wa alaikumus salam
saya ingin bantu:
1. fidyah, jika disalurkan langsung, maka harus berbentuk bahan makanan,
sebesar jumlah puasa yang ditinggalkan;
2. jika dititipkan melalui lembaga amil, atau lembaga apapun, asal amanah,
maka bisa dititipkan dalam bentuk uang dan pesan agar dibelikan bahan makanan
sesuai permintaan anda, skali lagi harus amanah;
3. bisa disalurkan diluar ramadhan;
wallahu a'lam
dhea
===
mey diniar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaykum.
Saya mau tentang fidyah, mudah2an ada ikhwah yang bisa
tolong jawab.
1. Apakah bisa fidyah dibayarkan dalam bentuk uang?
2. Bolehkan membayarkan fidyah ke panti asuhan dimana
anak2 di panti asuhan itu tercampur antara yang belum
baligh dan ada juga yang sudah baligh? Maksudnya,
apakah ada syarat penerima fidyah harus yang sudah
baligh?
3. Bila pertanyaan no.2 jawabannya adalah boleh,
bolehkah membayarkan dalam bentuk uang ke pengurus
panti asuhan, dan diamanati agar uang tersebut
digunakan untuk membeli makanan pokok (+lauk)?
4. fidyah bisa dilakukan di luar Ramadhan?
jazakumullah khoir.
wassalamu'alaykum
-ummu thufail-
---------------------------------
All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/