Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Menyambung masalah qurban, Keluarga ana melakukan arisan untuk qurban dan setiap tahun diatur qurban 2 ekor kambing untuk 1 keluarga, urutannya diatur mulai dari orang tua, kakak tertua sampai anak bungsu dan jika sudah kebagian semua diteruskan untuk kebutuhan qurban anak-anak masing keluarga. Ana mau tanya apakah ini sudah sesuai syar'I dan minta tolong dalil-dalinya?
Jazakillahu khairan, Abu Luthfi _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Nena Mattewakang Sent: Wednesday, November 01, 2006 11:14 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya: Qurban Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh, Disekitar rumah kakak saya ada tabungan yang namanya tabungan qurban, tabungan ini menungkinkan orang untuk bisa berqurban setiap tahunnya. Pertanyaan: 1. Apakah tabungan seperti ini sesuai dengan hukum islam? 2. Apakah setiap tahun seseorang boleh berqurban untuk dirinya sendiri? 3. Boleh kita berqurban untuk anak, orang tua, saudara (yang masih hidup)? Jazakillahu khairan, Nena Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
