INTI SARI ILMIYAH TENTANG TA’AWUN (KERJASAMA) YANG SYAR’IY DAN 
PERINGATAN DARI HIZBIYYAH (SEKTARIANISME)
  Penyusun :
  Dewan Riset Ilmiah dan Peneliti Warisan Islami
 Markaz Imam Al-Albani
 Bagi Pendidikan Manhaj dan Pembahasan Ilmiyah
  Amman – Yordania
 Fax : 00986-6-505453
  Alloh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk saling berta’awun (bekerja 
sama) di dalam kebajikan dan ketakwaan, dan melarang dari saling berta’awun di 
dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Alloh Jalla wa ‘Ala berfirman : 
  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan 
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu 
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma’idah : 2)
 
  Pertama, Ta’awun yang syar’iy di dalam kebajikan dan ketakwaan merupakan 
kalimat yang luas cakupannya, yang mencakup kebajikan seluruhnya, yang akan 
membawa akibat kepada kebaikan masyarakat muslim dan keselamatan dari keburukan 
serta sadarnya individu akan peran tanggung jawab yang diemban di atas bahunya. 
Karena ta’awun di dalam kehidupan umat merupakan manifestasi dari 
kepribadiannya dan merupakan pondasi di dalam membina perabadan umat.
  Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullahu berkata di dalam Tafsir Al-Qur’anil Azhim 
(II/7) menafsirkan ayat tadi (Al-Ma’idah : 2, pent) :
 “Alloh Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar saling berta’awun 
di dalam aktivitas kebaikan yang mana hal ini merupakan al-Birr (kebajikan) dan 
agar meninggalkan kemungkaran yang mana hal ini merupakan at-Taqwa. Alloh 
melarang mereka dari saling bahu membahu di dalam kebatilan dan tolong menolong 
di dalam perbuatan dosa dan keharaman.”
  Termasuk dalam pengertian ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di 
dalam Shahih-nya dari hadits Tamim ad-Dari Radhiyallahu ‘anhu berkata, 
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Salam bersabda : “Agama itu nasehat”, beliau 
ditanya : “bagi siapa wahai Rasulullah?”, Rasulullah menjawab : “Bagi Alloh, 
Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan masyarakat umum.”
  An-Nushhu (nasehat) ditinjau menurut asal bahasa, artinya adalah 
mengikhlaskan diri terhadap sesuatu tanpa disertai tipuan dan khianat. Hal ini 
merupakan kewajiban ulama dan para penuntut ilmu yang pertama kali sebelum 
lainnya. Karena mereka (para ulama, pent) adalah pewaris para nabi, khalifah 
(pengganti) Rasul di dalam menerangkan kebenaran, berdakwah kepada Alloh, 
bersabar atas segala rintangan dan mengemban segala kesukaran. Alloh Ta’ala 
berfirman :
 “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada 
Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk 
orang-orang yang menyerah diri?” (QS Fushshilat : 33)
  Kedua, Ta’awun yang syar’iy merupakan konsekuensi harusnya memberikan wala’ 
(loyalitas) kepada kaum muslimin. Alloh Ta’ala berfirman :
 “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka 
(adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh 
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” (QS At-Taubah : 71). 
  Barangsiapa yang meninggalkan nasehat kepada saudaranya dan menelantarkannya, 
maka pada hakikatnya ia adalah seorang penipu dan bukan pembela mereka. Karena 
merupakan konsekuensi dari loyalitas adalah menasehati dan menolong mereka di 
dalam kebajikan dan ketakwaan.
  Ketiga, Ta’awun (saling tolong menolong) diantara kaum muslimin merupakan 
kekuatan dan pelindung. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah menyerupakan 
ta’awun kaum muslimin, persatuan dan berpegangteguhnya mereka (pada agama 
Alloh) dengan bangunan yang dibangun dengan batu bata yang tersusun rapi kuat 
sehingga menambah kekokohannya. Demikianlah kaum muslimin, semakin bertambah 
kokoh dengan saling tolong menolong di antara mereka. Sebagaimana sabda Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa Salam :
 “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagiannya 
menguatkan bagian lainnya.”
