----- Original Message -----
From: "mokhamad nasikhi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, November 10, 2006 10:43 AM
Subject: [assunnah] Tanya: Shalat Jumat ?

> Assalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh
>
> Saya melihat umumnya..orang orang setelah sholat jumat tidak sholat
dhuhur.
> mohon penjelasannya apa bener sholat jum at dapat mengganti sholat dhuhur.
mohon dengan dalilnya juga.
> karena ada seseorang yang menjelaskan kepada saya bahwa kedua sholat itu
adalah wajib dan tidak bisa saling menggantikan.
>
> Wassalamualaikum
> Nasikhi


Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

----------------------
Telah berkata Abdullah bin Mad'an dari neneknya, beliau (neneknya) berkata :
'Telah berkata kepada kami Abdullah bin Mas'ud : "Apabila kalian melakukan
shalat di hari Jum'at bersama imam maka shalatlah kalian dengan imam dan
apabila kalian shalat di rumah-rumah kalian maka shalatlah empat raka'at".
Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/207/2) dan sanadnya adalah shahih
sampai kepada neneknya Ibnu Mad'an.
Didalam riwayat lain dari jalan Asy'ast dari Al Hasan berkata : "Dahulu para
wanita Muhajirin menunaikan shalat Jum'at bersama Nabi Shalallahu`alayhi
wasallam kemudian mereka meninggalkan zhuhur karena merasa cukup dengan
shalat tersebut."
----------------------
silahkan baca kitab Ahkamul Jum'at karya Syaikh Al Albani (riwayat tsb ada
pada catatan kaki Bab : "Jika Ketinggalan Shalat Jum'at")


BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah
melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk
melaksanakan shalat Zhuhur .?

Jawaban
Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka
telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur,
dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu.
Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk
melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya
melaksanakan shalat Jum'at.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=184&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke