السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apa hukumnya pemilihan calon haji yang diadakan oleh panitia pemilihan calon 
haji di sebuah perusahaan dengan cara diundi? Peserta calon haji memang tidak 
mengeluarkan uang, hanya isi formulir saja. Jika terpilih, seluruh biaya 
ditanggung perusahaan atas diri karyawan yang terpilih undian tersebut, serta 
memperbolehkan ikut serta suami/istri dengan biaya yang ditanggung perusahaan 
hanya sebesar 50%.

Rekan kantor ana pernah menolak meskipun terpilih sebagai calon haji dengan 
cara undian tersebut. Beliau ingin dengan cara ditunjuk langsung dan tidak mau 
dengan cara undian. Namun panitia berasalan bahwa cara ini dirasa cukup adil 
sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengundi di antara para 
istrinya yang akan mengikuti beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berperang. 
Benarkah hal tersebut diperbolehkan untuk undian haji di perusahaan?

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Andy


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke