Assalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakaatuhu

Mohon penjelasan dari ikhwah fillah yang semoga dirahmati Allah, ana ingin 
bertanya :
1. Berdosakah seorang istri jika tidak mengizinkan suaminya berpoligami 
(menikah lagi)?
2. Bersalahkah istri tersebut?

Sang istri tidak menafikkan ttg poligami karena poligami adalah sunnah yang 
dilakukan Rasulullah. Tapi sang istri tidak bersedia jika suaminya berpoligami, 
bahkan dia lebih baik mundur, jika suaminya ingin menikah lagi.

Mohon pencerahannya dari ikhwah fillah semua yang mengetahui ilmu ttg ini.

Wassalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakaatuhu
Anisah M
Marketing Healthcare Division
Antarmitra Sembada PT
[EMAIL PROTECTED]



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke