assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ana pernah dengar dalam kajian ust abdul hakim, beliau mnganjurkan maskawin atau mahar berupa emas karena itu kebiasaan yang beredar pada masa nabi Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam. tetapi tidak merinci harus berbentuk cincin atau perhiasan yang lain.
kebiasaan tukar cincin seperti yang anti sampaikan adalah kebiasaan khas kaum kafir yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya shalallaahu 'alaihi wa sallam, jadi sudah sepatutnya atau seharusnya ditinggalkan untuk membedakan diri dengan kaum kafir sebagaimana yang Rasulullah shalalaahu 'alaihi wasallam perintahkan dalam sabda2 beliau shalallaahu 'alaihi wasallam. silahkan baca buku "iqtidlo shiroothol mustaqim" buah pena syaikh islam Ibnu Taimiyyah. ana dengar di ceramahnya ust ahmad sabiq "panduan nikah dari a sampai z" di koleksinya www.assunnah.mine.nu, beliau menjelaskan salah satu keburukan dari tukar cincin atau memakai cincin kawin meskipun cuma yang wanitanya saja yang memakai, adalah adanya tathayyur pada cincin tersebut, karena akan muncul anggapan bahwa misalkan saja cincin itu tidak dipakai maka akan dikatakan oleh pasangannya "kamu tidak cinta lagi padaku! buktinya kamu tidak mau pakai itu cincin" dan semisalnya. dan tathayyur terlarang dalam islam. hukum laki2 memakai emas dan sutra adalah terlarang (haram) pembinaan keluarga atas dasar ibadah, saling menuntut ilmu agama sehingga tahu hak dan kewajiban masing2 pasangan dan menjadikan Allah sebagai pengawas adalah lebih terjamin keselamatannya daripada dengan sebuah cincin yang dengan mudah dilepas dari jari jika suami mau selingkuh misalkan, seperti yang tersirat dari pernyataan anti. wallaahu a'lam, mohon maaf jika ada salahnya, mohon untuk mengechek pada sumber nukilan yang ana sampaikan, bagi yang mau. wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabrakatuh _____________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://beta.id.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
