السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Apa hukumnya pemilihan calon haji yang diadakan oleh panitia pemilihan calon haji di sebuah perusahaan dengan cara diundi? Peserta calon haji memang tidak mengeluarkan uang, hanya isi formulir saja. Jika terpilih, seluruh biaya ditanggung perusahaan atas diri karyawan yang terpilih undian tersebut, serta memperbolehkan ikut serta suami/istri dengan biaya yang ditanggung perusahaan hanya sebesar 50%.
Rekan kantor ana pernah menolak meskipun terpilih sebagai calon haji dengan cara undian tersebut. Beliau ingin dengan cara ditunjuk langsung dan tidak mau dengan cara undian. Namun panitia berasalan bahwa cara ini dirasa cukup adil sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengundi di antara para istrinya yang akan mengikuti beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berperang. Benarkah hal tersebut diperbolehkan untuk undian haji di perusahaan? والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Andy Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
