Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,

mau tanya :

Pada surat At-Thalaq ayat 6 di sebutkan: "Tempatkanlah mereka (para
istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah
kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika
mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka
upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan
baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya."

Pertanyaannya: bagaimana besar upahnya di ukur?, apakah seperti fidyah
atau zakat yang sudah ada aturannya... atau fleksibel di sesuaikan
dengan kebutuhan anak menyusu jika di analogikan dengan harga susu
kalengan di pasaran...?  Jika sebenarnya anak sudah tidak berkeinginan
menyusu karena sudah tidak mencukupi kebutuhannya lagi tetapi tetap di
susukan alias "ngempeng" oleh ibunya dengan indikasi agar dapat
penggantian upah dari mantan suaminya, bagaimana hukumnya..? apakah
mantan suami tetap berkewajiban memberikan upah..?  adakah dalilnya..?

terima kasih sebelumnya..

Wassalamu'alaikum wa rahmatullhi wa barakaatuh

Best Regards,
Anna Raswanti
Project Service



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke