Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh

Tidak dibenarkan bagi mukminin dan mukminat meremehkan perkara shalat. Bagi
laki-laki, tidak boleh menunaikan shalat di rumah dengan meninggalkan jamaah
di masjid, bahkan menjadi kewajiban bagi laki-laki untuk menunaikannya di
masjid.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka
tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur".

Telah datang menghadap Nabi seorang laki-laki lalu berkata : "Ya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, saya seorang yang buta, saya tidak mempunyai
penunjuk jalan yang dapat menghantarkan saya ke masjid, apakah ada
keringanan bagi saya untuk shalat di rumah ?" Nabi bersabda : "apakah Anda
mendengar panggilan adzan untuk shalat ?" Dia menjawab : "Saya mendengar".
Nabi bersabda : "Datangilah panggilan adzan itu".

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberi rukhsah (keringanan) bagi
laki-laki tadi padahal sesungguhnya dia buta, dia tidak memiliki seorang
penunjuk jalan yang membimbingnya ke masjid. Bagaimana dengan laki-laki yang
keadaan penglihatannya sehat ?!!.

Telah dikuatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang
keharusan mendatanngi shalat jamaah di masjid dengan sabdanya :

"Artinya : Sungguh aku ingin sekali perintahkan segera ditunaikannya iqamat
untuk shalat dan akan aku perintahkan di antara kalian agar salah seorang
mengimami shalat, di saat itulah aku ingin pergi bersama para laki-laki yang
sudah siap dengan kayu bakar, menuju rumah kaum lelaki yang tidak shalat
berjamaah dan akan aku bakar rumah-rumah mereka".

Hal ini menunjukkan besarnya perintah tersebut, maka wajiblah bagi kaum
muslimin memperhatikan shalat jamaah dan untuk bersegera mendatangi masjid
setiap kali mendengar adzan. Waspadalah dari rasa malas dan berat hati
melaksanakan shalat jamaah, sebab keduanya adalah merupakan sifat-sifat
orang munafik. Na'udzubillah kita berlindung kepada Allah dari sifat-sifat
mereka.

Sedangkan bagi kaum wanita (Istri) tidak diwajibkan bagi mereka untuk shalat
berjamaah di masjid/ mushollah.

Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat di masjid jika ia
menutup auratnya secara syar'i, yaitu menutup wajahnya serta kedua telapak
tangannya serta menghindarkan dirinya dari penggunaan perhiasan dan
wewangian, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Janganlah kamu melarang kaum wanita untuk mendatangi
masjid-masjid Allah"

Dalam hadits lain :

"Artinya : Sebaik-baik shaf shalat kaum pria adalah shaf pertama dan
seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf shalat kaum
wanita adalah shaf yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama"

Akan tetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya
berdasarkan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang
telah disebutkan di atas :

"Artinya : Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka"

Dan banyak lagi hadits-hadits shahih yang menyatakan bahwa wanita lebih baik
agar shalat di rumah.

Ibnu Taimiyah berkata di dalam al-Fatawa al-Mishriyah : "Bila ada seseorang
mengerjakan shalat di rumahnya secara berjama'ah apakah (kewajibannya
menghadiri masjid telah gugur ? Di dalamnya masih ada perdebatan, seharusnya
ia tidak meninggalkan kewajiban menghadiri (jama'ah) di masjid kecuali bila
ada udzur" [Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah 52]

Alangkah baiknya jika pembicaraan dalam masalah ini kita tutup dengan
perkataan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab As-Shalah, "Siapa saja yang
merenungkan as-Sunnah dengan sebenarnya ia akan mendapat kejelasan bahwa
mengerjakan shalat berjama'ah di masjid adalah kewajiban yang telah
ditetapkan, kecuali bagi orang yang berhalangan yang membolehkan baginya
meninggalkan shalat jum'at dan jama'ah. Meninggalkan masjid tanpa udzur itu
ibarat meninggalkan asal perintah berjama'ah dengan tanpa udzur, hal ini
telah disepakati oleh berbagai hadits dan atsar ... tatkala Rasulullah telah
meninggal dan berita itu sampai pada penduduk Makkah, Suhail bin Amru
berkhutbah dihadapan mereka -adapun Utbah bin Usaid telah mengatakan kepada
mereka (penduduk Makkah), kemudian ia bersembunyi dari mereka karena takut,
maka Suhail membawanya keluar dan meneguhkan penduduk Makkah pada Islam,
setelah itu Utbah bin Usaid berkhutbah di hadapan mereka ; Demi Allah wahai
penduduk Makkah, tidaklah sampai kepadaku bahwa salah seorang di antara kamu
meninggalkan shalat berjama'ah di masjid kecuali pasti akan aku akan
memotong leher mereka, para shahabat Rasulullah menemuinya dan sikap itu
membuat ia bertambah mulia di hadapan mereka, demi Allah yang kepada-Nya
kita tunduk sesungguhnya tidak diperbolehkan bagi seorangpun meninggalkan
shalat berjama'ah di masjid melainkan yang memiliki udzur" [Kitab As-Shalah
461]

TANBIH.
Ketika telah ditetapkan bahwa tidak boleh meninggalkan shalat jama'ah di
masjid melainkan ada udzur, maka ada tiga perkara yang harus diperhatikan :

[1] Bagi seseorang yang ketinggalan shalat jama'ah di masjid dan tidak
mendapatkan orang lain untuk shalat jama'ah bersamanya lebih baik baginya
untuk pulang ke rumah dan shalat jama'ah bersama keluarganya.

[2] Apabila dalam kondisi sebagai musafir atau bertamasya dan ia bersama
keluarganya, maka ia harus shalat berjama'ah dengan keluarganya.

[3] Apabila ketinggalan shalat jama'ah di masjid yang dekat darinya maka ia
harus berjama'ah di masjid lain sekiranya tidak menyusahkannya dan ia mampu
untuk mendapatkannya.

[Disalin dari kitab Shalat Al-Jama'ah Hukmuha Wa Ahkamuha Wat Tanbih 'Ala Ma
Yaqa'u Fiiha Min Bid'ain Wa Akhthain edisi Indoensia Shalat Berjama'ah,
Panduan Hukum, Adab, Hikmah. hal 65-70, Pustaka Arafah]

Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah
lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah yang
paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya' [1]

Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu
ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk
diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya
sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih
afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan
shalat isya' sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia
mengakhirkan shalat isya' sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya' sehingga para
shahabat berkata : 'Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur,
lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda :
Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya') kalaulah
tidak memberatkan umatku'. [2]

Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang
mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata : Kami akhirkan shalat
atau kami dahulukan ? Kita jawab : Yang lebih afdhal hendaknya mereka
mengakhirkan.

Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya' telah
tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya' pada waktunya atau
mengakhrikannya ? Kita menjawab : 'Yang paling afdhal hendaklah mereka
mengakhirkan shalat isya' kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan,
maka shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, hendaknya dikerjakan pada
waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu.

Adapun shalat fardhu selain shalat isya' dilaksanakan pada waktunya lebih
utama kecuali ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun
sebab-sebab tertentu antara lain.

Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat
dhuhur pada saat cuaca dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar, maka
apabila cuaca terasa panas yang afdhal shalat pada cuaca dingin, sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Apabila cuaca sangat panas
maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal
dari hembusan neraka jahannam' [3]

Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal
berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda : 'Carilah waktu dingin [4].
Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya.

Seorang yang mendapatkan shalat berjama'ah diakhir waktu sedangkan diawal
waktu tidak ada jama'ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal, seperti
seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia
mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama'ah di
akhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika
waktu shalat tiba atau mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama'ah
?

Kita katakan :'Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga
mendapatkan shalat secara berjama'ah, yang kami maksudkan mengakhirkan di
sini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama'ah.

[Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi
Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal. 333-335
Pustaka Arafah]

Waassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh

_____
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, November 03, 2006 9:13 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Berjamaah sholat fardhu atau sendiri2

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh

Yang ingin ditanyakan tentang keutamaan berjamaah / sendiri2 di :
Untuk sholat fardhu di RUMAH mana yang lebih baik
1. Mana yang lebih baik suami sholat fardu berjamaan di mesjid
2. Berjamaah dengan istri dan anak2nya ? (atau istri dan anak2nya juga ikut
berjamaah di mesjid ?)

Untuk sholat fardhu di Luar Rumah (Kantor misalnya)
1. Sholat tepat waktu sendiri tanpa menunggu yang lain (Misalnya Fardhu
Asar pas masuk Azan Asar jam 14.54 langsung sholat)
2. Atau berjamaah dengan teman2 atau bbrp. orang tapi menunggu mrk.
menyelesaikan urusannya (misalnya Fardhu Asar baru bisa dilakukan berjamaah
sekitar jam 17.00)

Terimakasih atas penjelasannya
Waassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh
Wiwin
------------------------------------------


----- Forwarded by Erwina Purnamawati/SEA-NZMP Indonesia/NZDB on 11/03/2006
08:57 AM -----
Sent by: "<< sunaryo >>"
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com
Subject: Re: [assunnah] Waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan shalat 5
waktu
11/01/2006 02:54 PM
Please respond to assunnah

Assalamu'alaykum.
Ana ingin menambahkan, waktu sholat yang terbaik untuk laki-laki
adalah bersama imam masjid (alias berjama'ah) dimana dia berada saat
itu bahkan hal itu wajib kecuali ada udzur syar'i, baik yang di
sunnahkan untuk di awal waktu maupun di akhirkan waktu pelaksanaanya.
untuk perempuan segeralah mengerjakan sholat ketika telah masuk
waktunya, janganlah menunda-nunda dalam mengamalkan kebaikan apalagi
bagi perempuan, yang selalu kedatangan tamu tiap bulannya.


On 10/31/06, Spidey <blue.spidey@ <mailto:blue.spidey%40gmail.com>
gmail.com> wrote:
> Untuk Waktu Sholat yang paling Afdhol :
> Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i
adalah
> lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda
> ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah
yang
> paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya'.
> Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima
waktu
> ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk
> diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan
pelaksanaannya
> sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang
lebih
> afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan
> shalat isya' sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia
> mengakhirkan shalat isya' sampai sepertiga malam
>
> Sumber :
> http://www.almanhaj
<http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=view&cat_id=19&page=6>
.or.id/index.php?action=view&cat_id=19&page=6
>
>
> On 10/9/06, Media Persada <[EMAIL PROTECTED] <mailto:didit29%40gmail.com>
com> wrote:
> >
> > assalaamualaikum.
> >
> > Bagaimana hukum dan pelaksanan waktu pelaksanaan shalat 5 waktu yang
> > paling afdhal
> > mohon penjelasan (disertai dalil).
> > Terima Kasih
> >
> > Waassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke