Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bagaimana seharusnya/mana yang lebih utama, kalau dalam suatu ketika
kita pulang kerja kemalaman atau kena macet di jalan sehingga tidak
terkejar utk cari masjid utk berjamaah sholat Isya:

- Tetap ke masjid, meski sholat sendiri (bisa sholat sunnah tahiyatul
masjid), ataukah
- Ke rumah saja, ada kemungkinan bisa jamaah dengan keluarga (istri,
anak)

Tampaknya kok soal pekerjaan ini kok tidak masuk dalam nash-2x uzur
(tentu bukan krn diinginkan, spt krn macet parah di tol dan/atau di
angkutan umum).

Jazakallah khoiron atas pencerahannya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L


--- In [email protected], Budi Ari <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
>
> Wajibnya Mengerjakan Shalat Fardhu secara Berjama'ah
di Mesjid
> Bagi laki-laki
>
> Allah Ta'ala berfirman, "Hanyalah yang memakmurkan mesjid –
mesjid Allah ialah orang – orang yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian …" (QS At Taubah : 9)
>
> Berikut beberapa dalil yang menjelaskan wajibnya mengerjakan
shalat fardhu secara berjama'ah di Mesjid.
>
> 1.Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam menyuruh orang
buta untuk memenuhi panggilan adzan.
>
> Dari Abu Hurairah ra., dia berkata, "Telah datang kepada Nabi
seorang laki – laki buta, dia berkata, `Wahai Rasulullah saya tidak
memiliki penuntun yang bisa menuntun saya ke mesjid'.Orang tadi
memohon kepada Rasulullah agar memberi keringanan untuknya sehingga
ia shalat di rumahnya, maka beliau pun memberikan izin untuknya.
Tetapi tatkala orang itu mau pergi beliau memanggilnya dan
bertanya, `Apakah kamu mendengar adzan shalat ?'.Dia jawab, `Ya'.
Beliau bersabda, `Kalau begitu datangilah (panggilan shalat itu)'"
(HR. Muslim, hadits no. 1073 pada Kitab Riyadush Shalihin)
>
> Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mugni 2/130, "Kalau Nabi
ShallallaHu `alaiHi wa sallam saja tidak memberi keringanan kepada
orang buta yang tidak ada penuntun baginya maka selainnya tentu lebih
utama".
>
> Al Khaththabi berkata dalam Ma'alim Sunnah I/160-161, "Dalam
hadits ini terkandung dalil bahwa menghadiri shalat berjamaah adalah
wajib.Seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang paling berhak
mendapat udzur adalah kaum lemah seperti Ibnu Ummi Maktum"
>
> 2.Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam mengancam
membakar rumah orang – orang yang tidak memenuhi panggilan adzan.
>
> Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa
sallam bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh
aku telah bermaksud memerintah seseorang menghadirkan kayu bakar, dan
lalu aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan,
kemudian aku memerintahkan seseorang mengimami manusia kemudian aku
akan pergi menuju kaum laki – laki (yang shalat di rumah), sehingga
aku membakar rumah – rumah mereka" (HR. Bukhari dan Muslim, hadits
no. 1075 pada Kitab Riyadush Shalihin)
>
> Imam Bukhari membuat bab tentang hadits ini yaitu, "Bab Wajibnya
Shalat Berjama'ah".Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Hadits ini secara
jelas menunjukan bahwa shalat berjama'ah adalah fardhu `ain, sebab
jika hukumnya sunnah maka tidak mungkin Rasulullah
ShallallaHu `alaiHi wa sallam mengancam orang yang meninggalkannya
dengan ancaman dibakar seperti itu" (Fathul Bari 2/125)
>
> 3.Jika kaum muslimin mengetahui keutamaan shalat Shubuh dan
Isya secara berjama'ah di Mesjid maka mereka akan mendatanginya
walaupun dengan cara merangkak.
>
> Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa
sallam bersabda, "Seandainya kalian mengetahui keutamaan yang ada
pada shalat jama'ah Isya dan Shubuh niscaya kamu mendatanginya
meskipun dengan merangkak" (HR. Bukhari dan Muslim, hadits no. 1079
pada Kitab Riyadush Shalihin)
>
> 4.Tidak ada shalat baginya, apabila mendengar adzan tetapi
ia tidak mendatanginya, kecuali ada udzur.
>
> Dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa
sallam bersabda, "Barangsiapa mendengar adzan, kemudian tidak
mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali ia memiliki
udzur/halangan" (HR. Ibnu Majah no. 793, Al Hakim I/245 dan Al
Baihaqi III/174, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam
Shahih Sunan Ibni Majah no. 645)
>
> Maka dari itu para ulama' ahlus sunnah mewajibkan shalat fardhu
secara berjama'ah di mesjid bagi setiap laki – laki muslim, namun
demikian walaupun shalat fardhu secara berjama'ah hukumnya wajib ia
bukan merupakan syarat sahnya shalat (Fatwa Lajnah ad Da'imah no.
6706).
>
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz juga memberikan
fatwanya, "Diwajibkan atasmu shalat bersama saudaramu kaum muslimin
di mesjid jika kamu mendengar adzan di tempatmu …" [Yang dimaksudkan
adzan oleh Syaikh bin Baz adalah adzan tanpa menggunakan mikrofon,
wallahu a'lam] (Majmu' Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah 12/36-37)
>
> Pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. di atas
dijelaskan bahwa shalat jama'ah dapat ditinggalkan jika seseorang
memiliki udzur/halangan.Adapun halangan – halangan yang telah
ditetapkan oleh syariat adalah :
>
> 1.Dingin atau Hujan.
>
> Ibnu Umar ra. berkata, "Sesungguhnya jika malam dingin dan hujan,
Rasulullah menyuruh mu'adzin mengucapkan, `Hai manusia, shalatlah
kalian dalam rumah – rumah kalian !" (HR. Al Bukhari no. 666, Muslim
no. 697, Abu Dawud no. 1050 dan An Nasa'i II/15)
>
> 2.Saat makanan dihidangkan
>
> Dari Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa
sallam bersabda, "Jika makan malam salah seorang diantara kalian
dihidangkan, sedangkan iqamat telah dikumandangkan, maka dahulukanlah
makan malam.Janganlah tergesa – gesa hingga ia menyelesaikan
makannya" (HR. Al Bukhari no. 673, Muslim no. 459 dan Abu Dawud no.
3739)
>
> 3.Menahan 2 hadats
>
> Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam
bersabda, "Tidak sempurna shalat ketika makanan telah dihidangkan.
Tidak sempurna pula shalat orang yang menahan 2 hadats" (HR. Muslim
no. 560 dan Abu Dawud no. 89)
>
> Maraji' :
>
> 1.Majalah As Sunnah, Edisi 09/Tahun IX/1426 H/2005 M.
> 2.Majalah Al Furqan, Edisi 07/Tahun IV/Shafar 1426 H
> 3.Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh Abdul `Azhim bin
Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama,
Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M
> 4.Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 2, Penyusun Imam Nawawi,
Takhrij : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Duta Ilmu, Surabaya,
Cetakan Kedua, Oktober 2004.
>
>
> Mauladi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum ww
>
> Apa hukum sholat berjamaah di masjid?
> Apa bernar wajib?
>
> Wasalamu'alaikum ww
>
> Mauladi



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke