Assalaamu'alaikum...
 
mau tanya tentang status uang yang kita temukan dijalan apakah boleh
kita gunakan atau tidak...?  
kemarin saya diajak makan2 setelah selesai saya baru tahu kalau uang
yang digunakan untuk membayar adalah uang temuan (nemu di pasar)
bagaimakah status makanan yang telah saya makan? (halal atau haram) 
 
mohon pencerahannya..
terimakasih atas perhatiannya
 
Wassalaamu'alaikum...  
 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke