----- Original Message -----
From: "Pajak HO" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, November 10, 2006 1:56 PM
Subject: [assunnah] Tanya tentang wali nikah

> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
>
> Sebelumnya mohon maaf, lagi2 mengharap bantuan masukan dari ikhwah
sekalian. Kali ini terkait dengan rencana nikahnya adik sepupu saya. Terus
terang saja, adik sepupu saya (cewek) lahir dari hubungan diluar nikah (Bibi
& Paman menikah setelah bibi mengandung, sebagai akibat hubungan diluar
nikah). Sekarang adik sepupu saya tersebut akan menikah dalam bulan ini.
Yang menjadi pertanyaan apakah paman (ayah dari sepupu saya tersebut) bisa
menjadi wali nikahnya, bila tidak bisa, siapakah yang seharusnya menjadi
wali nikah bagi sepupu saya tersebut ?, apakah saudara laki2 dari paman bisa
menggantikannya, ataukah harus menggunakan wali hakim ??. Demikian Ikhwah
sekalian, sekali lagi mohon bantuan bagi ikhwah yang tahu tentang
permasalahan ini. Atas bantuannya saya ucapkan Jazakumullohu khoiron
katsiro.
>
> Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu


Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Ya, dalam kasus tsb yg menjadi wali thd anak perempuan hasil zina adalah
wali hakim, karena anak tsb tidak punya wali kandung. Silahkan dengarkan
penjelasan Ust.Ahmad Sabiq ttg pembahasan hal ini pada kajian "Panduan Nikah
dari A sampai Z" di halaman:
http://www.assunnah.mine.nu/?do=audio&impl=download&id=29
pada sesi tanya jawab (File ke-3).



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke