Wa'alaikumsalam wa rahmatullah, Mari kita lihat kembali akad pemakaian kartu kredit (lihat klausul kartu kredit sebelum mengajukan). 1. Secara umum, harga barang tidak berubah apakah membayar tunai maupun dengan kartu kredit 2. Sewaktu tagihan jatuh tempo, langsung dibayar lunas, sehingga terhindar beban tambahan sehingga harga barang/jasa yang dibeli pakai kartu kredit berubah dari akad jual-beli. 3. Tidak dikenakan iuran tahunan karena kepemilikan kartu kredit Kalau syarat diatas dipenuhi, fungsi kartu kredit hanya pengganti uang tunai dengan penundaan waktu pembayaran dan tanpa bunga. Hendaknya bukan saja bunga yang diwaspadai tapi, ada beberapa toko yang menambahkan harga (surcharge) yang tercantum pada tag-price (pembelian dengan dua harga). Sebaiknya ini dihindari (lihat kembali hukum jual-beli, http://muslim.or.id/?p=314)
Insya Allah, diatas adalah perkataan ana yang disimpulkan dari beberapa kali diskusi di milis ini, search dengan kata kunci "kartu kredit". http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/27059 http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/17602 http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/9475 Selain itu, bisa diperiksa di situs almanhaj dengan memasukkan kata kunci "kredit"; akan tampil http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1468&bagian=0 Wallahu A'alam, Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Dhany Arifianto Lancaster Uni., UK --- In [email protected], "Muhammad Padli" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalaamu 'alaikum, > > Bagaimana hukum membuat account credit card dan menggunakannya dalam keadaan terdesak ? > Kasus: beberapa hari ke depan ana akan melakukan perjalanan bisnis dan teman2 di kantor menyarankan untuk membuat account credit card agar ana bisa leluasa dalam melakukan berbagai transaksi. > > Bagaimana pula jika credit card adalah satu2-nya cara transaksi yang diterima oleh penjual ? > > Jzakallaahu khairan, > padli Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