  Tidaklah umat Islam ini menjadi lemah dan musuh-musuhnya menguasainya, 
melainkan dikarenakan berpecah belah dan berselisihnya mereka, walaupun 
kuantitas dan jumlah mereka banyak. Alloh Ta’ala berfirman :
 “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, 
yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. 
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” (QS Al-Anfal : 46)
  Perkara ini adalah suatu hal yang telah dikenal oleh fitrah yang lurus dan 
diketahui oleh akal yang sehat, sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair yang 
bijaksana :
 Tombak-tombak enggan menjadi hancur apabila mereka bergabung
 Namun apabila berpisah maka akan hancur satu persatu
 Semua ini, tidak akan bisa ditegakkan melainkan di atas kalimat tauhid, karena 
kalimat tauhid merupakan pondasinya persatuan kalimat.
  Keempat, Ta’awun dan ittihad (persatuan). 
  Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
 “Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, 
dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS Al-Mu’minun : 52)
 dan firman-Nya Subhanahu :
 “Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan 
Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS Al-Anbiya’ : 92).
  Ta’awun dan persatuan selayaknya ditegakkan di atas kebajikan dan ketakwaan, 
jika tidak, akan menghantarkan pada kelemahan yang parah, berkuasanya para 
musuh Islam, terampasnya tanah air, terinjak-injaknya kehormatan dan 
terenggutnya tanah muqoddas (Palestina). Sebagai pembenar apa yang diberitakan 
oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Salam :
 “Kalian nyaris diperebutkan oleh umat-umat selain kalian sebagaimana makanan 
di sebuah tempayan yang diperebutkan manusia.” Para sahabat bertanya : “apa 
jumlah kita pada saat itu sedikit wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab : 
“bahkan jumlah kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih 
banjir, dan Alloh akan mengangkat rasa takut kepada kalian dari dada 
musuh-musuh kalian, dan Alloh akan menancapkan al-Wahn ke dalam hati-hati 
kalian.” Para sahabat bertanya : “apakah al-Wahn itu wahai Rasulullah?”, 
Rasulullah menjawab : “cinta dunia dan takut mati.”
  Hadits ini mengisyaratkan tentang kesudahan umat ini yang berada di dalam 
kelemahan walaupun banyak jumlahnya, namun mereka berserakan, berjalan tanpa 
arah dan bergerak tanpa tujuan, maka Alloh timpakan atas mereka kehinaan yang 
akan menetap di bujur dan lintang (bumi ini). Sebagaimana sabda Nabi 
Shallallahu ‘alahi wa Salam :
 “Jika kalian telah sibuk dengan jual beli inah (sistem jual beli yang terdapat 
unsur riba, pent.), kalian terbuai dengan peternakan dan bercocok tanam, dan 
kalian tinggalkan jihad, maka akan Alloh timpakan di atas kalian kehinaan yang 
tidak akan terangkat sampai kalian kembali ke agama kalian.”
  Seorang muslim, haruslah memiliki solidaritas dengan saudaranya, turut 
merasakan kesusahannya, tolong menolong di dalam kebajikan dan ketakwaan, agar 
umat Islam dapat menjadi satu tubuh yang hidup, sebagaimana sabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
 “Perumpamaan kaum mukminin di dalam cinta, kasih sayang dan kelembutan 
bagaikan tubuh yang satu, apabila salah satu anggota tubuh mengeluh maka akan 
memanggil seluruh anggota tubuh lainnya dengan terjaga dan demam.” (Muttafaq 
‘alaihi)
  Kelima, Tawaashi (saling berwasiat) di dalam kebenaran dan kesabaran 
merupakan sebab kesuksesan dari kerugian. Saling berwasiat di dalam kebenaran 
dan kesabaran termasuk manifestasi nyata dari ta’awun syar’iy di dalam 
kebajikan dan ketakwaan. Dengan kedua hal ini, akan terpelihara agama ini, dan 
keduanya termasuk amar ma’ruf nahi munkar serta keduanya merupakan sebab 
terperolehnya kebaikan bagi negeri dan penduduknya. Alloh Ta’ala berfirman :
 “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali 
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati 
supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” 
(QS Al-Ashr)
  Kesempurnaan dan totalitas perkara ini adalah dengan saling berwasiat di 
dalam kasih sayang, kecintaan, loyalitas, kelembutan dan perhatian…
 Para sahabat Rasulullah  Shallallahu ‘alahi wa Salam tidak pernah berselisih 
kecuali (jika berselisih) mereka membaca surat Al-Ashr.
  Keenam, Diantara bentuk manifestasi ta’awun syar’iy di dalam kebajikan dan 
ketakwaan adalah : menghilangkan kesusahan kaum muslimin, menutup aib mereka, 
mempermudah urusan mereka, menolong mereka dari orang yang berbuat aniaya, 
mengajari orang yang bodoh dari mereka, mengingatkan orang yang lalai diantara 
mereka, mengarahkan orang yang tersesat di kalangan mereka, menghibur atas duka 
cita mereka, membantu atas musibah yang yang menimpa mereka, menyokong jihad 
dan dakwah mereka, menyertai mereka di dalam sholat jum’at, sholat jama’ah dan 
ied (perayaan) mereka, mengunjungi orang yang sakit, memenuhi undangan, 
mengantarkan jenazah, mendo’akan orang yang bersin dan menolong mereka dalam 
segala hal yang baik.
  Ketujuh, Alloh sungguh telah mencela tafarruq (perpecahan), karena perpecahan 
menghilangkan ta’awun (kerja sama), pertautan (hati), kecintaan, dan 
menghantarkan kepada perselisihan, kesedihan dan kebencian. Alloh Ta’ala 
berfirman :
 “dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu 
orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa 
golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan 
mereka.” (QS Ar-Rum : 31-32).  
  Perpecahan merupakan syiar (semboyan) kaum musyrikin, bukan syiarnya kaum 
muwahidin (orang yang bertauhid) lagi mukmin. Oleh karena itu kaum salaf 
membenci tahazzub (berpartai-partai) dan tafarruq (bergolong-golongan). Bahkan 
mereka memerangi dan mengharamkannya.
  Kedelapan, Kita telah merasakan dan melihat sendiri apa yang telah dilakukan 
oleh hizbiyah (partisan) yang membinasakan, dari keburukan-keburukan dan 
bencana. Mereka mengintroduksikan rasa permusuhan dan kebencian di antara 
manusia, dikarenakan mereka berinteraksi dengan selain mereka dengan asas hizbi 
(kepartaian). Loyalitas mereka hanyalah untuk hizbi dan tanzhim (organisasi), 
tidak untuk Islam dan agama. Mereka lebih mendahulukan ukhuwah hizbiyah 
(persaudaraan kepartaian) ketimbang ukhuwah imaniyah (persaudaraan keimanan). 
Menurut mereka, ta’awun disyaratkan haruslah berafiliasi dulu dengan partai 
mereka. Adapun muslim non partisan (ghoyru hizbi), sekalipun ia teman lama dan 
sahabat akrabnya, syi`ar mereka terhadapnya adalah “ini termasuk kelompoknya 
dan ini termasuk musuhnya”.
  Termasuk keburukan dan penyimpangan mereka lainnya adalah mereka lebih 
mengedepankan orang-orang bodoh, menjadikan gerakannya sebagai ‘gerakan bawah 
tanah’, melemparkan benih-benih keraguan di tengah-tengah kaum muslimin, 
mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil, menjadikan luapan semangat 
dan perasaan sebagai asas, menomorakhirkan ilmu dan membuat keragu-raguan 
terhadap para ulama…
  Inilah intisari ringkas keadaan kelompok-kelompok dan partai-partai yang 
mengikat dengan belenggu hizbiyah, yang menyembunyikan ‘desahan nafas’nya 
dengan ikatan rahasia. Apabila seorang muslim dari luar barisan mereka maju, 
maka mereka akan menuduhnya sebagai : mutsabbithun (pengendor semangat), 
musyawwisyun (penyulut kebingungan) dan murjifun (penggoncang barisan) yang 
menghendaki porak-porandanya barisan Islam dan terbukanya rahasia kepada 
musuh-musuh Islam.
  Apabila datang seorang pemberi nasehat yang jujur dari barisan mereka, 
niscaya mereka akan menuduhnya sebagai : orang yang menyeleweng dari manhaj, 
orang yang menghendaki perpecahan dan menelantarkan teman seperjuangan.
  Imam Robbani, Syaikhul Islam kedua, Ibnu Qoyyim al-Jauziyah Rahimahulahu 
berkata di dalam Madarijus Salikin (III/200) :
  “Apabila seorang mukmin menghendaki supaya Alloh menganugerahinya bashiroh 
(ilmu yang mendalam) di dalam agama, pengetahuan akan sunnah Rasul-Nya dan 
pemahaman akan kitab-Nya dan aku memandang dirinya bukanlah orang yang padanya 
terdapat hawa nafsu, bid’ah, kesesatan dan jauh dari shirothol mustaqim, 
jalannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya. Apabila 
ia menghendaki untuk menempuh jalan ini, maka hendaklah ia persiapkan dirinya 
untuk mencemooh orang bodoh dan ahlul bid’ah, mencela dan menghinakan mereka, 
membuat manusia lari dari mereka dan mentahdzir mereka. Sebagaimana pendahulu 
mereka dari orang-orang yang besar (sahabat, pent) melakukannya bersama panutan 
dan imam mereka Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
 Adapun apabila ia menyeru kepada hal ini dan mencemooh apa-apa yang ada pada 
mereka, maka akan berdiri sekelompok dari mereka, mereka berharap kejelekan 
padanya, melemparkan padanya jerat-jerat jebakan dan membawa padanya 
pembesar-pembesar mereka yang sombong dan mengadilinya. Maka dirinya menjadi 
orang yang :
 Asing di dalam agamanya dikarenakan rusaknya agama mereka
 Asing di dalam berpegangteguhnya ia kepada sunnah dikarenakan berpegangnya 
mereka dengan kebid’ahan
 Asing di dalam aqidahnya dikarenakan rusaknya aqidah mereka
 Asing di dalam sholatnya dikarenakan rusaknya sholat mereka
 Asing di dalam manhajnya dikarenakan sesat dan rusaknya manhaj mereka
 Asing di dalam penisbatannya dikarenakan berbedanya penisbatan mereka dengannya
 Asing di dalam pergaulannya terhadap mereka dikarenakan ia mempergauli mereka 
di atas apa yang tidak disenangi hawa nafsu mereka
 Kesimpulannya: ia adalah orang yang asing di dalam urusan dunia dan 
akhiratnya, yang masyarakat tidak ada yang mau menolong dan membantunya.
 Karena dirinya adalah :
 Seorang yang berilmu di tengah-tengah orang yang bodoh
 Penganut sunnah di tengah-tengah pelaku bid’ah
 Penyeru kepada Alloh dan Rasul-Nya di tengah-tengah penyeru hawa nafsu dan 
bid’ah
 Penyeru kepada yang ma’ruf dan pencegah dari yang mungkar di tengah-tengah 
kaum yang menganggap suatu hal yang ma’ruf sebagai kemungkaran dan suatu hal 
yang mungkar sebagai ma’ruf.”
  Fatwa Ulama tentang haramnya berbilangnya Jama’ah
  Pertanyaan : Apa hukum berbilangnya jama’ah dan kelompok di dalam Islam, dan 
apa hukum berafiliasi padanya?
 1. Lajnah Da`imah lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh 
Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan : Syaikh 
Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh 
Abdullah bin Hasan bin Qu’ud menjawab tentang haramnya hal ini di dalam fatwa 
no 1674 (tanggal 7/10/1397) sebagai berikut :
 “Tidak boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan 
berpartai-partai… karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang 
oleh Alloh dan Alloh mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Alloh 
janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Alloh Ta’ala berfirman :
 “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu 
bercerai berai” (QS Ali Imran : 103)
 dan firman-Nya :
 “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih 
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang 
yang mendapat siksa yang berat” (QS Ali Imran 105)
 serta firman-Nya :
 “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi 
bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS Al-An’am 
: 159).
 Adapun para penguasa kaum muslimin, merekalah yang mengurus dan mengelola 
aktivitas agama dan duniawi di tengah-tengah mereka. Maka yang demikian ini 
disyariatkan.”
  
    Di dalam Majmu’ Fatawa Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu 
(Juz V/202-204), beliau menjawab dengan terperinci pertanyaan ini. Beliau 
Rahimahullahu berkata :
 “Sesungguhnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan 
kepada kita jalan yang satu, yang wajib bagi kaum muslimin menempuh jalan 
tersebut, yaitu jalan Alloh yang lurus dan manhaj agama yang lurus. Alloh 
Ta’ala berfirman :
 “dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka 
ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena 
jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” (QS Al-An’am : 153)…
 Maka wajib bagi seluruh ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikat ini, 
berdiskusi dengan tiap jama’ah dan menasehati seluruhnya supaya mereka mau 
meniti jalan yang telah digariskan Alloh kepada hamba-Nya dan yang Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa Salam menyeru padanya. Barang siapa menyeleweng dari 
jalan ini dan terus menerus menentangnya, maka wajib bagi orang yang mengetahui 
hakikatnya untuk menyebarkan kesalahannya, mentahdzir darinya, sampai manusia 
menjauh dari manhajnya dan sampai tidak turut masuk bersama mereka orang-orang 
yang tidak mengetahui hakikat keadaan mereka sehingga mereka tersesat dan 
berpaling dari jalan yang lurus. Jalan yang mana Alloh memerintahkan kita untuk 
mengikutinya… tidak ragu lagi, bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan 
jama’ah-jama’ah di negeri-negeri Islam termasuk perkara yang disenangi oleh 
syaithan, ini yang pertama, dan yang kedua, perkara ini disenangi oleh 
musuh-musuh Islam dari kalangan manusia.”
 
    Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullahu memiliki fatwa yang 
serupa di dalam fatwa beliau (hal. 196 – cetakan Mesir), beliau Rahimahullahu 
berkata : “Tidak tersembunyi bagi setiap muslim yang mengetahui Kitabullah dan 
Sunnah Rasulullah, dan yang dipegang oleh Salafuna ash-Sholih Radhiyallahu 
‘anhum bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan membentuk jama’ah-jama’ah 
yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, bukanlah bagian dari Islam 
sedikitpun. Bahkan hal ini termasuk perkara yang dilarang oleh Rabb kita Azza 
wa Jalla di dalam banyak ayat di dalam al-Qur’an al-Karim.”
 
    Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin Rahimahullahu memiliki fatwa yang 
serupa yang tersebar di dalam kitab Ash-Shohwah Islamiyyah Dlowabith wa 
Taujihaat (hal. 154), beliau Rahimahullahu berkata : “Tidak ada di dalam 
Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan kelompok. 
Namun sesungguhnya yang terdapat di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang 
mencela hal ini. Alloh Ta’ala berfirman :
 “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka 
(masing-masing).” (QS Al-Mu’minun : 53).
 Tidak ragu lagi, bahwasanya kelompok-kelompok ini meniadakan apa yang 
diperintahkan Alloh, bahkan apa yang dianjurkan oleh-Nya di dalam firman-Nya 
Ta’ala :
 “Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan 
Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku “ (QS Al-Anbiya’ : 92).”
 
    Syaikh DR. Sholih al-Fauzan (anggota Ha`iah Kibaril Ulama / Lembaga Ulama 
Senior) memiliki fatwa yang serupa, yaitu ucapan beliau : “Tafarruq 
(bergolong-golongan) bukanlah bagian dari agama, karena agama memerintahkan 
kita untuk bersatu, dan hendaknya kita menjadi jama’ah yang satu dan umat yang 
satu di atas aqidah tauhid dan penauladanan terhadap Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa Salam. Alloh Ta’ala berfirman :
 “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu 
bercerai berai” (QS Ali Imran : 103).”
 (Sebagaimana termuat di dalam kitab Muhadzdzab Hukmil Intima’)
 
  Ya Alloh anugerahkanlah kepada jiwa kami ketakwaan dan sucikan jiwa kami 
karena Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikannya. Engkau adalah Walinya dan 
Maulanya…
  Demikian akhir seruan kami, segala puji hanyalah milik Alloh Pemelihara alam 
semesta.
  (Dialihbahasakan oleh Abu Salma al-Atsari dari Mansyuraat (selebaran) Markaz 
al-Imam al-Albani no 3, Robi’ul Awwal, 1422 H. yang berjudul Nubdzatu ‘Ilmiyyah 
fit Ta’aawun asy-Syar’iy wat Tahdzir minal Hizbiyyah).
sumber : http://sunni.blogsome.com/

  

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke