>From: Aris Hairmansis <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Dec 19, 2006 7:15 am
>Assalamu'alaikum;
>Mungkin ada yang bisa membantu menjelaskan tentang bab najis. Saya 
>tinggal di asrama dimana untuk memasak saya harus menggunakan dapur 
>umum bersama-sama dengan penghuni lain yang non muslim dan tentu 
>saja bahan makanan yang  mereka gunakan terkandung bahan-bahan 
>makanan yang haram.
>Saya ingin menanyakan apakah segala sesuatu yang diharamkan (daging 
>babi, darah, bangkai, khamr/alkohol) itu menjadi najis dan bisa 
>membatalkan wudlu? dan bagaimana mensucikan bejana atau alat masak 
>bekas dipakai atau terkena  percikan bahan makanan tadi?
>Bagaimana juga hukumnya pada saat kita bekerja di laboratorium yang 
>banyak bersentuhan dengan alkohol.
>Tentang pembagian najis menjadi najis berat, ringan dan sederhana, 
>apakah ada hadis yang menjelaskan tentang hal ini?
>Wassalamu'alaikum;

Alhamdulillah
Adapun tempat makanan seyogyanya kaum muslimin memiliki tempat-tempat 
makanan sendiri, tidak dipakai bersama orang-orang kafir, karena mereka 
menggunakannya untuk makanan mereka, untuk minuman keras dan sejenisnya. 
Kalau tidak ada, juru masak kaum muslimin harus mencuci bejana-bejana yang 
biasa digunakan oleh orang-orang kafir, baru kemudian digunakan untuk tempat 
makanan kaum muslimin

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj

KESULITAN MENDAPATKAN DAGING HALAL DAN BEJANA SUCI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pelajar dari 
Somalia. Saya belajar di negeri Cina. Saya menghadapi banyak masalah dalam 
soal makanan secara umum dan untuk mendapatkan daging halal secara khusus. 
Diantara kesulitan-kesulitan itu misalnya.

[1]. Sebelum pergi ke Cina, saya mendengar bahwa hewan-hewan yang disembelih 
atau lebih tepatnya dibunuh oleh orang-orang kafir, tidak boleh dimakan oleh 
seorang muslim. Di perguruan tinggi, kami memiliki sebuah restoran kecil 
khusus bagi kaum muslimin. Di situ juga ada daging. Namun saya sendiri tidak 
yakin kalau hewan itu disembelih menurut cara yang Islami, saya masih ragu 
dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya tidak merasa ragu 
seperti saya dan tetap memakannya. Apakah mereka melakukan yang benar, atau 
telah melakukan yang haram ?

[2]. Berkaitan dengan tempat makanan atau bejana makanan, tidak ada 
pembedaan antara tempat makanan kaum muslimin dengan non muslim. Apa yang 
harus saya lakukan menghadapi segala hal itu ?

Jawaban
Tidak boleh memakan sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab dari 
kalangan Yahudi dan Nashrani, baik mereka itu Majusi, Paganis, Komunis atau 
orang – orang kafir lain, dan juga makanan yang bercampur dengan sembelihan 
mereka kuah dan sejenisnya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak 
memperbolehkan bagi kita memakan makanan orang-orang kafir selain Ahli 
Kitab, berdasarkan firman Allah.

“Artinya :Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan 
(sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan 
makanan kamu halal pula bagi mereka ….” [Al-Ma’idah : 5]

Makanan mereka, artinya sembelihan mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh 
Ibnu Abbas dan yang lainnya. Adapun buah-buahan dan sejenisnya, tidak 
menjadi masalah, karena tidak termasuk katagori makanan yang diharamkan. 
Sementara makanan kaum muslimin juga halal bagi sesama muslim atau bagi non 
muslim, karena mereka betul-betul muslim, dalam arti tidak beribadah kepada 
selain Allah, tidak beribadah kepada para Nabi, para wali, para penghuni 
kubur dan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir.

Adapun tempat makanan seyogyanya kaum muslimin memiliki tempat-tempat 
makanan sendiri, tidak dipakai bersama orang-orang kafir, karena mereka 
menggunakannya untuk makanan mereka, untuk minuman keras dan sejenisnya. 
Kalau tidak ada, juru masak kaum muslimin harus mencuci bejana-bejana yang 
biasa digunakan oleh orang-orang kafir, baru kemudian digunakan untuk tempat 
makanan kaum muslimin, berdasarkan riwayat shahih dalam Shahih Al-Bukhari 
dan Muslim dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia 
bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum makan 
dengan menggunakan tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang 
lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian”

HUKUM DAGING IMPORT DARI NEGERI-NEGERI AHLI KITAB

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Berkaitan dengan daging 
import dari luar negeri, demikian juga ayam beku yang tidak kita ketahui, 
bagaimana penyembelihannya, di mana sebagian ulama tidak merekomendasikannya 
unuk dibeli?

Jawaban
Kalau daging-daging itu di import dari negeri-negeri Ahli Kitab, halal 
dimakan dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengharamkannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala

“Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan 
(sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan 
makanan kamu halal pula bagi mereka …” [Al-Ma’idah : 5]

Realita bahwa di sebagian negeri Ahli Kitab, binatang-binatang disembelih 
tidak dengan cara syar’i, tidaklah menyebabkan daging-daging import dari 
berbagai negeri Ahli Kitab itu menjadi haram. Kecuali kalau kita mengetahui 
secara pasti bahwa daging import tertentu berasal dari tempat penyembelihan 
yang tidak syar’i. Karena pada asalnya adalah halal dan aman, sebelum 
diketahui hal yang mengandung konsekwensi sebaliknya.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1884&bagian=0
[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar 
Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke