Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...

 

Saya mendapat pertanyaan dari teman saya, setelah teman saya tersebut
membaca artikel di www.almanhaj.or.id <http://www.almanhaj.or.id/> .

Tentang menyambut dan ikut merayakan hari raya atau pesta orang-orang
kafir serta berbela sungkawa dalam hari duka mereka....

Pada artikel tersebut di terangkan  "Tidak boleh memberi ucapan selamat
(tahniah) atau ucapan belangsungkawa ta'ziyah) kepada mereka yang non
muslim"

Yang menjadi pertanyaan teman saya, bagaimana jika yang di hadiri adalah
pemakaman orang tua kita yang berbeda agama (non muslim)...??

Apakah kita tidak boleh menghadiri ke pemakaman tersebut juga ??.....
Tolong bagi ikhwan/akhwat kiranya dapat membantu dalam mencari jawaban
dari pertanyaan teman saya ini......

 

Jazakalaahu khairan katsiran

 

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh....

 

Kirim email ke