Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=237

Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu 
wa Ta'ala:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ

"Atau kalian menyentuh wanita ..." (An-Nisa: 43)
Pertama: sebagian mereka menafsirkan "menyentuh" dengan jima' (senggama), 
seperti pendapat Ibnu 'Abbas, 'Ali, 'Ubay bin Ka'b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, 
'Ubaid bin 'Umair, Sa'id bin Jubair, Asy-Sya'bi, Qatadah dan Muqatil bin 
Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat "menyentuh" di sini lebih luas/ umum 
daripada jima' sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, 
bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah 
Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Umar dari kalangan shahabat. Abu 'Utsman An-Nahdi, Abu 
'Ubaidah bin Abdillah bin Mas'ud, 'Amir Asy-Sya'bi, Tsabit ibnul Hajjaj, 
Ibrahim An-Nakha'i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau 
dengan seluruh tubuhnya selain jima' maka tidaklah membatalkan wudhu.
Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak 
sampai jima', membatalkan wudhu.

Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa 
yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima' sebagaimana hal 
ini ditunjukkan dalam Al-Qur'an sendiri1 dan juga dalam hadits-hadits 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa semata-mata 
bersentuhan dengan wanita (tanpa jima') tidaklah membatalkan wudhu.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Yang dimaukan (oleh ayat Allah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam ini) adalah jima', sebagaimana dikatakan oleh 
Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan 
diriwayatkan hal ini dari 'Ali radhiallahu 'anhu dan selainnya. Inilah yang 
shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima') sama 
sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang menunjukkan 
bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan 
dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada 
seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri)."

Beliau juga berkata: "Telah diriwayatkan dari Ibnu 'Umar dan Al-Hasan bahwa 
menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. 
Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib 
berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan 
disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi 
berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat 
maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu 
membatalkan wudhu." (Majmu' Al-Fatawa, 21/410)

Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Pendapat yang rajih adalah 
menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan 
syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi 
atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang 
keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu." (Majmu' 
Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)

Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain 
jima') tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:
Aisyah radhiallahu 'anha berkata:

كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، 
فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا

"Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) 
maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku 
pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua 
kakiku." (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)
Aisyah radhiallahu 'anha juga mengabarkan:

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ 
الْفِرَاشِ فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي 
الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ 
بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ 
مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

"Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua 
tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang 
ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan 
sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu 
dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku 
tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji 
terhadap diri-Mu." (HR. Muslim no. 486)


________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL 
PROTECTED]
Sent: Friday, December 01, 2006 11:23 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Apakah wudhu'nya batal jika suami menyentuh istri


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke