APA HUKUM SHALAT IED ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat Ied ?

Jawaban
Yang saya pahami bahwa shalat ‘ied adalah fardhu a’in, sehingga tidak boleh 
bagi kaum laki-laki untuk meninggalkannya. Mereka harus menghadirinya, karena 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau juga 
memerintahkan para gadis pingitan untuk ikut keluar menuju shalat ‘ied. Bahkan 
beliau juga memerintahkan orang yang haidh untuk datang juga meskipun mereka 
harus menjauh dari tempat shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya perkara 
tersebut. Pendapat yang saya sebutkan inilah yang raji dan diambil oleh 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Tetapi sebagaimana shalat Jum’at jika tidak mengerjakannya, seseorang tidak 
perlu mengqadhanya, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Ia 
tidak harus melakukan shalat apapun sebagai penggantinya, karena shalat Jum’at 
jika ketinggalan mengerjakannya maka penggantinya adalah shalat dhuhur. Karena 
ia adalah waktu dhuhur. Adapun jika ketinggalan shalat ‘ied maka ia tidak usah 
diqadha.

Nasehat saya untuk saudaraku kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada Allah, 
melaksanakan shalat ini yang berisi kebaikan dan do’a, dan bertemunya manusia 
satu dengan yang lainnya, serta menumbuhkan rasa kasih sayag dan cinta. 
Sekiranya manusia diundang untuk menghadiri permainan tentu anda akan melihat 
mereka bersegera untuk mendatanginya, lalu bagaimana jika yang memanggil mereka 
adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan shalat ini yang 
dengannya mereka mendapatkan pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai dengan 
janjinya kepada mereka ?

Yang perlu diperhatikan bagi wanita yang pergi menuju shalat ‘ied, mereka harus 
menjauhi tempat para lelaki, hendaknya mereka berada di bagian belakang tempat 
shalat yang jauh dari lelaki, dan jangan keluar dalam kondisi berhias ataupun 
bertabarruj (menampakkan auratnya), hal ini sebagaimana terjadi pada zaman 
Rasul ketika beliau memerintahkan kaum wanita untuk ikut keluar menuju tempat 
shalat, ada yang berkata :

“Ya, Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab”. Beliau 
menjawab : “Hendaknya temannya meminjamkan jilbabnya padanya” [1]

Jilbab yaitu baju panjang atau sejenis mantel. Hal ini menunjukkan kewajiban 
wanita untuk memakai jilbab jika keluar rumah, karena ketika Rasulullah ditanya 
tentang wanita yang tidak mempunyai jilbab beliau tidak mengatakan hendaklah ia 
keluar dengan pakaian semampunya, tetapi beliau mengatakan.

“Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya”

Dan bagi imam shalat ‘ied jika berkhutbah di depan kaum lelaki hendaknya juga 
mengkhususkan khutbah di depan kaum wanita jika mereka tidak mendengar khutbah 
di depan kaum lelaki. Tetapi jika mereka bisa mendengarkannya maka hal ini 
cukup. Hanya yang lebih utama dalam penghujung khutbah menyinggung khusus hukum 
hukum wanita sebagai nasihat dan untuk mengingatkan mereka, sebagaimana yang 
diperbuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah ‘ied pada 
kaum lelaki lalu beliau berjalan menuju kaum wanita, lalu menasehati dan 
mengingatkan mereka

[Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Haidh, bab wanita haidh menghadiri shalat 
dua hari raya dan do’a kaum muslimin (324), Muslim, Kitab Shalat ‘iedain, bab 
kebolehan wanta keluar pada dua hari raya (890)
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1628&bagian=0
HUKUM SHALAT IED

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

"Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu 
(fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah[1] dan selainnya. Hal ini juga 
merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu dari dua 
pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat 
jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang sangat agung. 
Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka 
untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di dalamnya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah 
adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161]

Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam "Sailul Jarar" (1/315).[2] 

"Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus 
mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan 
beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh 
wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid.

Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan 
kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak 
memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya.[3]

Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang 
ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar 
(pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak 
memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah 
lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya perantara 
mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya lebih 
diutamakan daripada wanita".

Kemudian beliau Rahimahullah berkata :

"Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied dapat 
menggugurkan kewajiban shalat Jum'at apabila bertetapan waktunya (yakni hari 
Ied jatuh pada hari Jum'at -pen)[4]. Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin 
dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama'ah 
sejak disyari'atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan 
kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah 
lapang untuk melaksanakan shalat Ied"[5]

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" (hal 344) setelah 
menyebutkan hadits Ummu Athiyah :

"Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke 
tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas, 
tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar sunnah ......"

[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul 
Hamid Al-Halabi Al Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq 
Zulfa Husein]
_________
Foote Note
[1]. Lihat "Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166 dan sesudahnya
[2]. Shiddiq Hasan Khan dalam "Al-Mau'idhah Al-Hasanah" 42-43
[3]. Telah tsabit semua ini dalam hadits Ummu Athiyah yang dikeluarkan oleh 
Bukhari (324), (352), (971), (974), (980), (981) dan (1652). Muslim (890), 
Tirmidzi (539), An-Nasaa'i (3/180) Ibnu Majah (1307) dan Ahmad (5/84 dan 85).
[4]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -tatkala bertemu hari Id dengan hai 
Jum'at- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : (1 hadits) "Artinya 
: Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin 
(melaksanakan shalat Id) maka dia telah tercukupi dari shalat Jum'at ...." 
[Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah (1311) dan sanadnya hasan. Lihat 
"Al-Mughni" (2/358) dan "Majmu Al-Fatawa" (24/212).
[5]. Telah lewat penyebutan dalilnya. Lihat "Nailul Authar" (3/382-383) dan 
"Ar-Raudlah An-Nadiyah" (1/142).
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=53&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke