Assalamu'alaikum Saya ingin mengetahui secara fiqih. Mana yang lebih berhak menjadi imam antara orang yang secara fisik sakit (mis, tidak sempurna menggerakan organ tubuh sebelah kanan) namun fasih dan memahami bacaan Al Qur-an, jika dibandingkan dengan orang yang secara fisik sehat namun tidak fasih dalam bacaan.
Syukron atas penjelasannya, semoga Alloh membalas dengan yang lebih. Walaikumusalam Mauladi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
