Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, mau tanya :
Pada surat At-Thalaq ayat 6 di sebutkan: "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." Pertanyaannya: bagaimana besar upahnya di ukur?, apakah seperti fidyah atau zakat yang sudah ada aturannya... atau fleksibel di sesuaikan dengan kebutuhan anak menyusu jika di analogikan dengan harga susu kalengan di pasaran...? Jika sebenarnya anak sudah tidak berkeinginan menyusu karena sudah tidak mencukupi kebutuhannya lagi tetapi tetap di susukan alias "ngempeng" oleh ibunya dengan indikasi agar dapat penggantian upah dari mantan suaminya, bagaimana hukumnya..? apakah mantan suami tetap berkewajiban memberikan upah..? adakah dalilnya..? terima kasih sebelumnya.. Wassalamu'alaikum wa rahmatullhi wa barakaatuh Best Regards, Anna Raswanti Project Service Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
