Wa'alaiykum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Junindar
Rasulullah ShallallaHu 'alayhi wa sallam tidak pernah mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia begitu pula dengan para sahabat radhiyallaHu 'anhum dan orang-orang yang mengikuti mereka.
Semoga penjelasan dari Syaikh al Utsaimin berikut ini dapat bermanfaat
BarakallaHu fiikum
Budi Ari
Hukum Udhhiyah/Hewan Kurban
(Pasal : Udhhiyah Untuk Orang Mati)
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin
Pada asalnya udhhiyah disyariatkan untuk orang hidup, sebagaimana dikerjakan oleh Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan para sahabatnya. Dahulu mereka menyembelih untuk diri mereka sendiri dan untuk keluarga mereka.
Adapun menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati terbagi menjadi 3 macam :
- Menyembelih kurban dengan niat menyertakan mereka (yang sudah meninggal) dengan yang masih hidup. Dalil dari perbuatan ini adalah apa yang dikerjakan Nabi bahwa beliau menyembelih kurban untuk beliau sendiri dan keluarganya. Padahal diantara mereka ada yang telah meninggal dunia sebelumnya [Rasulullah ShallallaHu ‘alayHi wa sallam berkata ketika akan menyembelih hewan kurban, “Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umatnya Muhammad” (HR. Muslim)]
- Apabila menyembelih hewan kurban untuk menunaikan wasiat orang yang telah mati. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang – orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah : 181)
- Menyembelih hewan kurban sebagai sedekah yang dikhususkan kepada orang mati maka hukumnya boleh menurut madzab hambali. Fuqaha hanabilah menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai kepada orang mati dan akan bermanfaat baginya. Akan tetapi kami [Syaikh Utsaimin] tidak berpendapat bahwa mengkhususkan udhhiyah untuk orang yang mati termasuk sunnah. Karena Rasulullah ShallallaHu ‘alayHi wa sallam tidak pernah menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati secara khusus. Juga tidak pernah diriwayatkan dari para sahabat pada zaman Nabi, bahwa salah seorang diantara mereka menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati dari keluarganya.
Maraji’:
Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, At Tibyan, Solo, Edisi Indonesia , halaman 19 – 22.
"Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saya ingin minta bantuan dari ikhwan akhwat. Apakah kita bisa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia (Seperti haji dapat di gantikan oleh ahli warisnya)?. Apakah ada dalil yang membolehkan untuk melakukan itu?..
Mohon penjelasan dari masalah ini.....
Jazakalaahu khairan katsiran
Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh....
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
Sponsored Link
Mortgage rates near 39yr lows. $510,000 Mortgage for $1,698/mo -
Calculate new house payment
__._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
