APA HUKUM SHALAT IED ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sumber http://www.almanhaj.or.id
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat Ied ? Jawaban Yang saya pahami bahwa shalat ied adalah fardhu ain, sehingga tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk meninggalkannya. Mereka harus menghadirinya, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau juga memerintahkan para gadis pingitan untuk ikut keluar menuju shalat ied. Bahkan beliau juga memerintahkan orang yang haidh untuk datang juga meskipun mereka harus menjauh dari tempat shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya perkara tersebut. Pendapat yang saya sebutkan inilah yang raji dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Tetapi sebagaimana shalat Jumat jika tidak mengerjakannya, seseorang tidak perlu mengqadhanya, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Ia tidak harus melakukan shalat apapun sebagai penggantinya, karena shalat Jumat jika ketinggalan mengerjakannya maka penggantinya adalah shalat dhuhur. Karena ia adalah waktu dhuhur. Adapun jika ketinggalan shalat ied maka ia tidak usah diqadha. Nasehat saya untuk saudaraku kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada Allah, melaksanakan shalat ini yang berisi kebaikan dan doa, dan bertemunya manusia satu dengan yang lainnya, serta menumbuhkan rasa kasih sayag dan cinta. Sekiranya manusia diundang untuk menghadiri permainan tentu anda akan melihat mereka bersegera untuk mendatanginya, lalu bagaimana jika yang memanggil mereka adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukan shalat ini yang dengannya mereka mendapatkan pahala Allah Subhanahu wa Taala sesuai dengan janjinya kepada mereka ? Yang perlu diperhatikan bagi wanita yang pergi menuju shalat ied, mereka harus menjauhi tempat para lelaki, hendaknya mereka berada di bagian belakang tempat shalat yang jauh dari lelaki, dan jangan keluar dalam kondisi berhias ataupun bertabarruj (menampakkan auratnya), hal ini sebagaimana terjadi pada zaman Rasul ketika beliau memerintahkan kaum wanita untuk ikut keluar menuju tempat shalat, ada yang berkata : Ya, Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. Beliau menjawab : Hendaknya temannya meminjamkan jilbabnya padanya [1] Jilbab yaitu baju panjang atau sejenis mantel. Hal ini menunjukkan kewajiban wanita untuk memakai jilbab jika keluar rumah, karena ketika Rasulullah ditanya tentang wanita yang tidak mempunyai jilbab beliau tidak mengatakan hendaklah ia keluar dengan pakaian semampunya, tetapi beliau mengatakan. Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya Dan bagi imam shalat ied jika berkhutbah di depan kaum lelaki hendaknya juga mengkhususkan khutbah di depan kaum wanita jika mereka tidak mendengar khutbah di depan kaum lelaki. Tetapi jika mereka bisa mendengarkannya maka hal ini cukup. Hanya yang lebih utama dalam penghujung khutbah menyinggung khusus hukum hukum wanita sebagai nasihat dan untuk mengingatkan mereka, sebagaimana yang diperbuat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah ied pada kaum lelaki lalu beliau berjalan menuju kaum wanita, lalu menasehati dan mengingatkan mereka [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah] _________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Haidh, bab wanita haidh menghadiri shalat dua hari raya dan doa kaum muslimin (324), Muslim, Kitab Shalat iedain, bab kebolehan wanta keluar pada dua hari raya (890) http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1628&bagian=0 HUKUM SHALAT IED Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : "Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah[1] dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di dalamnya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161] Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam "Sailul Jarar" (1/315).[2] "Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya.[3] Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar (pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya lebih diutamakan daripada wanita". Kemudian beliau Rahimahullah berkata : "Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum'at apabila bertetapan waktunya (yakni hari Ied jatuh pada hari Jum'at -pen)[4]. Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama'ah sejak disyari'atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied"[5] Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" (hal 344) setelah menyebutkan hadits Ummu Athiyah : "Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar sunnah ......" [Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein] _________ Foote Note [1]. Lihat "Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166 dan sesudahnya [2]. Shiddiq Hasan Khan dalam "Al-Mau'idhah Al-Hasanah" 42-43 [3]. Telah tsabit semua ini dalam hadits Ummu Athiyah yang dikeluarkan oleh Bukhari (324), (352), (971), (974), (980), (981) dan (1652). Muslim (890), Tirmidzi (539), An-Nasaa'i (3/180) Ibnu Majah (1307) dan Ahmad (5/84 dan 85). [4]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -tatkala bertemu hari Id dengan hai Jum'at- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : (1 hadits) "Artinya : Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat Id) maka dia telah tercukupi dari shalat Jum'at ...." [Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah (1311) dan sanadnya hasan. Lihat "Al-Mughni" (2/358) dan "Majmu Al-Fatawa" (24/212). [5]. Telah lewat penyebutan dalilnya. Lihat "Nailul Authar" (3/382-383) dan "Ar-Raudlah An-Nadiyah" (1/142). http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=53&bagian=0 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
