assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh ikhwan fillah semua, ana mau tanya: 1. bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban (boleh/tidak) ? 2. jika boleh apakah uang dari hasil penjualan kulit hewan qurban tersebut boleh di pergunakan untuk biaya operasional pemotongan seperti untuk membayar upah orang yang menyembelih hewan-hewan qurban serta untuk membeli konsumsi panitia? 3. jika boleh di jual dan uangnya tidak boleh untuk biaya operasional pemotongan bagai mana memperlakukan uang tersebut? jazakallah khairon kasiro
--------------------------------- Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
