Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,

mau tanya:

selama ini saya dan beberapa teman juga saudara meyakini bahwa orang yang 
bekerja pada kita dan tinggal di rumah kita (mis. pembantu atau tukang kebun) 
wajib kita bayarkan zakat fitrahnya ke tempat penerimaan zakat. Tapi tahun ini 
ada masukan yang mengatakan bahwa mereka bukan termasuk fakir miskin, sehingga 
mereka wajib membayar zakat sendiri. Jika mereka teramsuk fakir miskin, berarti 
mereka harusnya lah yang menerima zakat dan bukannya kita membayarkan zakat 
atas namanya.
sehingga tidak lah masuk akal bagi ke 2 kemungkinan tsb bahwa kita wajib 
membayarkan zakat bagi mereka.

pertanyaannya: manakah yang benar dan apakah dalilnya..?

terima kasih sebelumnya.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,

Best Regards,
Anna Raswanti
Project Service



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke