Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakutuh, Saya ingin menanyakan tentang hukum mengubur/membuang/menghanyutkan ari-ari (plasenta) bayi yang baru lahir. Mohon diposting tentang kajian masalah ini disertai dalilnya. Apa yang harus kita lakukan untuk plasenta ini? Hal-hal apa saja yang harus dilakukan pada saat bayi lahir oleh kedua orang tuanya?
Afwan kalau pertanyaan saya sudah pernah dibahas sebelumnya. Sebelum posting email ini, saya sudah cek di Arsip Milis Assunnah V.0.1 (chm file) dan Almanhaj versi 34 tetapi saya tidak menemukan jawabannya. Terima kasih banyak atas pencerahannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. IRFAN Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
