assalaamu'alaykum..

ana ditanya saudara ana tentang wali nikah, 
ana juga sudah mencari di File2 assunnah belum
menemukan.

1. tentang seorang wanita yang akan menikah,
ayahnya masih hidup, tapi meninggalkan sholat, apakah
nikahnya SAH? dan apakah ayah tidak batal haknya
menjadi wali?

2. bila anak laki-laki dari saudara perempuan ayah,
bisa jadi wali nikah tidak?

3. mengingat ada beberapa ikhwah yang nikah tanpa
dihadiri  ayah, karena sebab-sebab itu, maka mereka
menikah dengan wali hakim. padahal ayah masih ada.
kapan wali hakim bisa dipakai?

syukron..
jazaakumullah khoir...
wassalaamu'alaykum..


nurul


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke