assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

ana pernah dengar dalam kajian ust abdul hakim, beliau mnganjurkan maskawin 
atau mahar berupa emas karena itu kebiasaan yang beredar pada masa nabi 
Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam.
tetapi tidak merinci harus berbentuk cincin atau perhiasan yang lain.

kebiasaan tukar cincin seperti yang anti sampaikan adalah kebiasaan khas kaum 
kafir yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya shalallaahu 'alaihi wa sallam, jadi 
sudah sepatutnya atau seharusnya ditinggalkan untuk membedakan diri dengan kaum 
kafir sebagaimana yang Rasulullah shalalaahu 'alaihi wasallam perintahkan dalam 
sabda2 beliau shalallaahu 'alaihi wasallam. silahkan baca buku "iqtidlo 
shiroothol mustaqim" buah pena syaikh islam Ibnu Taimiyyah.

ana dengar di ceramahnya ust ahmad sabiq "panduan nikah dari a sampai z" di 
koleksinya www.assunnah.mine.nu, beliau menjelaskan salah satu keburukan dari 
tukar cincin atau memakai cincin kawin meskipun cuma yang wanitanya saja yang 
memakai, adalah adanya tathayyur pada cincin tersebut, karena akan muncul 
anggapan bahwa misalkan saja cincin itu tidak dipakai maka akan dikatakan oleh 
pasangannya "kamu tidak cinta lagi padaku! buktinya kamu tidak mau pakai itu 
cincin" dan semisalnya. dan tathayyur terlarang dalam islam.

hukum laki2 memakai emas dan sutra adalah terlarang (haram)

pembinaan keluarga atas dasar ibadah, saling menuntut ilmu agama sehingga tahu 
hak dan kewajiban masing2 pasangan dan menjadikan Allah sebagai pengawas adalah 
lebih terjamin keselamatannya daripada dengan sebuah cincin yang dengan mudah 
dilepas dari jari jika suami mau selingkuh misalkan, seperti yang tersirat dari 
pernyataan anti.

wallaahu a'lam, mohon maaf jika ada salahnya, mohon untuk mengechek pada sumber 
nukilan yang ana sampaikan, bagi yang mau.

wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabrakatuh


_____________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://beta.id.yahoo.com/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke