HUKUM TAKBIR JAMA’I DI MASJID-MASJID DAN SEBELUM SHALAT IED

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad 
bin Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. 
Yaitu yang dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang 
menganggap aneh pelarangan takbir jama’i di masjid-masjid sebelum shalat 
Ied, dengan anggapan bahwa amalan ini merupakan bid’ah yang wajib dilarang. 
Syaikh Ahmad dalam makalahnya tersebut berusaha untuk memberikan dalil, 
bahwa takbir jama’i bukan bid’ah dan tidak boleh dilarang. Dan pandangannya 
ini di dukung oleh sebagian penulis lain.

Karena khawatir persoalan ini menjadi kabur bagi orang yang tidak mengetahui 
hakikat masalahnya, maka saya ingin menjelaskannya. Bahwasanya hukum asal 
takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, sepuluh hari pertama 
bulan Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan amalan yang di 
syariatkan pada waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut terdapat 
keutamaan yang banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang 
takbir Iedul Fithri.

“Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu 
mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu 
bersyukur” [Al-Baqarah : 185]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang sepuluh hari pertama bulan 
Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.

“Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan 
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan 
(ditentukan) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa 
binatang ternak” [Al-Hajj : 28]

Dan firman Allah Azza wa Jalla.

“Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang 
ma’dudat (yang berbilang)” [Al-Baqarah: 203]

Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma’lumat (ditentukan) dan 
hari-hari yang ma’dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir 
muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.

Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan 
suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun 
mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.

Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok 
jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka 
memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta 
dengan cara khusus.

Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu 
merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil 
keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang 
seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan 
perintah kami, maka amalan itu ditolak”.

Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua 
yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.

Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika 
menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat 
tauqifiyyah. Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup 
dalam dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, 
maka tidak ada nilai hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu 
juga al-mashlahah al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan 
padanya. Karena ibadah hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan 
As-Sunnah serta ijma’ yang qath’i.

Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang 
masyru, yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara 
sendiri-sendiri (masing-masing).

Takbir jama’i telah diingkari. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Saudi 
rahimahullah telah melarang takbir jama’i. Beliau telah mengeluarkan fatwa 
larangan ini. Dan telah keluar dari saya sendiri lebih dari satu fatwa 
larangan takbir jama’i. Dan telah keluar fatwa larangan takbir jama’i dari 
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.

Syaikh Hammud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah telah menyusun risalah 
yang sangat bagus tentang pengingkaran takbir jama’i dan pelarangannya 
risalah ini sudah dicetak dan tersebar. Dalam risalah itu terdapat 
dalil-dalil pelarangan takbir jama’i yang memadai serta memuaskan, 
Alhamdulillah

Adapun yang dijadikan hujjah oleh Syaikh Ahmad, yaitu perbuatan Umar 
Radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang di Mina, maka tidak ada hujjah-nya. 
Karena amalan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan amalan orang-orang di Mina bukan 
termasuk takbir jama’i, tetapi itu merupakan takbir yang masyru’. Yaitu 
karena Umar Radhiyallahu ‘anhu mengeraskan suaranya dengan takbir untuk 
mengamalkan sunah, dan untuk mengingatkan orang-orang terhadap sunnah ini, 
sehingga merekapun ikut bertakbir. Setiap orang bertakbir menurut 
keadaannya, dan tidak ada kebersamaan antara mereka dengan Umar Radhiyallahu 
‘anhu untuk mengeraskan suara takbir dengan satu suara dari awal sampai 
akhir takbir seperti halnya cara orang-orang yang melakukan takbir jama’i 
pada zaman sekarang ini. Begitulah semua cara takbir yang diriwayatkan dari 
As-Salaf Ash-Shalih rahimahullah dalam semua takbir, seperti cara yang 
disyari’atkan. Barangsiapa yang mempunyai anggapan yang menyalahi cara tadi, 
maka ia wajib mendatangkan dalil.

Seperti itu juga hukum nida (panggilan/himbauan) untuk shalat Ied, shalat 
tarawih, qiyamullail atau witir. Semuanya bid’ah dan tidak ada asal 
(dalil)nya.

Dan telah sah dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, bahwa beliau shalat Ied tanpa ada adzan dan tanpa iqamat. 
Sepengetahuan kami tidak ada ahlul ilmi yang mengatakan adanya nida 
(panggilan/himbauan) tertentu, sehingga ia wajib menunjukkan dalil. Dan 
hukum asalnya adalah “tidak ada”. Maka, seseorang tidak boleh mensyariatkan 
suatu ibadah berupa perkataan atau perbuatan, kecuali dengan dalil dari 
Kitab Al-Aziz atau dari As-Sunnah yang shahih, atau ijma ahlul ilmi –seperti 
yang sudah disebutkan. Karena umumnya dalil-dalil syar’i melarang 
bid’ah-bid’ah, serta memerintahkan untuk mewaspadainya. Diantaranya firman 
Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang 
mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan oleh Allah?” [As-Syura 
: 21]

Termasuk diantara dalil-dalil ini ialah kedua hadits yang disebutkan tadi, 
termasuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan 
perintah kami, maka amalan itu ditolak”.

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah Jum’at.

“Artinya : Amma ba’du. Maka sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah kitab 
Allah. Sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Dan sesungguhnya sejahat-jahat urusan ialah yang diada-adakan, dan 
setiap bid’ah adalah sest”

Hadits-hadits serta atsar-atsar yang semakna dengan ini banyak.

Kepada Allah semata (kita) memohon, agar Dia menunjukkan kepada kami dan 
Syaikh Ahmad serta semua ikhwan kita untuk memahami dienNya. Serta tetap 
berpegang padanya. Dan semoga Dia mejadikan kita semua termasuk ke dalam 
golongan du’at yang menyerukan ajaran Allah dan membela kebenaran. Dan 
supaya Dia melindungi kita serta semua kaum muslimin dari segala sesuatu 
yang menyalahi syariatNya. Sesungguhnya Dia Maha Baik, lagi Maha Mulia.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2012&bagian=0
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo – Solo 57183]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke