Afwan, jika ada ikhwah yg mengetahui jawaban dari permasalahan ini, mohon bantuannya untuk share..
-----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Pajak HO Sent: Friday, November 03, 2006 8:45 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya: masalah haji Assalamu'alaikum Warohmatullohi wa barokatuhu Afwan ikhwah fillah, terkait dengan pelaksanaan haji yang semakin dekat, mohon pencerahan tentang masalah thowaf. Bagaimanakah hukumnya thowaf dengan menggunakan cadar/niqob (bagi akhwat) apakah boleh, ataukah harus dilepaskan ??, trus terkait dengan wudhu ketika sedang thowaf, bagaimana caranya ketika akan membasuh muka dan rambut, mengingat tempatnya terbuka dan tidak tersedia tempat wudhu khusus utk akhwat, misalkan ada jaraknya jauh dari lokasi thowaf. Mohon pencerahan dari ikhwah sekalian terkait masalah ini. Sebelumnya diucapkan jazaakumullohu khoiron katsiro. Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
