Menyentuh tentang soal 'title' HAJI, saya tidak berani mengatakan boleh atau tidaknya kerana sejauh ini saya belum ketemu hadis yang jelas.
Saya pernah mengalami satu senario yang tidak dapat saya lupakan, ceritanya begini tatkala saya mengantar motor speda saya yang rusak disatu bengkel kepunyaan seorang muslim untuk diperbaiki. Terdapat beberapa pengunjung juga yang mahu motor speda diperbaiki. Apabila giliran saya untuk menanyakan keadaan motor speda saya, simekanik ini tidak mahu meledeni saya. Ini kerana saya hanya memanggilnya dengan nama biasa. Kebetulan ada seorang pengunjung yang mengerti tentang hal tersebut, maka disuruhnya saya menyebut dengan memanggil "haji si anu" baru permintaan saya akan diambil peduli. Sebagai pelajaran dapatlah saya mengukur nawaitu seseorang yang menunaikan ibadat haji. Sungguhpun saya tidak ketemu hadis yang melarang atau mengizinkan tentang prefix haji, yang jelas Nabi Muhammad termasuk para sahabat baginda, saya belum pernah melihat hadis yang bertulis seperti, "Haji Muhammad, Haji Abu Bakar atau Haji Omar dan seterusnya. Sedangkan didalam ayat Al Quran, Allah hanya berfirman " Katakanlah Wahai Muhammad..., " bukan bukan " Katakanlah Wahai Haji Muhammad...." ini adalah sindiran kepada kita betapa tidak ada contoh yang menyuruh kita meletak sebutan prefix haji pada nama seseorang itu. Bukankah Muhammad itu contoh yang terbaik untuk diikuti? Allah wa' lam..... SSI / Papuaindo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaykum warohmatullohi wabarakatuh Sekedar ikut menyumbangkan pendapat, berdasarkan yang ana pelajari dan juga pengalaman ana sendiri ada beberapa fakta terhadap sebutan haji ini, diantaranya : 1. Para jamaah haji pada saat musim haji di tanah haram sudah mahsyur dipanggil dengan sebutan al-hajj / hajji yang menunjukkan keumuman jamaah dan bukan sebutan tunggal. 2. Ada sebagian besar masyarakat kita yang menghukumi bahwa seseorang jika telah mengetahui si Fulan (misalkan) telah menunaikan ibadah haji lalu tidak menyebut fulan dengan haji fulan maka hukumnya berdosa, ini kan tidak ada dalilnya? 3. Apakah berdosa seandainya saya memanggil si Fulan (yang telah menunaikan ibadah haji) dengan sebutan haji fulan ataupun haji saja dengan maksud mempermudah mengingat (sudah yakin tidak akan berdosa seseorang walaupun tidak memanggil si fulan dengan sebutan haji). Sepengetahuan saya yang ilmunya tidak ada apa-apanya, tidak ada dalil yang melarang menyebut seseorang yang pernah menunaikan ibadah haji dengan sebutan haji. 4. Apakah tepat jika saya menyimpulkan bahwa penyebutan haji pada dasarnya diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah meyakini bahwa adalah berdosa jika saya tidak menyebut orang yang telah menunaikan ibadah haji dengan sebutan haji. Mohon maaf jika ada kesalahan Denny yapari --------------------------------- Real people. Real questions. Real answers. Share what you know. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
