SERING TERJADI PERSELISIHAN AWAL RAMADHAN, HARI RAYA IEDUL FITHRI DAN IEDUL 
ADHA, BAGAIMANA CARA MENYATUKAN HARI RAYA KAUM MUSLIMIN ?

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta.
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam 
tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul 
Adha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang 
diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari 
diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan 
yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika 
terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga 
hari. Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar 
untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ?

Jawaban
Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda. Dan hal itu diketahui 
dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam 
memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya. 
Ada dua pendapat :

Pertama.
Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam 
menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.

Kedua.
Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil dengan 
Kitab, Sunnah serta Qias

Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada 
persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka 
berpuasalah” [Al-Baqarah : 185]

FirmanNya.

“Artinya :Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah 
penentu waktu bagi manusia” [Al-Baqarah : 189]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah dengan 
melihatnya”

Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil 
istidlal dengannya.

Kesimpulannya.
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, 
para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan 
tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada 
malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika 
kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.

Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil 
keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim. 
Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan 
mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika 
pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic 
Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa 
Ramadhan dan shalat ‘Ied.

Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan 
kepada Nabi, keluarga dan para sahabatnya.

Tertanda
Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi
Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani

[Fatawa Ramadhan 1/117]

FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dari Asia Tenggara. 
Tahun Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan Kerajaan Arab 
Saudi. Dan kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan Ramadhan tahun ini. 
Rasulullah bersabda : “Puasalah kalian dengan melihatnya (hilal, -pen) dan 
berbukalah kalian dengan melihatnya ….” Sampai akhir hadits. Kami telah 
memulai puasa di Kerajaan Arab Saudi, kemudian akan bersafar ke negara kami 
pada bulan Ramadhan. Dan di penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31 hari. 
Pertanyaan kami, bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus 
berpuasa ?

Jawaban
Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya, kemudian sisanya 
berpuasa di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu berhari raya 
bersama mereka, pen), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari. (Ini) sesuai 
dengan sabda Rasulullah.

“Artinya : Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah 
ketika semua kalian berbuka”

Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan, karena 
bulan tidak akan kurang dari 29 hari. Wallahu Waliyyut Taufiq

[Fatawa Ramadhan 1/145]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika telah pasti masuk 
bulan Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi, dan 
selanjutnya negara tersebut mengumumkannya, akan tetapi di negara yang saya 
tempati belum diumumkan masuknya bulan Ramadhan, bagaimanakah hukumnya ? 
Apakah kami berpuasa cukup dengan terlihatnya di Saudi ? Atau kami berbuka 
dan berpuasa dengan mereka (negara saya, red), ketika mereka mengumumkan 
masuknya bulan Ramadhan ? Begitu juga denan permasalahan masuknya bulan 
Syawal, yaitu hari ‘Ied. Bagaimana hukumnya jika dua negara berselisih. 
Semoga Allah membalas dengan sebaik balasan dari kami dan dari kaum 
muslimin.

Jawaban
Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama dengan negara tempat ia tinggal, 
dan berbuka dengannya, sesuai sabda Nabi.

“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka 
kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah 
hari ketika kalian (semua) menyembelih”

Wa Billahi Taufiq

[Fatawa Ramadhan 1/112]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km 8, Selokaton 
Gondangrejo - Solo. Penyusun Artikel Armen Halim Naro]

APAKAH ORANG AFRIKA IKUT BERPUASA BERDASARKAN RU’YAH ORANG ASIA ?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apakah orang Afrika ikut 
berpuasa berdasarkan ru’yah orang Asia, atau sebaliknya ?

Jawaban
Sebagai dasar dalam masalah ini, adalah perkataan Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam

“Artinya : Berpuasalah tatkala kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah 
tatkala kalian melihatnya”

Perintah dalam hadits ini adalah untuk umat (Islam) secara keseluruhan, baik 
yang ada di timur ataupun di barat. Akan tetapi penerapan masalah ini kala 
itu tidaklah semudah hari ini.
------- [1]
baginya penglihatannya, maka ini adalah perkataan mereka sebagai suatu 
ijtihad yang memungkinkan mereka saat itu untuk melaksanakan perintah nabawy 
secara umum.

Adapun hari ini, sangat dimungkinkan untuk menetapkan penglihatan hilal di 
seluruh dunia hanya dalam waktu satu jam. Ketika telah terlihat maka wajib 
bagi seluruh kaum muslimin yang mendengar berita ini untuk berpuasa. Ini 
lebih baik bagi mereka daripada mereka berpecah belah dan terjadi banyak 
kekecauan di berbagai negeri disebabkan karena ada yang berpuasa lebih 
dahulu dan ada yang belakangan dan hal ini tidak mungkin lepas dari urusan 
pemerintah Islam. Maka pemerintahlah yang wajib menyeragamkan awal puasa, 
sehingga selamatlah kaum muslimin dari kekacauan ini.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1652&bagian=0
[Disalin dari buku Majmua’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Al-Bani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni 
Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_________
Foote Note
[1]. Satu baris kalimat pada naskah aslinya terhapus. Namun sepertinya 
beliau sedang mendiskusikan orang yang berdalil dengan hadits Kuraib dalam 
Shahih Muslim untuk menguatkan pendapat bahwa masing-masing negeri melihat 
hilalnya sendiri-sendiri, dan untuk kemudian berpuasa, atau berbuka sesuai 
dengan ru’yah mereka tersebut, -pent

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke