Assalamu'alaikum 
langsung saja,  ana mau tanya apa hukumnya jika seorang wanita yang pada masa 
siklus haidnya  mengeluarkan  darah  tetapi  ternyata  bukan darah haid, 
melainkan darah karena jima'  dan wanita tersebut  mengira bahwa itu darah haid 
 karena itu wanita tsb meninggalkan  sholat (  1 waktu sja, hanya sholat subuh 
)        bagaimana hukum meninggalkan sholat karena kondisi tersebut diatas,  
apakah dosa baginya karena meninggalkan sholat atau  harus mengqodho  sholat 
yang ditinggalkan tersebut ?    jika harus diqodho, bolehkah  mengqodho sholat 
tersebut setelah lewat beberapa hari setelahnya?        mohon  sekali 
bantuannya    jazakallahu khairon katsiran  
wassalamu'alaikum
 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke