Assalaamu alaikum warahmatullah Ana mau melanjutkan pertanyaan di bawah: Jika ada 2 orang yang sedang shalat berjamaah dengan posisi yang benar (yaitu imam dan makmum berada sejajar seperti penjelasan di bawah), kemudian datang seorang masbuk di belakang dan dia tidak menemukan masbuk yang lain, manakah yang paling benar untuk si masbuk tadi lakukan agar bisa ikut berjamaah dalam shalat tersebut, apakah langsung berdiri di samping makmum di sebelah kanan sehingga tetap berada sejajar dengan imam, ataukah dia boleh menarik si makmum yang berdiri di samping imam untuk mundur ke belakang dan membuat shaf di belakang imam (ikhtilaj)??? Ana pernah membaca buku Sunnah-Sunnah yang Terabaikan tulisan Syihab Badri Yasin bahwa beliau menerangkan tentang bolehnya ikhtilaj tersebut, sementara dalam buku tersebut juga beliau menyebutkan bahwa Syaikh Al-Albani men-dhaifkan hadits-hadits yang berkenaan dengan ikhtilaj.
Mungkin di antara ikhwa sekalian ada yang mengetahui tentang perkara ini, karena saya sendiri pernah mengalami yang seperti ini. Atas penjelasannya ana ucapkan jazakallhu khair Wassalam Abu Naufal ________________________________ From: [email protected] Sent: Friday, December 22, 2006 10:35 AM To: [email protected] Subject: RE: [assunnah] Kedudukan shaf Assallamu'alaikum... Dikutib dari buku "Sifat Sholat Nabi saw.", Syarah Bab Sifat Sholat, Kitab "Zadul Mustaqni' fi Ikhtishoril Muqni". Karya Al-Allamah Syarofuddin Al-Hajjawi. Karangan Muhammad bin Sholih bin Utsaimin. Hal.65-66 Tanya : Dengan demikian, kalau seorang imam dan seorang makmum berdiri untuk sholat, di mana posisi imam? Jawab : Sejajar dengan makmumnya. Tidak boleh maju ke depannya. Tidak seperti pendapat sebagian kalangan ulama yang menyatakan bahwa imam itu harus lebih ke depan sedikit daripada makmum, sehingga dapat dibedakan antara imam dengan makmum. Jawabannya, bahwa itu berlawanan dengan tekstual dalil. Ibnu Abbas menceritakan, "Bahwa Nabi pernah memegang kepala Ibnu Abbas dari arah belakang, lalu meletakkannya di sisi kanan beliau. Tidak ada riwayat bahwa beliau menariknya lebih ke belakang dari posisi beliau. Kemudian, saat berdua, imam dan makmum terhitung satu shof. Bila mereka berdua dianggap satu shof, maka yang disyariatkan adalah membuat shof lurus." Dan untuk wanita berada dibelakang keduanya, seperti hadits Anas bin Malik ; "......sedangkan Ummu Sulaim berada dibelakang mereka." (HR Bukhari dan Muslim) Makmum disunnahkan untuk berdiri tepat di samping kanan imam, dan tidak ke belakang sedikit, karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan hal itu. Imam Bukhari telah membuat judul bab dalam kitab shahih-nya yaitu "Bab berdiri sama sejajar di Samping imam jika jamaah dua orang". Wassallamu'alaikum Assalammu'alaikum... Ana mohon penjelasan kedudukan shaf dalam sembahyang bagi makmum dua orang, seorang lelaki dan seorang perempuan. Apakah lelaki berdiri sejajar dengan imam disebelah kanan dan wanita terkebelakang disebelah kiri? Atau apakah makmum lelaki berdiri dibelakang setentang dengan imam, sementara makmum wanita berdiri dibelakang makmum lelaki juga bersetentang dengan imam? Mohan penjelasan dari rakan-rakan yang arif. Jazakallah hukhairan kathira. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
