----- Original Message -----
From: "Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, October 30, 2006 3:58 PM
Subject: [assunnah] Haji ......

> Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh…..
> Saya mau nanya ada ga dalil yang membolehkan meng-haji kan orang yang
telah meninggal ?????
> Jazakalaahu khairan katsiran
>
> Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh....
>
> Junindar


ORANG KAYA MENINGGAL DAN BELUM HAJI LALU DIHAJIKAN DARI HARTANYA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji
tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang
lain seperti hajinya sendiri.?

Jawaban
Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat
kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan,
baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang
menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan
haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan
telah mencukupi dari gugurnya kewajiban.

Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala
hajinya seperti jika dilakukan sendiri, lebih sedikit, atau lebih banyak,
maka demikian itu kembali kepada Allah. Dan tidak syak bahwa yang wajib bagi
seseorang adalah segera haji jika telah mampu sebelum dia meninggal
berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut dan dikhawatirkan
dosa karena menunda-nunda.


MENINGGAL KETIKA DEWASA DAN BELUM HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Anak saya meninggal
ketika usia 16 tahun dan dia belum haji. Apakah saya wajib menggantikan haji
untuknya ?

Jawaban
Jika seseorang telah baligh atau genap usia 15 tahun maka dia wajib haji
jika telah mampu dan tidak cukup baginya haji yang telah dilakukan sebelum
dia baligh. Maka jika dia meninggal setelah baligh dan mempunyai kemampuan
untuk haji, dia dihajikan dari hartanya, atau walinya menghajikan untuknya.


MENGGANTIKAN HAJI IBUNYA ATAS DANA SENDIRI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Saya mempunyai ibu belum haji dan
beliau telah lanjut usianya kurang lebih 50 tahun. Tapi beliau tidak kuat
bepergian dengan kendaraan meskipun jarak dekat dimana dia pingsan jika naik
kendaraan. Apakah saya boleh haji untuk ibu saya dengan biaya saya sendiri
karena saya anak satu-satunya ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan maka kamu boleh menggantikan
haji ibumu walaupun biayanya dari dirimu sendiri. Bahkan demikian itu
sebagai bentuk berbakti dan berlaku baik kepadanya.

MENGGANTIKAN HAJI IBU ATAUKAH MEMBAYAR ORANG LAIN ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya meninggal ketika
saya masih kecil dan beliau telah membayar seseorang yang dipercaya untuk
menggantikan hajinya. Dan bapak saya juga telah meninggal ketika masih
kecil. Saya tidak mengetahui keduanya. Tapi saya mendengar dari sebagian
kerabat bahwa bapak saya telah haji. Apakah saya boleh membayar seseorang
untuk haji atas nama ibu saya, ataukah saya haji sendiri untuknya ? Dan
untuk bapak saya, apakah saya boleh haji untuknya sedangkan saya pernah
mendengar bahwa beliau telah haji ? Mohon penjelasan dan terima kasih

Jawaban
Jika anda haji sendiri untuk kedua orang tua dan telah menyempurnakan haji
sesuai syari'ah, maka demikian itu lebih utama. Tetapi jika anda membayar
orang lain yang pandai agama dan amanat untuk menggantikan haji kedua orang
tua anda, maka tidak apa-apa. Adapun yang utama adalah bila anda haji dan
umrah untuk kedua orang tua. Demikian juga jika mengamanatkan orang lain
untuk melakukan hal tersebut, maka hendaknya memerintahkan dia agar berhaji
dan umrah untuk kedua orang tua anda. Dan demikian itu adalah sebagai bentuk
bakti dan kebaikan kepada kedua orang tua. Semoga Allalh menerima amal anda
dan amal kita semua


HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG MENINGGAL

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah hukumnya jika saya haji untuk
kedua orang tua saya yang telah meninggal dan keduanya belum haji karena
keduanya miskin ?

Jawaban
Jika anda telah haji, maka boleh haji untuk kedua orang tua, baik dilakukan
sendiri atau dengan menggantikan kepada orang lain yang telah haji. Sebab
Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas
Radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Bahwa Nabi Shallalalhu a'laihi wa sallam
mendengar seseorang berkata, "Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama
Syubrumah", Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :"Siapakah Syubrumah
?" Ia menjawab : "Saudaraku atau kerabatku," Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata : "Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?" Ia menjawab :
"Belum". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Hajilah kamu unuk
dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah".

Hadits tersebut juga ditakhrijkan Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi berkata :
"Sanadnya shahih, dan dalam bab ini tidak terdapat hadits yang lebih shahih
dari pada hadits tersebut".


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam
Asy-Sfai'i hal. 67-73, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]
Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1217&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke