Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...
Saya mendapat pertanyaan dari teman saya, setelah teman saya tersebut membaca artikel di www.almanhaj.or.id <http://www.almanhaj.or.id/> . Tentang menyambut dan ikut merayakan hari raya atau pesta orang-orang kafir serta berbela sungkawa dalam hari duka mereka.... Pada artikel tersebut di terangkan "Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa ta'ziyah) kepada mereka yang non muslim" Yang menjadi pertanyaan teman saya, bagaimana jika yang di hadiri adalah pemakaman orang tua kita yang berbeda agama (non muslim)...?? Apakah kita tidak boleh menghadiri ke pemakaman tersebut juga ??..... Tolong bagi ikhwan/akhwat kiranya dapat membantu dalam mencari jawaban dari pertanyaan teman saya ini...... Jazakalaahu khairan katsiran Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh....
