Assalaamu'alaikum... mau tanya tentang status uang yang kita temukan dijalan apakah boleh kita gunakan atau tidak...? kemarin saya diajak makan2 setelah selesai saya baru tahu kalau uang yang digunakan untuk membayar adalah uang temuan (nemu di pasar) bagaimakah status makanan yang telah saya makan? (halal atau haram) mohon pencerahannya.. terimakasih atas perhatiannya Wassalaamu'alaikum...
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
