assalmualaikum
apakah setiap hal perlu dalil?
setahu saya semua ibadah adalah dilarang kecuali yang ada tuntunannya dan semua 
hal selain ibdah adalah boleh kecuali yang dilarang. itu haditsnya. jadi apakah 
pengumuman termasuk ibadah? jangan terus dijawab semua hal ibadah, yang 
dimaksud ibadah yang mana tentunya yang ada tatacaranya berkiatan dengan 
hubungan kita kepada Allah secara langsung misal shalat, puasa, haji, do'a dsb 
sedang makan, minum dan sebagainya adaalh ibadah kepada sesama atau diri 
sendiri.
afwan jika salah
wassalam


----- Original Message ----
From: Kartiko Adi Pramono <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 16, 2006 11:33:06 AM
Subject: [assunnah] Umumkan kematian di masjid

Tolong saya kalau ada yang tahu dalilnya tidak boleh mengumumkan kematian di
corong masjid. Jazakallah



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke