Menggunakan wine sendiri tidak dianggap pembajakan, tetapi jika kita
meng-copy file system milik windows (bawaan windows) maka itu bisa termasuk
ke dalam pembajakan, karena seluruh file bawaan windows termasuk dalam hak
cipta microsoft (atau affiliate-nya) yang dilisensikan kepada pengguna
ketika mereka membeli paket windows.

--
Wassalamu'alaikum,

Harry S. Kartono


Pada tanggal 06/11/16, Andy Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]>
menulis:
>
> Ana mau tanya, apakah penggunaan Wine dianggap sebagai pembajakan yang
> melanggar hak cipta? Wine memang lisensi basis GPL tetapi Wine ini semacam
> emulator yang membutuhkan beberapa file system Windows kemudian di-copy di
> Linux agar software based on Windows tsb dapat dijalankan di Linux. Apakah
> copy file system Windows tsb dikategorikan pelanggaran hak cipta?
>
> Andy



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke