Dikutip dari vila baitullah:

Adapun nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud ialah dinar Islam.
Ukuran satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar itu setara
dengan 85 gram emas murni. Demikian ini yang telah ditetapkan oleh Syaikh
Muhammad Al Utsaimin12 dan Yusuf Qardhawi13. Dalil nishab ini ialah hadits
Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda,

Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun -yaitu dalam emas-sampai memiliki
20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka
terdapat padanya (zakat) 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal
itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.14

Kemudian dari nishab tersebut diambil 2,5 % atau 1/40. Dan kalau lebih dari
nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan
dengan nishab yang awal. Demikian menurut pendapat yang rajih (kuat).
Misalnya: seseorang memiliki 87 gram emas yang disimpan maka jika telah
sampai haulnya maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya 87/40 =2,175
gram atau uang seharga tersebut.

http://vbaitullah.or.id/content/view/798/1/

Wallahu a'lam
Syamsul



On 10/17/06, Mas Gee <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Setahu saya nishab emas adalah 92 gram, sehingga berapapun jumlahnya
> selama telah masuk nishab dan haul zakatnya tetap 2,5%.
> contoh:
> tahun pertama punya 95 gram maka zakatnya 95 X 2,5 % = 2,375 gram
> tahun kedua punya 160 gram maka zakatnya 160 X 2,5 % = 4 gram
> semoga membantu.
> wassalamu 'alaikum
>
> Abu Fadhil
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Nur Farid <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Monday, October 16, 2006 8:05:38 AM
> Subject: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)
>
> Assalaamu ;alaikum
>
> ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan
> tahun pertama  (85 grm) ??
>
> contohnya :
> Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110
> gram, bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ?
>
> wassalamu 'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke