Wa'alaikumsalam wa rahmatullah,
Mari kita lihat kembali akad pemakaian kartu kredit (lihat klausul
kartu kredit sebelum mengajukan).
1. Secara umum, harga barang tidak berubah apakah membayar tunai
maupun dengan kartu kredit
2. Sewaktu tagihan jatuh tempo, langsung dibayar lunas, sehingga
terhindar beban tambahan sehingga harga barang/jasa yang dibeli pakai
kartu kredit berubah dari akad jual-beli.
3. Tidak dikenakan iuran tahunan karena kepemilikan kartu kredit
Kalau syarat diatas dipenuhi, fungsi kartu kredit hanya pengganti uang
tunai dengan penundaan waktu pembayaran dan tanpa bunga. Hendaknya
bukan saja bunga yang diwaspadai tapi, ada beberapa toko yang
menambahkan harga (surcharge) yang tercantum pada tag-price (pembelian
dengan dua harga). Sebaiknya ini dihindari (lihat kembali hukum
jual-beli, http://muslim.or.id/?p=314)

Insya Allah, diatas adalah perkataan ana yang disimpulkan dari
beberapa kali diskusi di milis ini, search dengan kata kunci "kartu
kredit".
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/27059
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/17602
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/9475

Selain itu, bisa diperiksa di situs almanhaj dengan memasukkan kata
kunci "kredit"; akan tampil
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1468&bagian=0

Wallahu A'alam,
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,
Dhany Arifianto
Lancaster Uni., UK


--- In [email protected], "Muhammad Padli" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu 'alaikum,
>
> Bagaimana hukum membuat account credit card dan menggunakannya dalam
keadaan terdesak ?
> Kasus: beberapa hari ke depan ana akan melakukan perjalanan bisnis
dan teman2 di kantor menyarankan untuk membuat account credit card
agar ana bisa leluasa dalam melakukan berbagai transaksi.
>
> Bagaimana pula jika credit card adalah satu2-nya cara transaksi yang
diterima oleh penjual ?
>
> Jzakallaahu khairan,
> padli


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke