assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
   
  Saya ingin bertanya kepada saudara saudara, bagaimanakah hukumnya bila 
seorang laki laki muslim menikahi seorang wanita yang berlainan agama, 
sementara istri nya tetap dengan agama yang berbeda(non muslim) dan bahkan 
setelah anak anak mereka dewasa mengikuti agama ibunya yang bukan Islam, 
kehidupan mereka secara pandangan duniawi bahagia. Adapun hubungan nya dengan 
pertanyaan saya ini adalah atas pendapat seorang teman yang mengatakan bahwa 
"sang suami muslim tersebut memberi makan kafir yang tak memberi manfaat bagi 
dirinya di yaumil mahsar kelak" 
  Demikian lah pertanyaan saya ini semoga dapat diberikan tanggapan yang 
sejalan dengan syari'at.
   
  ma'assalamah 

 
---------------------------------
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question 
on Yahoo! Answers.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke