PERTANYAAN 4:
Dengan apa kita memutuskan (kapan) dimulai dan selesainya bulan Ramadhan? Bagaimana hukum orang yang melihat bulan sabit sendirian ketika memulai atau mengakhiri bulan Ramadhan?
 
JAWAB:
Mulai dan selesainya bulan Ramadhan itu, ditentukan dengan persaksian dua orang yang adil/jujur, atau lebih. Dan dapat pula ditentukan masuk bulan Ramadhan dengan persaksian seorang saksi saja. Karena telah diriwayatkan (dalam hadits shahih) dari Nabi shalallallahu 'alayhi wasallam bahwa beliau bersabda (yg artinya):
 
"Jika ada dua orang saksi yang telah menyaksikan (bulan Ramadhan) maka berpuasalah dan berbukalah"
 
Dan telah diriwayatkan pula (dalam hadits shahih) dari Nabi shalallallahu 'alayhi wasallam bahwa beliau pernah menyuruh para shahabat untuk berpuasa dengan persaksian Ibnu Umar radliyallahu anhuma. (Dan beliau pernah juga menyuruh berpuasa) dengan persaksian seorang arab badui saja tanpa meminta saksi yang lain lagi.
 
Hikmah dari (persaksian) ini, wallahu a'lam, ialah sikap untuk berhati-hati dalam melaksanakan agama, terutama dalam masalah masuk dan habisnya (bulan Ramadhan), sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama. Orang yang melihat bulan sabit sendirian, untuk mengetahui kapan mulainya atau habisnya (bulan Ramadhan), lalu persaksiannya itu tidak diterima, maka ia (diharuskan) berpuasa dan berbuka bersama masyarakat lainnya. Dan ia tidak dibolehkan untuk mengamalkan persaksiannya sendiri, menurut pendapat terkuat dari beberapa pendapat para ulama. Berdasarkan sabda Nabi shalallallahu 'alayhi wasallam (yg artinya):
 
"Puasa itu, pada hari semua kamu berpuasa. Dan Idul Fitri itu, pada hari semua kamu berbuka. Dan Idul Adha itu, pada hari kamu semua menyembelih kurban".
 
Dan hanya Allah sajalah yang kuasa memberikan taufiq.
 
PERTANYAAN 5:
Jika ada perbedaan tempat terbit bulan sabit, bagaimana masyarakat tersebut menentukan hari puasanya? Apakah penduduk negeri-negeri yang jauh seperti Amerika dan Asutralia diharuskan untuk berpuasa sesuai dengan ru'yah (penglihatan bulan sabit/hilal) penduduk Kerajaan Saudi Arabia? Karena mereka tidak melihat bulan sabit?
 
JAWAB:
Yang benar adalah berpedoman pada (satu) ru'yah. Dan tidak perlu melihat perbedaan tempat terbitnya bulan sabit. Karena Nabi shalallallahu 'alayhi wasallam memerintahkan untuk berpedoman pada (satu) ru'yah tanpa ada rincian tertentu. Dalam hadits shahih dari beliau shalallallahu 'alayhi wasallam, bersabda (yg artinya):
 
"Berpuasa dengan melihatnya (bulan sabit) dan berbukalah (Idul Fitri) dengan melihatnya (bulan sabit). Maka jika langit berawan diatasmu, maka sempurnakanlah bilangan (hari-hari dalam bulan Sya'ban), tiga puluh (hari)."
 
Dan sabda beliau shalallallahu 'alayhi wasallam yang lain (yg artinya):
 
"Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat bulan sabit atau kamu menyempurnakan hitungan (bulan Sya'ban). Dan janganlah kamu berbuka hingga kamu melihat bulan sabit atau kamu menyempurnakan bilangan."
 
Dan hadist-hadits yang semakna dengan ini, sangat banyak.
 
Rasulullah shalallallahu 'alayhi wasallam tidak mengisyaratkan perbedaan tempat terbitnya bulan sabit, sedang beliau tahu akan hal itu. Dan sekelompok ulama berpendapat bahwa masyarakat setiap negeri diharuskan punya ru'yah tersendiri jika tempat terbitnya berbeda. Mereka berdalil dengan riwayat Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwa beliau tidak memakai ru'yah penduduk negeri Syam, di saat beliau sedang berada di Madinah.
 
Sementara penduduk Syam telah melihat bulan sabut pada malam Jum'at, di zaman Muawiyah radliyallahu anhu. Sedangkan penduduk Madinah sendiri, mereka belum melihatnya kecuali pada malam Sabtu, lalu Ibnu Abbas radliyallahu anhuma berkata pada waktu diberitahu Kuraib tentang ru'yah penduduk Syam dan puasa mereka:
 
"Kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami akan tetap berpuasa hingga kami melihatnya atau kami sempurnakan hitungan (bulan Sya'ban)."
 
Mereka pun berdalil dengan sabda Nabi shalallallahu 'alayhi wasallam (yg artinya):
 
"Berpuasalah dengan melihatnya dan berbukalah dengan melihatnya (bulan sabit)."
 
Pendapat ini cukup kuat. Dan anggota Majlis Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia memutuskan untuk mengambil pendapat ini. Dan hanya Allah jualah yang berkuasa untuk memberi taufiq.
 
===
Disadur dari Buku:
 
"Tuhfatul Ikhwan bi Ajwabatin Muhimmatin Tata'allaqu bi Arkanil Islam"
Oleh: Syaikh al Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
 
Edisi terjemahan:
Tanya Jawab Tentang Rukun Islam.
Penerjemah:
Mudzakkir Muhammad Arif, M.A.
Muraja'ah:
Amrozi Muhammad Rais, Lc.
Muhammad Azhari Hatim, Lc.
Penerbit:
Kerajaan Saudi Arabia, Departeman Urusan Islam, Wakaf, Da'wah dan Penyuluhan, Direktorat Urusan Masjid, Da'wah dan Penyuluhan.
Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta.
Cetakan Ke Dua, Muharram 1424 / Maret 2003 M.
 
hal. 194 - 196.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke