Menyentuh tentang soal 'title' HAJI, saya tidak berani mengatakan boleh atau 
tidaknya kerana sejauh ini saya belum ketemu hadis yang jelas.

Saya pernah mengalami satu senario yang tidak dapat saya lupakan, ceritanya 
begini tatkala saya mengantar motor speda saya yang rusak disatu bengkel 
kepunyaan seorang muslim untuk diperbaiki.
Terdapat beberapa pengunjung juga yang mahu motor speda diperbaiki. Apabila 
giliran saya untuk menanyakan keadaan motor speda saya, simekanik ini  tidak 
mahu meledeni saya. Ini kerana saya hanya memanggilnya dengan nama biasa.
Kebetulan ada seorang pengunjung yang mengerti tentang hal tersebut, maka 
disuruhnya saya menyebut dengan memanggil "haji si anu" baru permintaan saya 
akan diambil peduli. Sebagai pelajaran dapatlah saya mengukur nawaitu seseorang 
yang menunaikan ibadat haji.
Sungguhpun saya tidak ketemu hadis yang melarang atau mengizinkan tentang 
prefix haji, yang jelas Nabi Muhammad termasuk para sahabat baginda, saya belum 
pernah melihat hadis yang bertulis seperti, "Haji Muhammad, Haji Abu Bakar atau 
Haji Omar dan seterusnya.
Sedangkan didalam ayat Al Quran, Allah hanya berfirman
" Katakanlah Wahai Muhammad..., " bukan bukan " Katakanlah Wahai Haji 
Muhammad...."  ini adalah sindiran kepada kita betapa tidak ada contoh yang 
menyuruh kita meletak sebutan prefix haji pada nama seseorang itu. Bukankah 
Muhammad itu contoh yang terbaik untuk diikuti?  Allah wa' lam.....


SSI / Papuaindo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarakatuh

Sekedar ikut menyumbangkan pendapat, berdasarkan yang ana pelajari dan juga
pengalaman ana sendiri ada beberapa fakta terhadap sebutan haji ini,
diantaranya :

1. Para jamaah haji pada saat musim haji di tanah haram sudah mahsyur
dipanggil dengan sebutan al-hajj / hajji yang menunjukkan keumuman jamaah
dan bukan sebutan tunggal.

2. Ada sebagian besar masyarakat kita yang menghukumi bahwa seseorang jika
telah mengetahui si Fulan (misalkan) telah menunaikan ibadah haji lalu tidak
menyebut fulan dengan haji fulan maka hukumnya berdosa, ini kan tidak ada
dalilnya?

3. Apakah berdosa seandainya saya memanggil si Fulan (yang telah menunaikan
ibadah haji) dengan sebutan haji fulan ataupun haji saja dengan maksud
mempermudah mengingat (sudah yakin tidak akan berdosa seseorang walaupun
tidak memanggil si fulan dengan sebutan haji). Sepengetahuan saya yang
ilmunya tidak ada apa-apanya, tidak ada dalil yang melarang menyebut
seseorang yang pernah menunaikan ibadah haji dengan sebutan haji.

4. Apakah tepat jika saya menyimpulkan bahwa penyebutan haji pada dasarnya
diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah meyakini bahwa adalah berdosa
jika saya tidak menyebut orang yang telah menunaikan ibadah haji dengan
sebutan haji.

Mohon maaf jika ada kesalahan

Denny yapari



---------------------------------
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke