Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakutuh,

Saya ingin menanyakan tentang hukum mengubur/membuang/menghanyutkan ari-ari 
(plasenta) bayi yang baru lahir. Mohon diposting tentang kajian masalah ini 
disertai dalilnya. Apa yang harus kita lakukan untuk plasenta ini? Hal-hal apa 
saja yang harus dilakukan pada saat bayi lahir oleh kedua  orang tuanya?

Afwan  kalau pertanyaan saya sudah pernah dibahas sebelumnya. Sebelum posting 
email ini, saya sudah cek di Arsip Milis Assunnah V.0.1 (chm file) dan Almanhaj 
versi 34 tetapi saya tidak menemukan jawabannya.

Terima kasih banyak atas pencerahannya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

IRFAN



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke