assalaamu'alaykum.. ana ditanya saudara ana tentang wali nikah, ana juga sudah mencari di File2 assunnah belum menemukan.
1. tentang seorang wanita yang akan menikah, ayahnya masih hidup, tapi meninggalkan sholat, apakah nikahnya SAH? dan apakah ayah tidak batal haknya menjadi wali? 2. bila anak laki-laki dari saudara perempuan ayah, bisa jadi wali nikah tidak? 3. mengingat ada beberapa ikhwah yang nikah tanpa dihadiri ayah, karena sebab-sebab itu, maka mereka menikah dengan wali hakim. padahal ayah masih ada. kapan wali hakim bisa dipakai? syukron.. jazaakumullah khoir... wassalaamu'alaykum.. nurul Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
