assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin bertanya kepada saudara saudara, bagaimanakah hukumnya bila seorang laki laki muslim menikahi seorang wanita yang berlainan agama, sementara istri nya tetap dengan agama yang berbeda(non muslim) dan bahkan setelah anak anak mereka dewasa mengikuti agama ibunya yang bukan Islam, kehidupan mereka secara pandangan duniawi bahagia. Adapun hubungan nya dengan pertanyaan saya ini adalah atas pendapat seorang teman yang mengatakan bahwa "sang suami muslim tersebut memberi makan kafir yang tak memberi manfaat bagi dirinya di yaumil mahsar kelak" Demikian lah pertanyaan saya ini semoga dapat diberikan tanggapan yang sejalan dengan syari'at. ma'assalamah
--------------------------------- Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question on Yahoo! Answers. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
