Assalaamu alaikum warahmatullah
 
Ana mau melanjutkan pertanyaan di bawah:
Jika ada 2 orang yang sedang shalat berjamaah dengan posisi yang benar
(yaitu imam dan makmum berada sejajar seperti penjelasan di bawah),
kemudian datang seorang masbuk di belakang dan dia tidak menemukan
masbuk yang lain, manakah yang paling benar untuk si masbuk tadi lakukan
agar bisa ikut berjamaah dalam shalat tersebut, apakah langsung berdiri
di samping makmum di sebelah kanan sehingga tetap berada sejajar dengan
imam, ataukah dia boleh menarik si makmum yang berdiri di samping imam
untuk mundur ke belakang dan membuat shaf di belakang imam (ikhtilaj)???
Ana pernah membaca buku Sunnah-Sunnah yang Terabaikan tulisan Syihab
Badri Yasin bahwa beliau menerangkan tentang bolehnya ikhtilaj tersebut,
sementara dalam buku tersebut juga beliau menyebutkan bahwa Syaikh
Al-Albani men-dhaifkan hadits-hadits yang berkenaan dengan ikhtilaj.

Mungkin di antara ikhwa sekalian ada yang mengetahui tentang perkara
ini, karena saya sendiri pernah mengalami yang seperti ini.
Atas penjelasannya ana ucapkan jazakallhu khair
 
Wassalam
Abu Naufal
 

________________________________

From: [email protected] 
Sent: Friday, December 22, 2006 10:35 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [assunnah] Kedudukan shaf



Assallamu'alaikum...

Dikutib dari buku "Sifat Sholat Nabi saw.", Syarah Bab Sifat Sholat,
Kitab "Zadul Mustaqni' fi Ikhtishoril Muqni". Karya Al-Allamah
Syarofuddin Al-Hajjawi.

Karangan Muhammad bin Sholih bin Utsaimin.

Hal.65-66

Tanya : Dengan demikian, kalau seorang imam dan seorang makmum berdiri
untuk sholat, di mana posisi imam?

Jawab : Sejajar dengan makmumnya. Tidak boleh maju ke depannya. Tidak
seperti pendapat sebagian kalangan ulama yang menyatakan bahwa imam itu
harus lebih ke depan sedikit daripada makmum, sehingga dapat dibedakan
antara imam dengan makmum. Jawabannya, bahwa itu berlawanan dengan
tekstual dalil. Ibnu Abbas menceritakan, "Bahwa Nabi pernah memegang
kepala Ibnu Abbas dari arah belakang, lalu meletakkannya di sisi kanan
beliau. Tidak ada riwayat bahwa beliau menariknya lebih ke belakang dari
posisi beliau. Kemudian, saat berdua, imam dan makmum terhitung satu
shof. Bila mereka berdua dianggap satu shof, maka yang disyariatkan
adalah membuat shof lurus."

Dan untuk wanita berada dibelakang keduanya, seperti hadits Anas bin
Malik ; "......sedangkan Ummu Sulaim berada dibelakang mereka." (HR
Bukhari dan Muslim)

Makmum disunnahkan untuk berdiri tepat di samping kanan imam, dan tidak
ke belakang sedikit, karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan hal
itu. Imam Bukhari telah membuat judul bab dalam kitab shahih-nya yaitu
"Bab berdiri sama sejajar di Samping imam jika jamaah dua orang".

Wassallamu'alaikum

Assalammu'alaikum...

Ana mohon penjelasan kedudukan shaf dalam sembahyang bagi makmum dua
orang, seorang lelaki dan seorang perempuan. Apakah lelaki berdiri
sejajar dengan imam disebelah kanan dan wanita terkebelakang disebelah
kiri? Atau apakah makmum lelaki berdiri dibelakang setentang dengan
imam, sementara makmum wanita berdiri dibelakang makmum lelaki juga
bersetentang dengan imam?

Mohan penjelasan dari rakan-rakan yang arif.

Jazakallah hukhairan kathira.




 



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke