PEKERJAAN WANITA MUSLIMAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya
kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan
agama dan perwakafan ?

Jawaban
Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama.
Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah
puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya
wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa.

Kedua.
Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum
wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki
yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa
terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap
fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau,
tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya
kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu �alaiahi
wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki,
sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau.

"Artinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling
belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)"
[Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440]

Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf
kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang
paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki.
Ini bukti nyata bahwa syariat menetapkan agar wanita menjauhi campur baur
dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali
bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah
besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari
itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.

[Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2,
hal 520 â€" 521 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=969&bagian=0

APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA
BEKERJA DI DALAMNYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan yang
diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya
tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?

Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya
seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif
ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan
sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang
laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan
tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah
yang besar yang harus dihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya
bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan�
Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat
fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

[Fatawa Mar’ah, 1/103]


HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN
BAGI SEORANG WANITA

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta


Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum wanita
yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi
seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ?

Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi
pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi
seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :

Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita
biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat
adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam
pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah
tangga.

Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik,
memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada
perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan
selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan
fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya
terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang
harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi
Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerbit Darul Haq]


Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1579&bagian=0


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke