.
>
> [5]. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah
> ditetapkan dan bersifat kekal
> selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum
> muslimin.
> Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan
> kekekalan, baik dari segi
> jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun
> tempat pembelanjaannya.
>
> [Dinukil dari Kitab Az-Zakat hal. 75-80 oleh Prof.
> DR Abdullah bin Muhammad
> Ath-Thayyar, Penerjemah Ustadz M.Dahri, Majalah
> As-Sunnah Edisi 06/Tahun
> VII/1424H/2003M]
>
> BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?
>
> Oleh
> Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
>
> Pertanyaan.
> Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
> ditanya : Bagaimana
> pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang
> telah menentukan zakatnya,
> bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar
> pajak? Sah ataukah tidak /
>
> Jawaban
> Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak
> boleh dianggap zakat
> harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib
> mengeluarkan zakat yang
> diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak
> secara syar’i,
> seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa
> Ta’ala dalam
> firmanNya.
>
> “Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu,
> hanyalah untuk orang-orang
> fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus
> zakat, para mu’allaf
> yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
> orang-orang yang berhutang
> untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam
> perjalanan. Sebagai
> sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah
> Maha Mengetahui lagi Maha
> Bijaksana” [At-Taubah : 60]
>
> Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah
> senantiasa melimpahkan
> kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad
> Shallallahu ‘alaihi
> wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
>
> [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun
> VII/1424H/2003M, Penerbit
> Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo –
> Purwodadi Km 8 Selokaton
> Gondangrejo - Solo]
>
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1876&bagian=0
>


_________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke