HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : 
Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan 
Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada 
permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali 
setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa 
Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari 
itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan 
pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali 
mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal 
diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa 
enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan 
puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara 
berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, 
akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha 
(kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan 
kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak 
diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal 
itu adalah lebih utama berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus 
dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, 
karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau 
tanpa udzur.

MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA 
PUASA SYAWAL ENAM HARI

Oleh
Syaikh Abduillah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di 
bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia 
mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian 
diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa 
setahun"

Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang 
merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal 
yang merupakan puasa sunnah untuk 
mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan.

"Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di 
bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan 
hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan 
sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka 
hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya 
dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat 
lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan 
untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau 
kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak 
bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul 
Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1639&bagian=0
        
___________________________________________________________ 
All New Yahoo! Mail – Tired of [EMAIL PROTECTED]@! come-ons? Let our SpamGuard 
protect you. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke