assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
   
  ikhwan fillah semua,
  ana mau tanya:
  1. bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban (boleh/tidak) ?
  2. jika boleh apakah uang dari hasil penjualan kulit hewan qurban tersebut 
boleh di pergunakan untuk biaya operasional pemotongan seperti untuk membayar 
upah orang yang menyembelih hewan-hewan qurban serta untuk membeli konsumsi 
panitia?
  3. jika boleh di jual dan uangnya tidak boleh untuk biaya operasional 
pemotongan bagai mana memperlakukan uang tersebut?
   
  jazakallah khairon kasiro
   

 
---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke