Assalamu'alaikum langsung saja, ana mau tanya apa hukumnya jika seorang wanita yang pada masa siklus haidnya mengeluarkan darah tetapi ternyata bukan darah haid, melainkan darah karena jima' dan wanita tersebut mengira bahwa itu darah haid karena itu wanita tsb meninggalkan sholat ( 1 waktu sja, hanya sholat subuh ) bagaimana hukum meninggalkan sholat karena kondisi tersebut diatas, apakah dosa baginya karena meninggalkan sholat atau harus mengqodho sholat yang ditinggalkan tersebut ? jika harus diqodho, bolehkah mengqodho sholat tersebut setelah lewat beberapa hari setelahnya? mohon sekali bantuannya jazakallahu khairon katsiran wassalamu'alaikum __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
