----- Original Message -----
From: "ipunz gilo" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, October 13, 2006 10:36 PM
Subject: [assunnah] tanya hukum alis wanita yang dicukur atau dicabut???
> Assalamualaikum Wr Wb
> Saya mau tanya tentang wanita yang sudah nikah atau belum yang alisnya
dicukur atau dicabut?
> Wasalamualaiku

HUKUM SEORANG WANITA MENGHILANGKAN DAN MENCUKUR BULU-BULU WAJAH (ALIS, BULU 
MATA DAN BULU-BULU HALUS LAINNYA)

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
sumber http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada seorang wanita yang 
menghilangkan dan mencukur bulu-bulu wajah (alis, bulu mata dan bulu-bulu halus 
lainnya). Apakah ketika itu wanita tersebut wajib menutup wajahnya ?

Jawaban.
Ya ! Wanita tersebut wajib menutup wajahnya. Mencukur bulu-bulu wajah ini 
merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah 
tersebut.

Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh 
apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. 
Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak 
diharamkan walaupun sedikit.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam

�Artinya : Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan 
perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya ��

Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat. 
Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.

Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena 
merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi 
seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan 
mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.

Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. 
Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan 
yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu dua-duanya haram.

Maka tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu 
badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu 
ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di atas yaitu 
dilarang merubah ciptaan Allah.

Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan suaminya 
tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini bolehkan 
wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ? Jawabnya adalah : Tidak 
boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia harus ridha dengan 
bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan cara mencukur, kecuali 
mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan 
lain-lain.

Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu. Mereka 
membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami. Padahal 
hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini. Bunyi terusan hadits tersebut 
adalah.

�Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, � Allah melaknat 
orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya�.

Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi 
Shallallahu �alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh 
seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita tersebut bertanya 
bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ? Lalu beliau Shallallahu 
�alaihi wa sallam berkata.

�Artinya : Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta 
disambung rambutnya�.

Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan 
merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar. Karena 
mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi bagian dari 
dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah dengan 
alasan keindahan/kecantikan.

Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.

Pertama.
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik 
diri. Tapi � jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena 
gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.

Kedua.
Sabda beliau Shallallahu �alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah ciptaan 
Allah�, mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan itu. Kecuali 
perubahan yang disyariatkan.

Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan 
laki-laki. Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua pipinya, 
kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh hadits di 
atas. Sebab itu � semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah itu pasti 
baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu �alaihi wa 
sallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, lalu beliau 
berkata padanya : �Angkatlah sarungmu!�, ia berkata : �Wahai Rasulullah 
sesungguhnya kedua betisku teramat kecil�, maka beliau berkata : �Semua ciptaan 
Allah itu baik�.

[Disalin dari kitab Majmu�ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerbit 
Pustaka At-Tauhid]

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1776&bagian=0





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke