assalmualaikum apakah setiap hal perlu dalil? setahu saya semua ibadah adalah dilarang kecuali yang ada tuntunannya dan semua hal selain ibdah adalah boleh kecuali yang dilarang. itu haditsnya. jadi apakah pengumuman termasuk ibadah? jangan terus dijawab semua hal ibadah, yang dimaksud ibadah yang mana tentunya yang ada tatacaranya berkiatan dengan hubungan kita kepada Allah secara langsung misal shalat, puasa, haji, do'a dsb sedang makan, minum dan sebagainya adaalh ibadah kepada sesama atau diri sendiri. afwan jika salah wassalam
----- Original Message ---- From: Kartiko Adi Pramono <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 16, 2006 11:33:06 AM Subject: [assunnah] Umumkan kematian di masjid Tolong saya kalau ada yang tahu dalilnya tidak boleh mengumumkan kematian di corong masjid. Jazakallah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
