Menggunakan wine sendiri tidak dianggap pembajakan, tetapi jika kita meng-copy file system milik windows (bawaan windows) maka itu bisa termasuk ke dalam pembajakan, karena seluruh file bawaan windows termasuk dalam hak cipta microsoft (atau affiliate-nya) yang dilisensikan kepada pengguna ketika mereka membeli paket windows.
-- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono Pada tanggal 06/11/16, Andy Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Ana mau tanya, apakah penggunaan Wine dianggap sebagai pembajakan yang > melanggar hak cipta? Wine memang lisensi basis GPL tetapi Wine ini semacam > emulator yang membutuhkan beberapa file system Windows kemudian di-copy di > Linux agar software based on Windows tsb dapat dijalankan di Linux. Apakah > copy file system Windows tsb dikategorikan pelanggaran hak cipta? > > Andy Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
