>From: "abuihsan" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue, 19 Nov 2002 15:56:02 +0900
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>Afwan, mau tanya tentang Zakat harta. Bolehkah zakat harta kita 
>salurkan kepada lembaga dakwah, pesantren, atau panti asuhan  ?
>Jazakumullah khairan katsiro.
>Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Untuk lebih jelasnya permasalahan siapa-siapa saja yang berhak 
menerima zakat harta (mal), akan saya salinkan secara ringkas dari 
kitab Minhajul Muslim edisi Indonesia Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh 
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. hal 406-410, Darul Falah

Wallahu 'alam


PENERIMA ZAKAT.
Penerima zakat ialah delapan golongan yang disebutkan Allah Azza wa Jalla di
kitab-Nya. Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana" [At-Taubah : 60]

Penjelasan tentang kedelapan penerima tersebut adalah sebagai berikut.

[1] Orang-orang fakir.
Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi
kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang ia tanggung. Kebutuhan itu
berupa makanan, atau minuman, atau pakaian, atau tempat tinggal, kendati ia
mempunyai harta se-nishab.

[2] Orang Miskin.
Bisa jadi orang miskin itu kefakirannya lebih ringan, atau lebih berat
daripada orang fakir. Hanya saja hukum keduanya adalah satu dalam segala
hal. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendefinisikan orang
miskin dalam hadits-haditsnya, misalnya beliau bersabda.

"Artinya : Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan
bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu
kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai
kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi
sedekah, dan tidak meminta-minta manusia" [Diriwayatkan Bukhari]

[3] Pengurus Zakat.
Yaitu pemungut zakat, atau orang-orang yang mengumpulkannya, atau orang yang
menakarnya, atau penulisnya di dokumen. Petugas Zakat diberi upah dari zakat
kendati orang kaya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima
orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang
berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah
dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya" [Diriwayatkan Ahmad]

[4] Orang-orang yang dibujuk hatinya.
Yaitu orang-orang yang lemah ke-Islamannya dan orang yang berpengaruh di
kaummnya. Ia diberi zakat untuk membujuk hatinya dan mengarahkannya kepada
Islam dengan harapan ia bermanfaat bagi orang banyak atau kejahatannya
terhenti. Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan bisa
beriman atau kaumnya bisa beriman. Ia diberi zakat untuk  mengajak mereka
kepada Islam dan membuat mereka cinta Islam.

Jatah ini bisa diperluas distribusinya kepada semua pihak yang dapat
mewujudkan kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin, misalnya para wartawan
atau penulis.

[5] Memerdekakan Budak.
Yang dimaksud dengan point ini ialah bahwa seorang Muslim mempunyai budak,
kemudian dibeli dari uang zakat dan di merdekakan di jalan Allah. Atau ia
mempunyai budak mukatib (budak yang membebaskan dirinya dengan membayar
sejumlah uang kepada pemiliknya), kemudian ia diberi uang zakat yang bisa
menutup kebutuhan pembayaran dirinya, hingga ia bisa menjadi oran merdeka.

[6] Orang-orang yang Berhutang
Yaitu orang-orang yang berhutang tidak di jalan kemaksiatan kepada Allah,
Rasul-Nya, dan mendapatkan kesulitan untuk membayarnya. Ia diberi zakat
untuk melunasi hutangnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang : Orang
yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang
menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan)" [Diriwayatkan
At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya]

[7] Di jalan Allah.
Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta'ala dan
Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi penjuang di
jalan Allah Ta'ala diberi zakat kendati dia orang kaya. Jatah ini berlaku
umum bagi seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum agama, misalnya pembangunan
rumah-rumah sakit, pembangunan sekolah-sekolah, dan pembangunan panti asuhan
anak-anak yatim. Tapi yang harus didahulukan ialah yang terkait dengan
jihad, misalya penyiapan senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan
jihad di jalan Allah Ta'ala.

[8] Ibnu Sabil.
Yaitu musafir yang terputus dari negerinya yang jauh. Ia diberi zakat yang
bisa menutupi kebutuhannya di tengah-tengah keterasingannya kendati ia kaya
di negerinya. Ia diberi zakat karena ia terancam miskin di perjalanannya dan
ini dengan syarat tidak ada orang yang meminjaminya uang yang bisa memenuhi
kebutuhannya. Jika ia memungkinkan bisa pinjam uang kepada seseorang, ia
wajib meminjamnya dan tidak berhak diberi zakat selagi ia kaya di negerinya.

Kemudian, saya ringkaskan Catatan tambahan dari Syaikh Abu Bakar Jabir
Al-Jazairi.
______
Catatan.
[1] Jika seorang muslim menyerahkan zakat hartanya kepada kelompok manapun
di antara kedelapan kelompok di atas, maka sah. Hanya saja, ia harus
memberikannya kepada pihak yang paling membutuhkan dan paling besar
kebutuhannya. Jika zakatnya berupa uang yang banyak, kemudian ia
membagi-bagikannya kepada masing-masing kedelapan kelompok tersebut, maka
itu baik sekali.

[2] Orang muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang wajib ia
nafkahi, misalnya kedua orang tuanya, atau anak-anaknya, dan seterusnya,
serta isteri-isterinya, karena ia berkewajiban menafkahi mereka.

[5]Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, atau orang fasik seperti
orang yang meninggalkan shalat, orang yang melecehkan syariat Islam, dan
lain sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka, dan dikembalikan
kepada orang-orang fakir mereka"
Maksudnya ialah zakat diambil dari orang-orang kaya kaum Muslimin dan
dikembalikan kepada orang-orang fakir kaum Muslimin. Zakat juga tidak boleh
diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang bisa kerja, karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Orang kaya tidak mempunyai bagian terhadap zakat dan juga orang
uat yang bisa kerja" [Diriwayatkan Ahmad]
Maksudnya orang yang bisa kerja sesuai dengan kadar kecukupannya.

[6] Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain yang
jauhnya sejauh perjalanan yang dibenarkan melakukan shalat qashar, atau
lebih, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Zakat itu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka"
Para ulama mengecualikan jika disuatu negeri tidak ada orang-orang fakir
atau suatu negeri mempunyai kebutuhan yang sangat besar, maka zakat boleh di
pindah ke negeri yang di dalamnya terdapat orang-orang fakir. Tugas ini
dilaksanakan imam (pemimpin) atau wakilnya.

[8] Zakat tidak sah kecuali dengan meniatkannya. Jika seseorang membayar
zakat tanpa meniatkannya, maka tidak sah, karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan
setiap orang itu sesuai dengan niatnya"
Jadi orang yang membayar zakat harus meniatkan zakat sebagai kewajiban dari
hartanya dan memaksudkannya kepada keridhaan Allah, sebab ikhlas adalah
syarat diterimanya semua ibadah, dan karena Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan
lurus" [Al-Bayyinah : 5]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke