Assalaamu'alaikum, perkenalan member baru.

Saya lampirkan artikel menarik di bawah ini. Pada prinsipnya,
perbedaan Idul Fithri menurut hemat saya, tidak bisa dihindari,
meskipun sama-sama menggunakan rukyatul hilal.

Jumhur ulama menyatakan berpuasa/berbuka mengikuti hilal di daerah
lain. Atau sebagian ulama menyatakan untuk mengikuti pemerintah.

Meskipun hal ini tampaknya mudah, tapi di lapangan sangat sulit
realisasinya. Jaman sekarang mungkin lebih mudah, karena ada televisi,
ada sms, ada Internet, ada radio satelit. Tapi jangan bayangkan bahwa
semua daerah bisa langsung mendapat informasi secara cepat dan akurat.
Di Indonesia pun, masih banyak daerah yang belum terjangkau listrik,
dan transportasi juga belum baik, jadi untuk menyatakan
berpuasa/berbuka menurut hilal pertama negara lain atau bahkan
pemerintah, itu hal yang prakteknya sulit sekali dilakukan.

Buat kita yang ngecek Internet ini, sih itu hal sepele. Tapi bayangkan
di daerah pelosok, yang nggak ada listrik, yang baru bisa dijangkau
dengan kendaraan berjam-jam.

Kalau awal Ramadhan sih masih nggak begitu masalah, karena bagi yang
misalnya pas awal puasa menurut hilal awal/pemerintah, dia belum
berpuasa, dia bisa mengqadha (karena dia tidak tahu) atau
menggenapkan. Tapi yang sulit ketika penentuan 1 Syawal. Banyak
wilayah, yang tidak memungkinkan untuk dijangkau informasi ini,
apalagi kita hanya punya waktu kurang lebih 12 jam untuk menyebarkan
informasi hilal Syawal ini.

Justru yang lebih mudah dilakukan, dan ini tidak menyulitkan siapapun
sepanjang jaman, baik jaman dulu hingga jaman sekarang, adalah seperti
apa yang disampaikan oleh Ibnu Abbas kepada Kuraib, dalam hadits yang
shahih dan gharib tersebut di bawah. Dan yang mempraktekkannya tidak
hanya Ibnu Abbas, tetapi penduduk Madinah (logikanya begitu, karena
informasi puasanya orang Syam baru sampai ketika Kuraib datang). Dan
secara logika sangat sesuai dengan kondisi jaman itu, ketika belum ada
sistem komunikasi yang baik antara Syam dan Madinah. Dan ketika Kuraib
meminta supaya waktu puasa Madinah disesuaikan dengan Syam, padahal
Mu'awiyah saat itu khalifahnya, maka Ibnu Abbas menolak dengan
mengatakan bahwa itu yang diperintahkan Rasulullah (tetap menggunakan
hilal yang malam Sabtu). Na'udzubillah bagi yang mengatakan Ibnu Abbas
berdusta atas nama Rasulullah.

Hadits Kuraib tersebut (pembahasan hadits Kuraib ada di
almanhaj.or.id) Bahwa setiap daerah/negeri, memiliki ru'yah
masing-masing, dan hal ini yang menjadi pegangan Imam Tirmidzi, Ibnu
Khuzaimah, Imam Nasa'i, sebagian ulama Syafi'iyah. Yang kontra dengan
pendapat ini, ada yang mengatakan bahwa itu pendapat Ibnu Abbas,
bahkan ada yang menolak karena ke-gharib-an hadits ini (padahal sudah
dishahihkan Tirmidzi, Daruquthni, dan juga diriwayatkam Muslim).

Dengan konsekuensi, hampir pasti terjadi perbedaan, dimana ulama
mutaakhirin sepakat bahwa semenjak 14 abad lalu, belum pernah terjadi
persatuan ummat dalam satu ru'yah. Dan mestinya ini tidak perlu
dipermasalahkan. Yang penting adalah sampainya ilmu kepada masyarakat,
bahwa perbedaan itu adalah hal yang lazim, masing-masing punya dasar
dan tidak perlu menjadi permasalahan apalagi perdebatan. Jauh lebih
penting dari perdebatan itu, adalah sampainya ilmu bahwa hisab tidak
boleh dipergunakan sebagai dasar penentuan Ramadhan dan Syawal.
Wallahua'lam.

Yang menjadi masalah adalah ketika di suatu daerah (misal di Jatim
kemarin), ada sekelompok yang menyaksikan hilal, dan sudah disumpah
(sehingga sah menurut jumhur), sehingga mereka yakin bahwa di daerah
itu sudah wajib berbuka. Sedangkan yang mengikuti pendapat 4. sesuai
dengan pemerintah, sehingga hari itu masih berpuasa. Sehingga terjadi
2 Ied di tempat yang sama.
Saya pribadi, tidak bisa menyalahkan salah satunya, karena keduanya
berpegang kepada pendapat ulama, yang kuat, dan tampaknya tak perlu
dibawa ke perdebatan yang justru mengarah ke perpecahan ummat.
(Perpecahan umat yang terjadi karena perdebatan, bukan karena
perbedaan Idul Fithri).

Mohon diluruskan kalau ada pendapat yang keliru. Wallahua'lam bish shawab.

Wassalaamu'alaikum

Abu Fathimah


=================================================
Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Senin, 28 Agustus 06

Pendahuluan

Segala puji hanya bagi Allah Subhaanahu wa Ta'ala. Shalawat dan Salam
semoga tetap tercurah kepada qudwah dan panutan kita Nabi Muhammad
Shallallaahu 'aliahi wa sallam, keluarga beliau dan para sahabat dan
orang-orang yang sebabtiasa istiqamah dan iltijam di jalannya sampai
akhir zaman.

Selanjutnya, permasalahan penentuan awal dan akhir Ramadhan/ awal
Syawwal setiap tahun menjadi bahan perbincangan dan polemik di
kalangan mayoritas kaum Muslimin. Karena itulah dalam rangka menyambut
bulan Ramadhan nan agung ini, sengaja redaksi mengangkat topik ini
secara ringkas dan garis besarnya saja dengan harapan kaum Muslimin
mendapat informasi yang benar dan akurat berkaitan dengan permasalahan
tersebut.

Penetapan dengan Ru'yah al-Hilal

Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, artinya, "...Karena itu,
barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di
bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa..." (QS. al-Baqarah; 185)

Dalam ayat di atas terkandung pengertian wajib untuk menunaikan puasa
Ramadhan dari sejak awal sampai akhir bulan. Untuk mengetahui awal dan
akhir bulan dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:

Pertama: Dengan Ru'yah al-Hilah, yaitu dengan cara melihat hilal bulan
Ramadhan atau Syawal. Oleh karena itu, jika ru'yah bulan Ramadhan
telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa. Jika ru'yah bulan Syawal
telah ditetapkan, maka wajib tidak berpuasa (berbuka), baik dilihat
sendiri maupun dilihat oleh orang lain dan beritanya itu memang benar.
Yang menjadi dalil hal tersebut adalah:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau
bersabda: " Jangaanlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal
(bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa)
sehingga kalian melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian maka
perkirakanlah untuknya..." (HR. al-Bukhari dan Muslim. Shahih
al-Bukhari, III/24, dan Shahih Muslim, III/122).

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Berpuasalah kalian karena
melihatnya dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan
jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan
bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari.". (HR. al-Bukhari, III/24; dan
Muslim, III/24).

Dengan dalil-dalil tersebut, maka tampak jelas bahwa Pembuat syari'at
telah menggantungkan hukum masuknya bulan Ramadhan pada suatu hal yang
tampak kasat mata oleh manusia, yang berjalan melintasi mereka tanpa
kesulitan dan beban. Bahkan mereka dapat melihat bulan dengan mata
mereka secara langsung. Yang demikian itu merupakan bagian dari
kesempurnaan nilkmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Kedua: Menyempurnakan Sya'ban Menjadi 30 Hari
Masuknya bulan Ramadhan dapat pula ditetapkan melalui penyempurnaan
bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sebagaimana keluarnya bisa juga
ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal
ini dilakukan pada saat tidak bisa dilakukan ru'yah al-Hilal, baik
saat masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan. Hal tersebut telah
ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Berpuasalah kalian karena
melihat (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula.
Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan
Sya'ban menjadi 30 hari..."

Cara melihat Hilal

Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan
bulan) Ramadhan dan Syawal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini:
1. Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dilakukan oleh
sekumpilan orang yang banyak.
2. Ada yang berpendapat untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh
orang muslim yang adil.
3. Juga ada yang berpendapat , untuk melihatnya cukup dilakukan oleh
satu orang yang adil.

Adapun pendapat yang kuat adalah untuk menetapkan hilal Ramadhan cukup
dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru'yah hilal bulan
Syawal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerimana
kesaksian ru'yatul hilal ini disyariatkan agar yang memberi kesaksian
itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan dapat dipercaya beritanya
atas amamat dan penglihatannya.

Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat
dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak waras (gila).

Demikian juga kesaksian orang kafir, tidak dapat dijadikan dasar untuk
menetapkannya, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah
berkata kepada orang Badui, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada yang
berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah
Allah."

Dengan demikian, Rasulullah telah menyandarkan penerimaan kesaksian
seseorang itu pada ke-Islamannya.

Sedangkan orang yang tidak dipercaya beritanya, karena sudah dikenal
suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia
memiliki pandangan yang lemah, yang tidak memungkinkan baginya untuk
melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar
untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan
terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya.

Hukum Mengamalkan Hisab

Allah Ta'ala berfirman, artinya "...Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah
dia berpuasa..." (QS. al-Baqarah: 185)

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits "
Berpuasalah kalian kearena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan
berbukalah (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan
menaungi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi 30
hari..." (HR. al-Bukhari dan Muslim, Lihat Shahih al-Bukhari, III/24
dan Shahih Muslim, III/122).

Kedua Nash di atas dan juga yang lainnya menunjukkan secara jelas dan
pasti bahwa titik fokus masuk dan keluarnya bulan Ramadhan itu ada
pada ru'yah atau penyempurnaan hitungan bulan Sya'ban atau Ramadhan
menjadi tiga puluh hari. Keduanya merupakan tanda yang jelas yang
dapat dilakukan oleh setiap orang. Pada keduanya tidak terkandung
kesulitan, kepayahan dan kesusahan. Demikian itulah yang berlaku pada
semua taklif (beban) syari'at, dimana Allah menghilangkan kesulitan
darinya. Maha benar Allah Yang Maha Agung.

Allah Ta'ala berfirman, "...Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. al-Hajj: 77)

Orang-orang yang memfokuskan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan dengan
hisab, pasti akan memberikan kesulitan dan keberatan kepada orang
banyak. Hisab cenderung mempunyai tingkat kesalahan yang lebih besar.
Yang demikian merupakan suatu hal yang tersembunyi, yang tidak
diketahui oleh setiap orang. Tidaklah mungkin Allah Ta'ala memberatkan
para hamba-Nya. Maha Tinggi Allah dari hal tersebut.

Para ulama telah menarik kesimpulan dari as-Sunnah, ijma' maupun
logika dalam hal tersebut.
1. Hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah pernah
menyebut Ramadhan, lalu beliau bersabda, "Janganlah kalian berpuasa
sebelum melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian tidak
berpuasa sehingga kalian melihatnya. Dan jika awan menyelimuti kalian,
maka perkirakanlah untuknya." (HR. al-Bukhari, III/24 dan Muslim, III/122)

2. Hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, dari Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa sallam, beliau bersabda, " Sesungguhnya kami ini ummat yang buta
huruf, tidak dapat menulis dan tidak pernah menghisab ( tidak
mengetahui ilmu perbintangan), jumlah hari-hari dalam sebulan adalah
begini dan begini (sambil memberi isyarat dengan kedua tangannya)."
Yakni terkadang 29 dan terkadang 30 hari. (HR. al-Bukhari, III/25 dan
Muslim, III/124)

Sedangkan dalil dari Ijma' adalah sebagai berikut:
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ...Kita telah mengetahui dari
ajaran Islam bahwa mengamalkan ru'yah al-Hilal puasa, haji, iddah,
atau hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan hilal berdasarkan
berita dari orang yang melakukan hisab dengan pernyataan bahwa dia
telah melihat atau tidak melihat adalah tidak boleh. Cukup banyak nash
dari Nabi mengenai hal tersebut. Kaum Muslimin telah sepakat mengenai
hal tersebut dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat mengenai
hal itu, dari sejak dulu kala..." (Majmu' al-Fatawa,Ibnu Taimiyah,
XXV/132)

Adapun dalil logika, Ketahuilah bahwa para muhaqqiq (peneliti) dari
orang-orang yang melakukan hisab secara keseluruhan telah sepakat
bahwa tidak mungkin melihat hilal itu dengan hisab secara tepat,
dimana di dalamnya diputuskan bahwa dia melihat dengan pasti atau
tidak melihat sama sekali secara umum. Bisa saja terkadang terjadi
kesepakatan mengenai hal itu atau tidak, yang terjadi secara
bertepatan pada beberapa tahun. (Majmu' al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, XXV/183)

Perbedaan Mathla' (Tempat Melihat Hilal)
Dan Pengaruhnya Pada Hukum Wajib (1 Ramadhan) Puasa dan Hari Raya.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya puasa jika hilal
Ramadhan sudah terlihat di suatu negara, apakah dengan demikian,
semnua negara berkewajibab untuk mengerjakan puasa atau tidak, ataukah
masing-masing negara harus melalukan ru'yah tersendiri? Demikian pula
dengan penentuan 1 Syawal.

Dalam permasalahan ini, secara garis besar ada empat pendapat;

1. Jumhur Ulama, di antara mreka Imam Ahmad dan Abu Hanifah:
Mengatakan bahwa jika hilal telah terlihat di satu negeri, maka wajib
bagi seluruh kaum Muslimin yang bermukim di negeri lain untuk berpuasa
pada 1 Ramadhan atau berbuka pada 1 syawal.
Mereka berdalil:
a. Al-Qur'an, Surat al-Baqarah: 185
b. Sabda Rasulullah:
"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah)
karena melihatnya". (Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122)

c. Hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
"Hari berpuasa adalah hari kaum Muslimin berpuasa. Hari `Idul Fithri
adalah hari kaum Muslimin berbuka. Dan hari `Idul Adha adalah hari
kaum Muslimin menyembelih kurban." (Lihat. HR. Abu Dawud, no. 2344;
att-Thirmidzi, no. 297 hadits dari `Aisyah)

d. Adapun hadits Kuraib yang ada di dalam Shahih Muslim, 3/126 mereka
mengatakan bahwa yang demikian adalah penafsiran Ibnu Abbas terhadap
hadits tersebut (HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122). Sementara
pada dasarnya Khithab yang terdapat dalam hadits tersebut mengandung
pengertian umum untuk seluruh kaum Muslimin bukan sebagian dari mereka

e. Sudah dapat dimaklumi bahwa yang dimaksud dalam dalil-dalil di atas
bukanlah ru'yah setiap orang (di setiap daerah) karena yang demikian
tentunya kadang-kadang terhalang oleh sesuatu, namun ru'yah siapa saja
yang dapat menetapkan awal bulan Ramadhan atau syawal dan ini umum
bagi seluruh tempat.

f. Pendapat yang pertama inilah yang pada asalnya dipilih oleh
sebagian besar ulama' antara lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
al-Imam asy-Syaukani, Syaikh al-Albaniy, dan ulama' lainnya (Lihat,
Syarah al-Mumti', 4/322 dan Fiqun Nawazil, Dr. Bakar bin Abdillah Abu
Zaid, 2/222-223; Majmu' Fatawa, 25/105; Nailul Authar, 4/203-210;
Silsilah ahl-Ahaduts ash-Shohihah, 4/235).

Dan inilah pendapat yang paling selaras dengan dalil-dalil yang ada.
Dan pendapat ini yang selaras dengan ka'idah umum syari'at yang
menganjurkan kaum Muslimin agar bersatu dan tidak terpecah-pecah.

Namun masih tersisa pertanyaan, bagaimanakah caranya menerapkan
pendapat yang pertama ini ???

2. Kebanyakan ulama' asy-Syafi'iyah, mengatakan setiap negeri melihat
hilal di tempat masing-masing. Mereka beralasan bahwa subyek hadits
"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah)
karena melihatnya". (Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122)
bersifat nisbi (relatif).

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa perintah berpuasa dan berbuka
diperuntukkan kepada orang yang mengetahui hilal di daerahnya sendiri,
adapun bagi orang yang tidak mendapati hilal di daerahnya sendiri
(negara), maka yang demikian tidak berlaku. Hal ini didasarkan atas
dalil naql, dan akal secara perhitungan hisab.

3. Pendapat Ketiga, mengatakan apabila suatu negara mathla'nya berbeda
dengan negera lainnya, maka masing-masing negara memiliki ru'yah hilal
(penentuan awal dan akhir bulan) sendiri sendiri. Dan apabila
mathla'nya sama (tidak berbeda), maka bagi siapa saja yang belum
melihat hilal wajib mengikuti ketetapan ru'yah hilal tempat yang lain.
Dengan kata lain pendapat ini hampir sama dengan pendapat yang kedua,
hanya saja tidak dibatasi oleh teretorial negara, sehingga di mana
negara yang jaraknya berjauhan harus melihat hilal di tempat
masing-masing. Dan tidak untuk negara yang berdekatan, sebagaimana
dikatakan oleh Ibnu Qudamah, dalam kitab al-Mughni, 4/328.

Namun demikian ulama' yang berpendapat demikian berselesih pendapat
dalam menetapkan jarak jauh dekatnya. Ada yang mengaitkannya dengan
jarak bolehnya mengqashar shalat. Dan ada yang mengatakan apabila
berita terlihat hilal dapat sampai ke tempat tersebut pada malam itu
juga, dan pendapat lainnya.

Mereka berdalil:
a. Mereka juga berdalil dengan ayat yang sama sebagaimana yang dipakai
dasar oleh pendapat yang pertama (QS. al-Baqarah: 185). Dan pada
dasarnya ayat ini tidak dimaksudkan ru'yahnya setiap orang, namun yang
dimaksudkan adalah tempat di mana hilal dapat dilihat, dan setiap
tempat yang mathla' hilalnya sama. Adapun bagi siapa saja yang mathla'
hilanya berbeda maka dalil ini tidak bisa dipakai patokan baik secara
dhahir (hakekatnya) atau hukumnya.

b. Adapun hadits "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah
(berhari rayalah) karena melihatnya". (Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan
Muslim, 3/122) mengandung maksud bahwa setiap orang yang berada di
suatu daerah yang mathla' hilalnya tidak sama dengan orang yang
melihat hilal maka pada saat itu hukum berbuka dan berpuasa tidak
berlaku baginya.

c. Mereka mengatakan bahwa penentuan waktu bulan seperti penentuan
waktu hari, maka ketika suatu daerah tertentu berbeda dalam berpuasa
dan berbuka dalam suatu hari maka pada saat itu juga wajib berbeda
dalam saat berpuasa dan berbuka dalam setiap bulannya, dan pada
dasarnya kaum Muslimin sepakat bahwa dengan perbedaan waktu akan
membawa dampak yang kain, dan dengan demikian barangsiapa yang tinggal
di bagian timur maka dia berpuasa sebelum mereka yang berada di saerah
barat dan berbuka sebelum mereka juga.

Maka dalam kondisi yang demikian jika kita menghukumi penentuan waktu
itu berbeda, maka dalam penentuan awal dan akhir bulanpun harus demikian.

Dan dalam masalah ini tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa ayat
yang mengatakan, yang artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian,
dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya
kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan
memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangang
Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa." (QS. 2:187) dan
hadits Nabi yang menyatakan, ` …..Apabila matahari telah terbenam maka
seorang yang berpuasa berbuka." (Lihat, HR. al-Bukhari, no. 1954 dan
Muslim, no. 1100) adalah umum untuk semua kaum Muslimin di mana saja
dia berada. (Lihat, Fatawa U;ama a'=Balad al-Haram, hal. 285-286

d. Mereka juga berdalil denga hadits Kuraib, yang di utus oleh Ummu
Fadhl binti al-Harits untuk menemui Mu'awiyah. Dia berkata: Aku tiba
di Syam, dan aku laksanakan perintah al-Fadhl. Beretepatan munculnya
hilal bulan Ramadhan, ketika aku berada di Syam aku melihat hilal pada
malam Jum'at. Kemudian aku pulang ke Madinah di akhir bulan Ramadhan.
Abdullah bin Abbas bertanya kepada-ku, ia menyebut tentang hilal. Dia
bertanya, "Kapan kalian melihat gilal? "Aku menjawab: " Kami
melihatnya pada malam Jum'at!" Tanya beliau lagi: "Apakah engkau
menyaksikannya?" Jawabku: "Ya, orang-orang juga melihatnya. Mereka
berpuasa dan Mu'awiyah turut berpuasa!" Abdullah bin Abbas berkata, "
Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Kami akan terus berpuasa
hingga kami menyempurnakannya tiga puluh hari, atau kami melihat hilal
Syawal." Aku berkata, " Tidak cukupkah kita mengikuti ru'yah hilal
Mu'awiyah dan puasanya?" Abdullah bin Abbas menjawab, "Tidak!
Begitulah Rasulullah Shallallaahu `alaihi wa sallam memerintahkan
kami." (HR. Muslim, at-Turmudzi, dan Ahmad dan Ahmad. At-Tirmidzi
berkata: "Hadits hasan shahih gharib.

e. Berkata Masyayikh (Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin, Abdullah bin Abdur Rahman al-Jibrin, Shalih bin
Fauzan al-Fauzan), "Dan pendapat inilah lebih kuat baik ditinjau dari
sisi dhahir lafadz dalil-dalil yang ada, nadhar (ijtihad) yang
shahih), dan qiyas yang shahih juga, yaitu qiyas waktu bulan terhadap
waktu hari."

4. Pendapat Keempat, bahwa perkara yang demikian dikembalikan kepada
waliul amr (pemerintah), maka kapan pemerintah menentukan wajibnya
puasa dan berbuka yang didasarkan atas ketentuan syara' (yaitu dengan
ru'yatul hilal dan bukan berdasarkan hisab semata –red-), maka pada
saat itu juga wajib bagi kaum Muslimin mengikutinya. Dengan demikian
kalau dipadati pemerintah suatu negara tertentu tidak berpatokan
ketentuan syara', maka pada kondisi yang demikian tidak boleh diikuti.
Dalil Mereka:

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, "Hari berpuasa adalah hari
kaum Muslimin berpuasa. Hari `Idul Fithri adalah hari kaum Muslimin
berbuka. Dan hari `Idul Adha adalah hari kaum Muslimin menyembelih
kurban." (Lihat. HR. Abu Dawud, no. 2344; att-Thirmidzi, no. 297
hadits dari `Aisyah)

Setelah kami menyebutkan sekian pendapat yang ada, di mana
masing-masing membawa dalil dan argumentasi tersendiri, maka berikut
kami nukilkan Fatwa Lajnah Da'imah sebagaimana dinukil oleh asy-Syaikh
Abdullah bin Abdur Rahman al-Bassam di dalam kitabnya Taudhihul Ahkam,
syarah Bulughul Maram, hal. 134-135: Setelah para ulama' menela'ah
permasalahan yang ada, dan mereka melihat beberapa hal, di antaranya:
1. Bahwa perbedaan mathla' merupakan perkara telah maklum diketahui
baik secara perasaan maupun akal pikiran, dan tidak ada seorangpun
yang berselisih dalam masalah ini, hanya saja para ulama berbeda
pendapat dalam hal apakah ada tidaknya pemberlakuan mathla' menjadi
patokan dalam hal ini.
2. Masalah perbedaan pemberlakuan mathla' atau tidaknya, termasuk
permasalahan perbedaan pandangan yang dengannya ada ijtihad, dan
perselisihan dalam masalah ini tidak bisa dihindari bagi orang-orang
yang mempunyai peran dalam ilmu dan agama, dan itu termasuk
perselisihan yang diperbolehkan. Sehingga dalam permasalahan ini
ulama'-pun berselisih pendapat atas dua pendapat besar (setelah
disimpulkan), di antara mereka mengatakan yang menjadi patokan adalah
perbedaan mathla' (masing-masing negara memiliki mathla'
sendiri-sendiri) sementara yang lainnya tidak memandang demikian
(mathla' itu adalah satu)

Mereka menyimpulkan: "Semenjak 14 abad agama ini muncul, kami tidak
mengetahui pernah terjadi persatuan ummat Islam dalam satu ru'yah
(satu mathla'), maka mereka berpendapat, agar permasalahan ini
dibiarkan sebagaimana adanya, dan semestinya masing-masing negara yang
penduduknya maryolitas muslim berhak menentukan pilihan melalui para
ulama' mereka dari dua pendapat besar di atas yang menurutnya lebih
sesuai karena setiap pendapat memiliki dalil dan sandarannya.

Akhirnya demikianlah yang dapat kami sampaikan sebagai pembahasan yang
ringkas terhadap permasalahan yang ada, semoga bermanfa'at. Wallahu
a'lamu bish shawab.

Sumber: Lihat ash-Shiyam Ahkamun wa Adaabun" edisi bahasa Indonesia "
Meraih Puasa Sempurna", Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad
ath-Thayar, Pustaka Ibnu Kautsar dan Majalah as-Sunnah.
=================================================


--- In [email protected], FAUZAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> jadi apakah kita harus patuh pada pemerintah walaupun hilal sudah
> terlihat? bukankah perintah Rasulullah lebih utama dibandingkan
> pemerintah? dan bukankah tidak ada ketaatan dalam kemaksiyatan (puasa
> tanggal 1 syawal kan dosa)?
>
> bagaimana dengan atsar Ibnu Abbas? hadits yang memerintahkan untuk
berbuka
> jelas2 hanya menunjukkan parameter hilal. jika hilal sudah nampak, maka
> tiba waktu untuk berbuka. tentang mentaati pemerintah, bukankah
tidak ada
> ketaatan dalam kemaksiyatan?
>
> apakah mengikuti pemerintah (berbuka hari selasa), padahal hilal sudah
> nampak hari ahad, termasuk kemaksiyatan atau bukan.
>
> afwan, dari penjelasan yang diberikan ana belum bisa menemukan
hujjah yang
> kuat menancap dan menghilangkan syubhat dalam diri ana.
>
>
> On Fri, 27 Oct 2006 09:13:18 +0700, Indah Zakiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Masalah penentuan awal ramadhan dan idul fitri menurut sunnah sangat
> > jelas prosedur dan hirarkinya:
> >
> > PROSEDUR PERTAMA: melihat hilal. Siapa saja yang muslim boleh
> > melakukannya.
> >
> > PROSEDUR KEDUA: pengakuan dan pengumuman pemerintah. Hanya pemerintah
> > yang berhak mengakui dan menerima hasil ru'ya yang dilaporkan
kepadanya.
> > Bila pemerintah menerima maka barulah sah hasil ru'yanya dan boleh
> > diumumkan kepada khalayak. Bila pemerintah tidak menerima maka
tidak ada
> > yang berhak mengumumkannya. Apalagi orang/organisasi yg menggunakan
> > hisab kemudian mengumumkan sendiri sebelum waktunya, nyata-nyata sudah
> > melanggar dan melangkahi prosedur pertama dan kedua ini.
> >
> > PROSEDUR KETIGA: puasa dan lebaran bersama-sama seluruh kaum muslimin.
> > Jadi meskipun seseorang yakin betul dengan ru'ya hilalnya tapi bila
> > tidak diakui oleh pemerintah maka ia tidak boleh berpuasa atau berbuka
> > sendiri. Dan ia tidak berdosa, karena begitulah perintah Nabi
(puasa dan
> > lebaran bersama-sama seluruh kaum muslimin). Imam (pemerintah)lah yang
> > bertanggung jawab.
> >
> > Adapun persoalan satu mathla' atau berbilang (banyak) mathla' itupun
> > diserahkan kepada pemerintah, mau menggunakan yg mana, karena hal itu
> > adalah persoalan khilafiyah. Karena pemerintah kaum muslimin di setiap
> > negara berbeda-beda (bukan pemerintahan kaum muslimin sedunia semacam
> > khilafah) maka kaum muslimin harus mengikuti pemerintahnya
> > masing-masing. Bila ada khalifah atau amirul mu'minin sedunia, itupun
> > diserahkan kepadanya, apakah menetapkan satu mathla' untuk seluruh
dunia
> > atau menyerahkan kepada masing2 wilayah pemerintahan di bawahnya utk
> > menggunakan mathla'nya masing2.
> >
> > Jadi utk kasus kita saat ini, kita harus mengikuti pengumuman
> > pemerintah, utk awal puasa maupun lebaran meskipun kita yakin telah
> > melihat hilal. Bahkan andaikata pemerintah lebih mengutamakan hisab
> > ketimbang ru'ya, kita sebagai warga negara hanya berhak menyampaikan
> > hasil ru'ya kita kepada pemerintah dan menasihati mereka. Keputusan
> > akhir tetap di tangan mereka. Hal ini mengingat untuk mengamalkan
> > prosedur kedua dan ketiga di atas.
> >
> > Kesimpulannya: prosedur pertama (ru'ya hilal) tidak boleh melangkahi
> > prosedur kedua (pengakuan dan pengumuman pemerintah) dan ketiga
> > (berpuasa/berbuka bersama-sama kaum muslimin).
> >
> > Sekian. Wallahu a'lamu bisshawab.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke