Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah, berikut ana posting artikel yang pernah ana dapat di milis
ini, afwan ana lupa nama ikhwan pengirimnya.


HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN KERABAT DAN MENCIUM MEREKA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering kali berkunjung
kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang
enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik
kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan
malu-malu dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar
(mendarah daging) sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal
tersebut menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang
alhamdulillah memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung
dalam masalah ini. Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu
diketahui kalau saya tidak menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah
besar kepada saya dan akan berkata : Dia tidak menghormati kita, tidak
memuliakan kita dan tidak mencintai kita (cinta yang mengikat antara anggota
keluarga bukan yang mengikat antara pemuda dan pemudi). Apakah saya
melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, perlu dipahami bahwa saya
tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain
istrinya dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan
dan sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah
diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda.

Artinya : "Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita"

Aisyah berkata : "Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan
(bukan mahramnya) sama sekali. Ketika bai'at, mereka hanya maba'iatnya
dengan perkataan"

Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain
mahramnya dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak
atau putri-putri paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu
diharamkan dengan ijma' kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar
untuk terjadinya perzinahan yang diharamkan.

Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan
tersebut dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang
terbiasa dengan hal tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang
diharamkan meskipun biasa dilakukan oleh manusia.

Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk
mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa
melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan
masyarakat dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa
berjabat tangan dan berciuman.

[Kitab Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz, hal. 186], [Disalin dari kitab
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]

Sumber: [email protected]


HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut
usia?  Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya
sebagai penyekat telapak tangannya ?

Jawaban
Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya
adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan
fitnah bagi keduanya.

Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".

Aisyah Radhiallahu anha berkata :

"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali
dengan ucapan".

Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai
penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan
untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.
Wallahu Waliyyut Taufik

[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan
At-Tbyan]

Sumber: www.almanhaj.or.id


Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Didik Abu Dzaky
e-mail: [EMAIL PROTECTED]



From: k2h_krndi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] muhrim

assalamualaikum

bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim itu kan dilarang
Nabi, saya mo nanya apa ada batasannya, contohnya spt bersentuhan
dengan orang  yang jauh lebih tua diatas kita. trus jg minta refernsi
haditsnya.
syukron sebelumnya.

wassalamualaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke