Assalaamu'alaikum warahmaullahi wabarakatuh, Fatwa MUI menguatkan hal tersebut.
Kepiting halal. Sebagai tambahan dari saya, hadits tentang keharaman hewan yang hidup di dua habitat : lemah, sehingga tidak bisa dipakai dalil. Wallahu a'lam, Dewanto -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of jimy lee Sent: 15 Nopember 2006 13:57 To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] kepiting haramkah? SEdikit Nambahin : Tidak ada larangan yg Shohih dr Rasulullah tentang keharaman binatang yg hidup di dua habitat, Ada sahabat yg di taqrir ( didiamkan ) oleh Rosulullah, pd saat makan daging biawak. biawak sejenis buaya yg dapat hidup di dua habitat. Binatang yg di perintahkan u/ di bunuh, hukumnya haram di makan ( seperti : ular / tikus/ lipan dll ) dan Binatang yg dilarang u/ di bunuh juga haram untuk di makan ( contoh : kodok, semut dll ) jadi Kodok haram dimakan karena dilarang membunuhnya, Waallahu'alam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
